PENCEMARAN NAMA BAIK OLEH WARGANET DALAM PASAL 27 AYAT (3) UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 19 TAHUN 2016 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2008 TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK

Authors

  • Ika Shinta Utami Nur Agustin Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya
  • Tomy Michael Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya

DOI:

https://doi.org/10.69957/cr.v2i04.354

Keywords:

Perlindungan hukum, Hak kebebasan berekspresi, Warganet, Pencemaran nama baik, Informasi dan transaksi elektronik

Abstract

Kebebasan berekspresi dan opini publik dilakukan baik secara lisan maupun tulisan, secara langsung maupun melalui media sosial dewasa ini sangat terbatas dan berdampak bagi pengguna internet. Diperlukan perlindungan hukum bagi pengguna internet untuk mengutarakan pendapatnya. Diperlukan aturan hukum tegas dan tidak ada penafsiran ganda pada aturan hukum tersebut. Dari latar belakang ini, maka perlindungan hukum terhadap hak kebebasan berekspresi warganet dalam kasus pencemaran nama baik yang diatur Pasal 27 Ayat (3) Undang-Undang No 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik. Riset ini menggunakan pendekatan normatifatau penelitian hukum doctrinal untuk menemukan suatu aturan hukum, prinsip-prinsip hukum, maupun doktrin-doktrin hukum guna menjawab isu hukum yang dihadapi. Hasilnya menunjukkan bahwa penggunaan UU No 19 Tahun 2016 dan Amandemen UU No 11 Tahun 2008, Pasal 27 ayat (3) UU No 19 Tahun 2016 untuk menjerat penghinaan dan/atau pencemaran nama baik dan/atau fitnah merupakan kontra-produktif dalam penentuan lingkup norma.

Author Biographies

Ika Shinta Utami Nur Agustin, Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya

Mahasiswa Fakultas Hukum, Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya

Tomy Michael, Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya

Dosen Fakultas Hukum, Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya

References

Anawar, Syarulnaziah, Nurul Azma Zakaria, Mohd Zaki Masu’d, Zulkiflee Muslim, Norharyati Harum, and Rabiah Ahmad. “IoT Technological Development: Prospect and Implication for Cyberstability.” International Journal of Advanced Computer Science and Applications 10, no. 2 (2019): 428–437.

Beaupert, Fleur. “Freedom of Opinion and Expression: From the Perspective of Psychosocial Disability and Madness.” Laws 7, no. 1 (2018): 3.

Dix-Peek, Dominique, and Merle Werbeloff. “Evaluation of the Efficacy of a South African Psychosocial Model for the Rehabilitation of Torture Survivors.” Torture Journal 28, no. 1 (2018): 34–57.

Howie, Emily. “Protecting the Human Right to Freedom of Expression in International Law.” International Journal of Speech-Language Pathology 20, no. 1 (2018): 12–15. https://doi.org/10.1080/17549507.2018.1392612.

Johan, Steven. “Implementation of Criminal Sanctions for Prospection of Newspapers Reviewed From the Book of Criminal Law.” Syiah Kuala Law Journal 5, no. 1 (2021): 1–12.

Mackinnon, Emma Stone. “Declaration as Disavowal: The Politics of Race and Empire in the Universal Declaration of Human Rights.” Political Theory 47, no. 1 (2019): 57–81.

Mokhonchuk, Bohdan, and Pavlo Romaniuk. “Towards a Legal Framework That Protects Freedom of Expression in Electoral Processes.” Baltic Journal of European Studies 9, no. 3 (2019): 43–62.

Moyakine, E., and A. Tabachnik. “Struggling to Strike the Right Balance between Interests at Stake: The ‘Yarovaya’, ‘Fake News’ and ‘Disrespect’ Laws as Examples of Ill-Conceived Legislation in the Age of Modern Technology.” Computer Law and Security Review 40 (2021): 105512. https://doi.org/10.1016/j.clsr.2020.105512.

Putri, Septavela Gusti, Echwan Irianto, and Dodik Prihatin AN. “Law Enforcement of Criminal Defamation Through Electronic Media.” Lentera Hukum 6, no. 2 (2019): 263.

Samudra, Anton Hendrik. “Pencemaran Nama Baik Dan Penghinaan Melalui Media Teknologi Informasi Komunikasi Di Indonesia Pasca Amandemen Uu Ite.” Jurnal Hukum & Pembangunan 50, no. 1 (2020): 91.

Sholihatin, Endang. “An Analysis of Illocutionary and Perlocutionary Speech Act in Defamation Texts.” Journal of Languages and Language Teaching 7, no. 1 (2020): 49.

Vögtle, Eva Maria, and Michael Windzio. “Looking for Freedom? Networks of International Student Mobility and Countries’ Levels of Democracy.” Geographical Journal 186, no. 1 (2020): 103–115.

www.kompas.com, “Kasus Pencemaran Nama Baik.” https://www.kompas.com/hype/read/2021/08/28/131634066/shandy-aulia-dilaporkan-perawat-laura-aprilya-atas-dugaan-pencemaran-nama?page=all.

_________, “Kasus Pencemaran Nama Baik.” https://regional.kompas.com/read/2020/11/19/16465551/perjalanan-kasus-jerinx-unggahan-instagram-yang-berujung-vonis-1-tahun-2?page=all.

_________, “Pencemaran Nama Baik.” https://regional.kompas.com/read/2021/10/23/072700678/perjalanan-kasus-konsumen-klinik-kecantikan-jadi-tersangka-uu-ite-curhat-di?page=all.

Downloads

Published

2022-07-08

How to Cite

Shinta Utami Nur Agustin, I., & Michael, T. (2022). PENCEMARAN NAMA BAIK OLEH WARGANET DALAM PASAL 27 AYAT (3) UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 19 TAHUN 2016 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2008 TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK. COURT REVIEW: Jurnal Penelitian Hukum (e-ISSN: 2776-1916), 2(04), 26–37. https://doi.org/10.69957/cr.v2i04.354

Issue

Section

ILMU HUKUM