Return to Article Details PENCEMARAN NAMA BAIK OLEH WARGANET DALAM PASAL 27 AYAT (3) UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 19 TAHUN 2016 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2008 TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK Download Download PDF