EKSISTENSI PENEGAKAN HUKUM POLRI PADA PELAKU TINDAK PIDANA NARKOBA
DOI:
https://doi.org/10.69957/cr.v4i03.1510Keywords:
Pencegahan, Pemberantasan, Peredaran NarkobaAbstract
Penyalahgunaan narkoba masih menjadi masalah kronis yang menimpa Indonesia, kasus peredaran sabu dan banyak tertangkapnya bandar-bandar narkoba internasional dalam beberapa tahun terakhir menjadi bukti bahwa Indonesia sedang berada dalam kondisi darurat narkoba. Pemerintah Indonesia mengedepankan peran Kepolisian dan Badan Narkotika Nasional (BNN) dalam rangka mencegah dan memberantas peredaran Narkoba di Indonesia. Adapun upaya pencegahan dan pemberantasan Narkoba dilakukan dengan tiga tahapan yaitu pertama, Preemtif yaitu upaya pencegahan yang dilakukan secara dini. Kedua, Preventif yaitu upaya yang sifatnya strategis dan merupakan rencana aksi jangka menengah dan jangka panjang, namun harus dipandang sebagai tindakan yang mendesak untuk segera dilaksanakan. Ketiga, Represif, merupakan upaya penanggulangan yang bersifat tindakan penegakan hukum mulai yang dilakukan oleh intelijen.
References
A. Pitlo dalam Martiman Prodjohamidjojo, Sistem Pembuktian dan Alat-Alat Bukti, Jakarta : Ghalia Indonesia, 1983.
A.Widiada Gunakaya, Sejarah Dan Konsepsi Pemasyarakatan, Ctk. Pertama, Bandung : Armico, 1988.
Abdul Kadir Muhammad, Hukum Dan Penelitian Hukum, Bandung: Citra Aditya Bakti, 2004.
Abidin A.Z., dan Andi Hamzah, Pengantar Dalam Hukum Pidana Indonesia, Jakarta : Yarsif Watampone, 2010.
Acep Saifullah, Narkoba Dalam Prespektif Hukum Islam Dan Positif, Bandung: Rineka Cipta, 2009.
Achmad S Soemadi Pradja dan Atmasasta, Sistem Pemasyarakatan di Indonesia, Ctk. Pertama, Bandung : Binacipta, 1979.
Adami Chazawi, Kejahatan Mengenai Pemalsuan, Jakarta : Raja Grafindo Persada, 2002.
____________, Pelajaran Hukum Pidana, Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2008.
Ali Wisnubroto, Praktek Peradilan Pidana (Proses Persidangan Perkara Pidana), Jakarta : PT. Galaxy Puspa Mega, 2002.
Andi Hamzah dalam buku Hukum Acara Pidana Indonesia, Jakarta : Sinar Grafika, 2009.
Anton M. Muliono, Kamus Besar Bahasa Indonesia, Jakarta: Balai Pustaka,1988.
AR. Sujono dan Bony Daniel, Komentar & Pembahasan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Jakarta : Sinar Grafika, 2011.
Arinta Dea, Astried Permata, dan Naila Rizqi Zakiyah, Yang Terabaikan: Potret Situasi Perempuan yang Dipenjara Akibat Tindak Pidana Narkotika, Jakarta: LBHM, 2018.
B.A Sitanggang, Pendidikan Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika, Jakarta: Karya Utama, 1999.
Badan Pembinaan Hukum Nasional, Evaluasi Sistem Pemayarakatan, Ctk. Pertama, Jakarta : Binacipta, 1975.
Bambang Poernomo, Dalam Asas-asas Hukum Pidana, Jakarta : Ghalia Indonesia, 2002.
________________, Pelaksanaan Pidana Penjara Dengan Sistem Pemasyarakatan, Ctk. Pertama, Yogyakarta : Liberty, 1985.
Bambang Sunggono, Metodologi Penelitian Hukum, Jakarta: Rajawali Pers, 2009.
Bambang Sutiyoso, Metode Penemuan Hukum Upaya Mewujudkan Hukum yang Pasti dan Berkeadilan, Yogyakarta: UII Press, 2007.
Barda Nawawi Arief, Masalah Penegakan Hukum dan Kebijakan Hukum Pidana dalam Penanggulangan Kejahatan, Jakarta : Kencana, 2010.
Burhan Ashshofa, Metode Penelitian Hukum, Jakarta: Rineka Cipta, 2001.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Zaqiya Alfi Mansyuri; Bachrul Amiq; Wahyu Prawesthi; Siti Marwiyah
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
The formal legal provisions for accessing digital articles of this electronic journal are subject to the terms of the Creative Commons Attribution-ShareAlike (CC BY-SA) license, which means that the COURT REVIEW Journal, e-ISSN: 2776-1916 has the right to store, change formats, manage in databases, maintain and publish articles without asking permission from the Creator as long as the Creator's name is maintained as the Copyright owner.