KEADILAN RESTORATIF PADA TINGKAT PENYIDIKAN BAGI PECANDU NARKOTIKA DAN KORBAN PENYALAHGUNA NARKOTIKA

Authors

  • Francisco Lundu Hesekhel Pasaribu Universitas Dr. Soetomo
  • Siti Marwiyah Universitas Dr. Soetomo
  • Wahyu Prawesthi Universitas Dr. Soetomo
  • Bachrul Amiq Universitas Dr. Soetomo

DOI:

https://doi.org/10.69957/cr.v4i03.1509

Keywords:

Keadilan Restoratif, Penyidikan, Pecandu dan Korban Narkotika

Abstract

Restorative Justice adalah pergeseran pemidanaan dalam sistem peradilan pidana yang lebih mengutamakan keadilan bagi korban dan pelaku tindak pidana selain bisa juga dengan alternatif hukuman seperti kerja sosial dan lainnya. Bagir Manan mengemukakan bahwa substansi Restorative Justice yang berisi prinsip-prinsip antara lain: membangun partisipasi bersama antara pelaku, korban, dan kelompok masyarakat menyelesaikan suatu peristiwa atau tindak pidana, menempatkan pelaku, korban, dan masyarakat sebagai “Stakeholders” yang bekerja bersama dan langsung berusaha menemukan penyelesaian yang dipandang adil bagi semua pihak (win-win solutions). Pokok permasalahan yang akan dibahas dalam penulisan tesis ini adalah Bagaimana kedudukan restorative justice dalam perkara narkotika di Indonesia? dan Bagaimana keadilan restoratif pada tingkat penyidikan bagi pecandu narkotika dan korban penyalahguna narkotika? Dalam penelitian ini menggunakan pendekatan kasus (Case Approach) bertujuan untuk mempelajari penerapan norma-norma atau kaidah hukum yang dilakukan dalam peraktik hukum. peraturan Perundang-undangan (Statute Approach), di lakukan dengan menelaah semua undang-undang dan regulasi yang bersangkut paut dengan isu hukum yang sedang ditangani. Berdasarkan Hasil penelitian Keadilan restoratif pada tingkat penyidikan bagi pecandu narkotika dan korban penyalahguna narkotika bahwa penyidik dalam penyelesaian perkara tindak pidana narkotika dengan pendekatan restorative justice pada tahapan penyidikan yaitu: tersangka adalah korban penyalah guna narkoba, hasil urine positif, tersangka tidak terlibat jaringan, telah dilakukan assessment, tersangka belum pernah dihukum dan tersangka bersedia bekerjasama dengan penyidik dalam memberantas peredaran narkotika.

References

Dominikus Rato, 2010, Filsafat Hukum Mencari: Memahami dan Memahami Hukum, Laksbang Pressindo, Yogyakarta,

Gerson Bawengan, 2002, Penyidikan Perkara Pidana , Paradnya Paramita, Jakarta,

Hibnu Nugroho, 2012, Integralisasi Penyidikan Tindak Pidana Korupsi di Indonesia, Media Aksara Prima, Jakarta

Ibrahim, Johnny, 2007,Teori dan Metodologi Penelitian Hukum Normatif, Bayumedia Publishing Malang

I Made Wirartha, 2006, “Pedoman Penulisan Usulan Penelitian, Skripsi Dan Tesis,” Andi Yogyakarta

John Braithwaite. 2002, Restorative Justice dan Responsive Regulation, Oxford University Press, England.

Kusno Adi, 2009, Kebijakan Kriminal Dalam Penanggulangan Tindak Pidana Narkotika Oleh Anak, UMM Press, Malang

Lawrence M. Friedman, 2000, The Legal System, Asocial Secience Perspective, Russel Sage Foundation, New York.

Marzuki Mahmud Peter, 2014, Penilitian Hukum Edisi Revisi, Jakarta: Kencana Prenada Media Group,

Moeljatno, 2008, Asas-Asas Hukum Pidana, Rineka Cipta, Jakarta

M. Yahya Harahap, 2000, Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP Sinar Grafika, Jakarta

Nikmah Rosidah, 2014, Budaya Hukum Hakim Anak Di Indonesia, Pustaka Magister, Semarang.

Peter Mahmud Marzuki, 2008, Pengantar Ilmu Hukum, Kencana, Jakarta

R. Senarto Soerodibroto, 2009, KUHP dan KUHAP Rajawali Pers, Jakarta

Rudi Rizky (ed), 2008, Refleksi Dinamika Hukum (Rangkaian Pemikiran dalam Dekade Terakhir), Perum Percetakan Negara Indonesia Negara

Satjipto Rahardjo, 2000, Pembangunan Hukum dalam Perspektif Politik Hukum Nasional, CV. Rajawali, Jakarta.

Soedjono Dirdsosisworo, 2006, Narkoba dan Peradi, Sinar Grafika, Jakarta

Soerjono Soekanto dan Sri Mamuji, (2004), Penelitian Hukum Normatif ‘ suatu Tinjauan Singkat”, Raja Grafindo Persada, Jakarta

UNDOC, 2006, Handbook on Restorative Justice programmers. Criminal Justice Handbook Series, UN New York, Vienna.

Wirjono Prodjodikoro, 2003, Tindak-tindak Pidana Tertentu di Indonesia, PT Aditama, Bandung

Yulies Tiena Masriani, 2008, Pengantar Hukum Indonesia, Sinar Grafika, Jakarta.

Downloads

Published

2024-05-01

How to Cite

Pasaribu, F. L. H., Marwiyah, S., Prawesthi, W., & Amiq, B. (2024). KEADILAN RESTORATIF PADA TINGKAT PENYIDIKAN BAGI PECANDU NARKOTIKA DAN KORBAN PENYALAHGUNA NARKOTIKA. COURT REVIEW: Jurnal Penelitian Hukum (e-ISSN: 2776-1916), 4(03), 11–23. https://doi.org/10.69957/cr.v4i03.1509

Issue

Section

ILMU HUKUM