PERAN KRIMINOLOGI SEBAGAI ILMU BANTU HUKUM PIDANA

(Studi Kasus Pembunuhan Cakung)

Authors

  • Dara Manista Harwika Students
  • Amelia Puspitasari
  • Erli Kurnia Parmasari
  • Indra Silfiyah

DOI:

https://doi.org/10.69957/cr.v1i03.9

Keywords:

Pembunuhan, Pidana, Kasus, Cakung

Abstract

Hubungan hukum pidana dengan kriminologi adalah keterkaitan yang saling melengkapi. Di mana kriminologi mencari suatu alasan, atau faktor yang mendorong timbulnya tindak kejahatan yang melahirkan akibat hukum, sedangkan hukum pidana berusaha menghubungkan perbuatan jahat dengan hasil pembuktian. Dalam kejahatan, teori pilihan rasional di gunakan sebagai jalan pintas apabila keinginannya yang paling utama gagal untuk di capai dan teori pilihan rasional ini menekankan pada dua hal yaitu aktor dan sumber daya. Sebagai aktor Heri Kurniawan memiliki alasan untuk tetap memilih melakukan kejahatan sebagai tujuan agar bisa melanjutkan kehidupannya. Strategi bertahan hidup Heri Kurniawan merupakan sebuah pilihan, yang memilih kejahatan yang dianggap rasional. Kriminologi berkaitan kejahatan, pengertian kejahatan itu sendiri adalah perilaku menyimpang yang merupakan jenis gejala sosial yang dilakukan oleh seseorang atau kelompok secara sadar. Heri yang melakukan perampokan dan pembunuhan dijerat pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan. Menurut sudut pandang psikologi kejahatan adalah sebuah reaksi atau jalan pintas jika tujuan awalnya terhalang oleh sesuatu. Dalam kasus Heri (tersangka) tujuan utamanya adalah mengambil Handpohone milik korban, namun saat aksinya di ketahui oleh korban ia langsung menuju dapur dan mengambil pisau yang akan digunakan sebagai bentuk tekanan akibat merasa terpojok. Sehingga pembunuhan yang dilakukanya merupakan reaksi spontan atas kejahatan yang mana tujuannya hanya untuk melindungi dirinya. Reaksi inilah yang bisa memberi gambaran mengenai psikis seseorang.

References

A.Kinseng, Rilus. 2017. Struktugensi: Sebuah Teori Tindakan, Sodality. Jurnal Soaiologi pedesaan. Vol 5 No. 2. Hal. 1

Anjari, Wari. 2014. Fenomena Kekerasan dalam Bentuk kejahatan (Violance). Jurnal WIDYA Yustisia. Vol. 1 No. 1. Hal. 44

Bonger, Willem Adriaan. 1962. Criminology, Jakarta : Pembangunan Djakarta.

D., Soedjono. 1979. Konsepsi Kriminologi dalam usaha penanggulangan kejahatan (Crime Prevention). Bandung : Alumni.

Ediwarman. 2012. Paradoks Penegakan Hukum Pidana Dalam Perspektif Kriminologi Di Indonesia. Jurnal Kriminologi Indonesia Vol. 8 No.1. Hal. 41.

E. Setiyawati A, dan Shufiyati, R. 2012. Teori Sosial Dari Klasik Sampai Postmodern. Yogyakarta : Pustaka Pelajar

Gumilang, A. 1993. Kriminalistik (Pengetahuan tentang Teknik dan Taktik Penyidikan. Bandung : Alfabeta.

Hagan, Frank E. 2013. Pengantar Kriminologi Teori, Metode dan Perilaku Kriminal edisi ketujuh. Jakarta :Kencana.

Hedström, Peter and Charlotta Stern. 2008. Rational Choice and Sociology. The New Palgrave Dictionary of Economics. Edisi ke Dua.

Imran, Mohammad Fadil. 2015. Mutilasi Dalam Perspektif Kriminologi Tinjauan Teoretis Lima Kasus Mutilasi Di Jakarta. Jakarta : Yayasan Pustaka Obor Indonesia.

Nurjaya, I Nyoman. 1990. Hukum dan Pembangunan. Jurnal Hukum dan Pembangunan. Vol. 20 No. 5. Hal. 484

Sahetapy, J.E. 1983. Kejahatan Kekerasan Auatu Pendekatan Interdisipliner. Surabaya : Sinar Wijaya.

Santoso, Topo dan Eva Achjani. 2015. Kriminologi. Jakarta, Rajawali Perss.

Sofyan, S.H., Prof. Dr. Andi. M.H. dan Dr. Hj. Nur Azisa, S.H., M.H. 2016. Hukum Pidana. Makassar : Pustaka Pena Press

Wulantami, Ardina. 2018. Pilihan Rasional keputusan perempuan sarjana Menjadi Ibu Rumah Tangga. Jurnal Dimensia, Vol. 7 No.1. Hal. 5

Downloads

Published

2021-09-09

How to Cite

Harwika, D. M., Amelia Puspitasari, Erli Kurnia Parmasari, & Indra Silfiyah. (2021). PERAN KRIMINOLOGI SEBAGAI ILMU BANTU HUKUM PIDANA: (Studi Kasus Pembunuhan Cakung). COURT REVIEW: Jurnal Penelitian Hukum (e-ISSN: 2776-1916), 1(03), 1–15. https://doi.org/10.69957/cr.v1i03.9

Issue

Section

ILMU HUKUM