PERAN KRIMINOLOGI SEBAGAI ILMU BANTU HUKUM PIDANA
(Studi Kasus Pembunuhan Cakung)
DOI:
https://doi.org/10.69957/cr.v1i03.9Keywords:
Pembunuhan, Pidana, Kasus, CakungAbstract
Hubungan hukum pidana dengan kriminologi adalah keterkaitan yang saling melengkapi. Di mana kriminologi mencari suatu alasan, atau faktor yang mendorong timbulnya tindak kejahatan yang melahirkan akibat hukum, sedangkan hukum pidana berusaha menghubungkan perbuatan jahat dengan hasil pembuktian. Dalam kejahatan, teori pilihan rasional di gunakan sebagai jalan pintas apabila keinginannya yang paling utama gagal untuk di capai dan teori pilihan rasional ini menekankan pada dua hal yaitu aktor dan sumber daya. Sebagai aktor Heri Kurniawan memiliki alasan untuk tetap memilih melakukan kejahatan sebagai tujuan agar bisa melanjutkan kehidupannya. Strategi bertahan hidup Heri Kurniawan merupakan sebuah pilihan, yang memilih kejahatan yang dianggap rasional. Kriminologi berkaitan kejahatan, pengertian kejahatan itu sendiri adalah perilaku menyimpang yang merupakan jenis gejala sosial yang dilakukan oleh seseorang atau kelompok secara sadar. Heri yang melakukan perampokan dan pembunuhan dijerat pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan. Menurut sudut pandang psikologi kejahatan adalah sebuah reaksi atau jalan pintas jika tujuan awalnya terhalang oleh sesuatu. Dalam kasus Heri (tersangka) tujuan utamanya adalah mengambil Handpohone milik korban, namun saat aksinya di ketahui oleh korban ia langsung menuju dapur dan mengambil pisau yang akan digunakan sebagai bentuk tekanan akibat merasa terpojok. Sehingga pembunuhan yang dilakukanya merupakan reaksi spontan atas kejahatan yang mana tujuannya hanya untuk melindungi dirinya. Reaksi inilah yang bisa memberi gambaran mengenai psikis seseorang.
References
A.Kinseng, Rilus. 2017. Struktugensi: Sebuah Teori Tindakan, Sodality. Jurnal Soaiologi pedesaan. Vol 5 No. 2. Hal. 1
Anjari, Wari. 2014. Fenomena Kekerasan dalam Bentuk kejahatan (Violance). Jurnal WIDYA Yustisia. Vol. 1 No. 1. Hal. 44
Bonger, Willem Adriaan. 1962. Criminology, Jakarta : Pembangunan Djakarta.
D., Soedjono. 1979. Konsepsi Kriminologi dalam usaha penanggulangan kejahatan (Crime Prevention). Bandung : Alumni.
Ediwarman. 2012. Paradoks Penegakan Hukum Pidana Dalam Perspektif Kriminologi Di Indonesia. Jurnal Kriminologi Indonesia Vol. 8 No.1. Hal. 41.
E. Setiyawati A, dan Shufiyati, R. 2012. Teori Sosial Dari Klasik Sampai Postmodern. Yogyakarta : Pustaka Pelajar
Gumilang, A. 1993. Kriminalistik (Pengetahuan tentang Teknik dan Taktik Penyidikan. Bandung : Alfabeta.
Hagan, Frank E. 2013. Pengantar Kriminologi Teori, Metode dan Perilaku Kriminal edisi ketujuh. Jakarta :Kencana.
Hedström, Peter and Charlotta Stern. 2008. Rational Choice and Sociology. The New Palgrave Dictionary of Economics. Edisi ke Dua.
Imran, Mohammad Fadil. 2015. Mutilasi Dalam Perspektif Kriminologi Tinjauan Teoretis Lima Kasus Mutilasi Di Jakarta. Jakarta : Yayasan Pustaka Obor Indonesia.
Nurjaya, I Nyoman. 1990. Hukum dan Pembangunan. Jurnal Hukum dan Pembangunan. Vol. 20 No. 5. Hal. 484
Sahetapy, J.E. 1983. Kejahatan Kekerasan Auatu Pendekatan Interdisipliner. Surabaya : Sinar Wijaya.
Santoso, Topo dan Eva Achjani. 2015. Kriminologi. Jakarta, Rajawali Perss.
Sofyan, S.H., Prof. Dr. Andi. M.H. dan Dr. Hj. Nur Azisa, S.H., M.H. 2016. Hukum Pidana. Makassar : Pustaka Pena Press
Wulantami, Ardina. 2018. Pilihan Rasional keputusan perempuan sarjana Menjadi Ibu Rumah Tangga. Jurnal Dimensia, Vol. 7 No.1. Hal. 5
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2021 Dara Manista Harwika, Amelia Puspitasari, Erli Kurnia Parmasari, Indra Silfiyah
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
The formal legal provisions for accessing digital articles of this electronic journal are subject to the terms of the Creative Commons Attribution-ShareAlike (CC BY-SA) license, which means that the COURT REVIEW Journal, e-ISSN: 2776-1916 has the right to store, change formats, manage in databases, maintain and publish articles without asking permission from the Creator as long as the Creator's name is maintained as the Copyright owner.