HUKUM POLITIK AGRARIA DALAM AZAS HUKUM AGRARIA DI INDONESIA
DOI:
https://doi.org/10.69957/cr.v3i04.835Keywords:
Hukum, Politik, Agraria, IndonesiaAbstract
Hukum Politik Agraria merupakan hukum yang bertindak dan mengelola sumber daya alam yang di sebuah Negara tersebut. Menurut E. Uterecht pengertian hukum agraria adalah sebuah hukum yang istimewa dimana memberikan kewajiban kepada pejabat administrasi untuk bertugas dalam mengurus berbagai macam permasalahan mengenai agraria dalam memenuhi tugas mereka. Sehingga dapat dirumusakan masalah sebagai berikut: apa saja pengaruh dari hukum politik agraria, apa saja asas asas hukum agraria menurut Undang-Undang? Tujuan dari dibuat nya artikel ini ialah untuk mengetahui dampak dan pengaruh apa saja yang dihasilkan baik dari sisi negatif dan juga positif. Metode yang digunakan dalam artikel jurnal ini ialah Metode penelitian yang digunakan dalam artikel ilmiah ini adalah metode deskriptif dengan pendekatan kualitatif. Penelitian deskriptif kualitatif yaitu rumusan masalah yang memandu penelitian untuk mengeksplorasi atau memotret situasi sosial yang akan diteliti secara menyeluruh, luas dan mendalam.
References
Anggara, S. (2019). Ilmu Administrasi Negara (Kajian Konsep, Teori, dan Fakta dalam Upaya Menciptakan Good Governance). Bandung: CV. Pustaka Setia.
P. Jenkin, Thomas. (1977). The Study of political Theory. New York: Doubleday &. Company. Reischauer, Edwin O.
Republik Indonesia (1960), Undang-Undang Pokok Agraria pada tahun 1960, Sekretariat Negara Republik Indonesia.
Republik Indonesia, (1945), Undang-Undang Dasar Republik Indonesia (UUD) Tahun 1945, Sekretariat Negara Republik Indonesia.
Santoso, Urip, (2012), Hukum Agraria Konprehensif, Prenadamedia group, Jakarta
Utrecht dan Moh. Saleh Djindang, (1966), Pengantar Dalam Hukum Indonesia, Jakarta, Ichtiar Baru.
Whitney, F.L,. (1960). The Elements of Resert.Asian Eds. Osaka: Overseas Book Co.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2023 Ayu Prisca Gulo
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
The formal legal provisions for accessing digital articles of this electronic journal are subject to the terms of the Creative Commons Attribution-ShareAlike (CC BY-SA) license, which means that the COURT REVIEW Journal, e-ISSN: 2776-1916 has the right to store, change formats, manage in databases, maintain and publish articles without asking permission from the Creator as long as the Creator's name is maintained as the Copyright owner.