JAMINAN ASAS KEPASTIAN HUKUM DALAM PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN TENTANG TENAGA KESEHATAN DI INDONESIA
DOI:
https://doi.org/10.69957/cr.v1i04.8Keywords:
Jaminan Asas Kepastian Hukum, Peraturan Perundang-Undangan, Tenaga Kesehatan IndonesiaAbstract
Di Indonesia peraturan perundang-undangan yang mengatur tenaga kesehatan dan azas kepastian hukum pada peraturan perundang-undangan yang mengatur tenaga kesehatan masih menjadi pertanyaan, dapatkah ketentuan-ketentuan dalam peraturan perundang-undangan memenuhi azas kepastian hukum? Penelitian dengan metode studi pustaka ini menghasilkan berbagai temuan bahwa aturan-aturan Tenaga Kesehatan dapat dijumpai di berbagai regulasi yaitu Undang-Undang Kesehatan; Undang-Undang Rumah Sakit; dan Undang-Undang Tenaga Kesehatan, tetapi pengaturan yang eksplisit dan secara menyeluruh berada pada Undang-Undang tentang Tenaga Kesehatan. Ditemukan pula bahwa azas kepastian hukum akan terhalang apabila: ada norma yang bertentangan dalam pasal 21 ayat (2) dengan pasal 21 ayat (3) UU Kesehatan. Ketidak harmonisan antara Undang-Undang satu dengan lainnya mengenai adanya terminologi tenaga kesehatan. Terdapat disparitas pada setiap tingkat peraturan melahirkan adanya pertentangan kedudukan dan ketidak samaan kekuatan mengikat dari peraturan itu, sehingga menimbulkan ketidak adilan. Peraturan menteri yang suka berubah-ubah, sehinga menyebabkan kekacauan dalam pengoprasiannya. Untuk menyelesaikan masalah tersebut dapat digunakan asas Lex Superior Derogat Legi Inferiori yakni peraturan yang lebih tinggi, mengesampingkan peraturan yang lebih rendah.
References
Goesniadhie, Kusnu, (2010) Harmonisasi Sistem Hukum, Mewujudkan Tata Pemerintahan yang baik, A3, Malang.
Handoyo B. Hestu Cipto, (2014) Prinsip-prinsip legal drafting dan desain naskah akademik, Edisi Reviisi, Cahaya Atma Pustaka, Yogyakarta.
Hadjon, Philipus M. dan Tatiek Sri Djatmiati, (2009) Argumentasi Hukum, Cet. IV, Gadjah Mada UniversityPress, Yogyakarta.
Hidayat, A. Aziz Alimul, (2004) Pengantar Konsep Dasar Keperawatan,Salemba Medika, Jakarta.
Kurniati Anna dan Ferry Efendi, (2012) Kajian SDM Kesehatan di Indonesia, Salemba Medika, Jakarta.
Marzuki, Peter Mahmud, (2014) Penelitian Hukum, Edisi Revisi, Edisi Revisi, Kencana, Jakarta.
Soekanto, Soerjono, (2012) Pengantar Penelitian Hukum, UI Press Jakarta.
Makalah/Jurnal
Hidayat, Arief, “Pancasila sebagai kaidah Penuntun dalam Pembentukan Hukum Nasional”, disajikan dalam seminar Nasional Menyoal Pengaturan Tenaga Kesehatan dalam RUU Tenaga Kesehatan, Makalah, UNIKA Semarang, 2013.
Hamid, Achiryani S, Studi komparasi berbagai negara tentang nursingact. Disajikan dalam workshopNasiona rancangan Undang-UndangKeperawtan, Makalah, PPNI. Jakarta, 2009.
Peraturan Perundang-Undangan
Undang-UndangDaasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Undang-Undang Negara Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran
Undang-Undang Negara Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit
Undang-Undang Negara Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
Undang-Undang Negara Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang Negara Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan
Undang-Undang Negara Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2014 dengan Peraturan Menteri Kesehatan (PMK)
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 161 tahun 2010 tentang Registrasi Tenaga Kesehatan
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 46 tahun 2013 tentang Registrasi Tenaga Kesehatan
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2021 Dara Manista Harwika, Tasya Ramadhani, Amelia Puspitasari
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
The formal legal provisions for accessing digital articles of this electronic journal are subject to the terms of the Creative Commons Attribution-ShareAlike (CC BY-SA) license, which means that the COURT REVIEW Journal, e-ISSN: 2776-1916 has the right to store, change formats, manage in databases, maintain and publish articles without asking permission from the Creator as long as the Creator's name is maintained as the Copyright owner.