HUKUM AGRARIA DALAM PENYELESAIAN MASALAH FENOMENA SURAT IJO DI SURABAYA
DOI:
https://doi.org/10.69957/cr.v3i04.705Keywords:
Hukum Agraria, Tanah, Surat IjoAbstract
Pemerintah kota Surabaya adalah salah satu daerah yang termasuk dalam suatu wilayah otonomi yang mendapatkan pelimpahan berupa hak pengelolaan dari pemerintah pusat. Sehingga pemerintah kota Surabaya memiliki hak untuk mengelolah hak tanah yang di kelolanya. Pemerintah kota Surabaya menerbitakn surat izin pemakaian tanang atau yang biasa kita akenal dengan surat ijo. Surat ijo adalah bentuk pelaksanaan wewenang kota Surabaya dalam hal yang berkaitan dengan tanah. Namun dalam pelaksanaannya surat ijo menuai masalah di tengah tengah masyarakat terutama bagi pemegang suratnya. Mengenai sertifikat ijin pemakaian surat ijo di atur dalam peraturan daerah kota Surabaya Nomor 1 tahun 1997 Tentang ijin pemakaian tanah di Surabaya. Dalam kaitanya peraturan tersebut pemegang SIPT merasa di rugikan dengan adanya 2(dua) biaya yang di keluarkan yakni retribusi SIPT dan pajak bumi bangunan (PBB). Hal ini mesnjadi permasalah yang harus di selesaikan oleh pemerintah kota Surabaya.
References
Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, (1999), Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 165). Sekretariat Negara Republik Indonesia.
________, (2007), Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 66). Sekretariat Negara Republik Indonesia.
________, (2009), Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144). Sekretariat Negara Republik Indonesia.
Hanafi, Arbhie. (2019). “Perlindungan Hukum Bagi Kreditor Penerima Jaminan Fidusia Berupa Bangunan yang Berdiri di Atas Izin Pemakaian Tanah.” Skripsi, Fakultas Hukum Universitas Airlangga. Surabaya.
Presiden Republik Indonesia. (2006), Keputusan Presiden Nomor 13 Tahun 2006 tentang Tim Nasional Penanggulangan Semburan Lumpur Lapindo Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2007 tentang Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo. Sekretariat Negara Republik Indonesia.
________, (2017), Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2017 tentang Pembubaran Badan Penanggulagan Lumpur Sidoarjo, Sekretariat Negara Republik Indonesia.
Republik Indonesia, (1945), Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945. Sekretariat Negara Republik Indonesia.
Sukaryanto. 2016. “Konflik Tanah Surat Ijo di Surabaya.”Jurnal Bhumi, Vol 2, No 2.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2023 Irvan Ali Akbar
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
The formal legal provisions for accessing digital articles of this electronic journal are subject to the terms of the Creative Commons Attribution-ShareAlike (CC BY-SA) license, which means that the COURT REVIEW Journal, e-ISSN: 2776-1916 has the right to store, change formats, manage in databases, maintain and publish articles without asking permission from the Creator as long as the Creator's name is maintained as the Copyright owner.