HUKUM AGRARIA DALAM PENYELESAIAN MASALAH FENOMENA SURAT IJO DI SURABAYA

Authors

  • Irvan Ali Akbar Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya

DOI:

https://doi.org/10.69957/cr.v3i04.705

Keywords:

Hukum Agraria, Tanah, Surat Ijo

Abstract

Pemerintah kota Surabaya adalah salah satu daerah yang termasuk dalam suatu wilayah otonomi yang mendapatkan pelimpahan berupa hak pengelolaan dari pemerintah pusat. Sehingga pemerintah kota Surabaya memiliki hak untuk mengelolah hak tanah yang di kelolanya. Pemerintah kota Surabaya menerbitakn surat izin pemakaian tanang atau yang biasa kita akenal dengan surat ijo. Surat ijo adalah bentuk pelaksanaan wewenang kota Surabaya dalam hal yang berkaitan dengan tanah. Namun dalam pelaksanaannya surat ijo menuai masalah di tengah tengah masyarakat terutama bagi pemegang suratnya. Mengenai sertifikat ijin pemakaian surat ijo di atur dalam peraturan daerah kota Surabaya Nomor 1 tahun 1997 Tentang ijin pemakaian tanah di Surabaya. Dalam kaitanya peraturan tersebut pemegang SIPT merasa di rugikan dengan adanya 2(dua) biaya yang di keluarkan yakni retribusi SIPT dan pajak bumi bangunan (PBB). Hal ini mesnjadi permasalah yang harus di selesaikan oleh pemerintah kota Surabaya.

Author Biography

Irvan Ali Akbar, Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya

Mahasiswa di Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya

References

Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, (1999), Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 165). Sekretariat Negara Republik Indonesia.

________, (2007), Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 66). Sekretariat Negara Republik Indonesia.

________, (2009), Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144). Sekretariat Negara Republik Indonesia.

Hanafi, Arbhie. (2019). “Perlindungan Hukum Bagi Kreditor Penerima Jaminan Fidusia Berupa Bangunan yang Berdiri di Atas Izin Pemakaian Tanah.” Skripsi, Fakultas Hukum Universitas Airlangga. Surabaya.

Presiden Republik Indonesia. (2006), Keputusan Presiden Nomor 13 Tahun 2006 tentang Tim Nasional Penanggulangan Semburan Lumpur Lapindo Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2007 tentang Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo. Sekretariat Negara Republik Indonesia.

________, (2017), Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2017 tentang Pembubaran Badan Penanggulagan Lumpur Sidoarjo, Sekretariat Negara Republik Indonesia.

Republik Indonesia, (1945), Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945. Sekretariat Negara Republik Indonesia.

Sukaryanto. 2016. “Konflik Tanah Surat Ijo di Surabaya.”Jurnal Bhumi, Vol 2, No 2.

Downloads

Published

2023-07-01

How to Cite

Ali Akbar, I. (2023). HUKUM AGRARIA DALAM PENYELESAIAN MASALAH FENOMENA SURAT IJO DI SURABAYA. COURT REVIEW: Jurnal Penelitian Hukum (e-ISSN: 2776-1916), 3(04), 17–28. https://doi.org/10.69957/cr.v3i04.705

Issue

Section

ILMU HUKUM