AKUNTABILITAS PELAKSANAAN REFORMA AGRARIA
DOI:
https://doi.org/10.69957/cr.v3i04.704Keywords:
akuntabilitas, reforma, agrariaAbstract
Akuntabilitas merupakan prasyarat untuk mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang demokratis dan bertanggung jawab (good governance). Institusi pemerintah yang akuntabel secara publik berarti bahwa institusi ini selalu siap dimintai pertanggungjawaban atas setiap tindakan yang didiktekan oleh manusia. Demikian pula, komunitas yang memerintah memiliki tanggung jawab yang tinggi untuk kebaikan bersama. Akuntabilitas masyarakat harus disertai dengan kesempatan yang sama bagi seluruh masyarakat untuk memimpin pemerintahan. Jika pemerintah menyediakan akses dan saluran, fasilitas ini dapat digunakan untuk berpartisipasi dan memantau. Akses dan saluran tersebut harus dimiliki oleh negara sehingga semua kelompok masyarakat memiliki hak dan kesempatan yang sama untuk menggunakan saluran tersebut.
References
http://repository.stpn.ac.id/638/1/RAYYAN.pdf
Raba, Manggaukang. (2006) Akuntabilitas konsep dan Implementasi. Vol. 1. UMMPress, 2006.
Rahmadana, Muhammad Fitri, et al. (2020) Pelayanan Publik. Yayasan Kita Menulis, 2020.
Wiradi, Gunawan. (2009) Seluk beluk masalah agraria: reforma agraria dan penelitian agraria. SAINS Press.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2023 Reza Wekaalicya
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
The formal legal provisions for accessing digital articles of this electronic journal are subject to the terms of the Creative Commons Attribution-ShareAlike (CC BY-SA) license, which means that the COURT REVIEW Journal, e-ISSN: 2776-1916 has the right to store, change formats, manage in databases, maintain and publish articles without asking permission from the Creator as long as the Creator's name is maintained as the Copyright owner.