AKUNTABILITAS PELAKSANAAN REFORMA AGRARIA

Authors

  • Reza Wekaalicya Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya

DOI:

https://doi.org/10.69957/cr.v3i04.704

Keywords:

akuntabilitas, reforma, agraria

Abstract

Akuntabilitas merupakan prasyarat untuk mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang demokratis dan bertanggung jawab (good governance). Institusi pemerintah yang akuntabel secara publik berarti bahwa institusi ini selalu siap dimintai pertanggungjawaban atas setiap tindakan yang didiktekan oleh manusia. Demikian pula, komunitas yang memerintah memiliki tanggung jawab yang tinggi untuk kebaikan bersama. Akuntabilitas masyarakat harus disertai dengan kesempatan yang sama bagi seluruh masyarakat untuk memimpin pemerintahan. Jika pemerintah menyediakan akses dan saluran, fasilitas ini dapat digunakan untuk berpartisipasi dan memantau. Akses dan saluran tersebut harus dimiliki oleh negara sehingga semua kelompok masyarakat memiliki hak dan kesempatan yang sama untuk menggunakan saluran tersebut.

Author Biography

Reza Wekaalicya, Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya

Mahasiswa di Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya

References

https://www.kominfo.go.id/content/detail/13688/reforma-agraria-menjamin-pemerataan-sosial-ekonomi-masyarakat-secara-menyeluruh/0/artikel_gpr

http://repository.stpn.ac.id/638/1/RAYYAN.pdf

Raba, Manggaukang. (2006) Akuntabilitas konsep dan Implementasi. Vol. 1. UMMPress, 2006.

Rahmadana, Muhammad Fitri, et al. (2020) Pelayanan Publik. Yayasan Kita Menulis, 2020.

Wiradi, Gunawan. (2009) Seluk beluk masalah agraria: reforma agraria dan penelitian agraria. SAINS Press.

Downloads

Published

2023-07-01

How to Cite

Wekaalicya, R. (2023). AKUNTABILITAS PELAKSANAAN REFORMA AGRARIA. COURT REVIEW: Jurnal Penelitian Hukum (e-ISSN: 2776-1916), 3(04), 29–33. https://doi.org/10.69957/cr.v3i04.704

Issue

Section

ILMU HUKUM