MEMPERCEPAT PENDAFTARAN TANAH DI INDONESIA DENGAN HUKUM PERTAHANAN
DOI:
https://doi.org/10.69957/cr.v3i03.703Keywords:
Pendaftaran Tanah, Hukum PertanahanAbstract
Untuk menjaga kejelasan dan perlindungan hukum atas kepemilikan tanah di wilayah Negara Republik Indonesia, pemerintah melakukan pendaftaran tanah. Selain memberikan keamanan hukum dan perlindungan dari pemerintah, pendaftaran tanah sangat penting karena berusaha untuk menciptakan ketertiban administratif, mencegah konflik dan sengketa tanah, dan meningkatkan standar hidup masyarakat. Sejak Indonesia merdeka, melalui era orde lama, era orde baru, dan tatanan reformasi saat ini, pemerintah mempertahankan kebijakan pendaftaran tanah. Namun, pendaftaran tanah di Indonesia belum mencapai potensi penuhnya di sepanjang jalan. Dari total 126 juta bidang tanah, hanya 58 juta yang sudah terdaftar. Artinya, 68 juta bidang tanah masih belum terdaftar. Oleh karena itu, pemerintah melaksanakan Proyek Strategis Nasional bernama Complete Systematic Land Registration untuk mempercepat pendaftaran tanah. Studi hukum normatif semacam ini menggabungkan pendekatan analitis dan hukum. Untuk mempercepat transisi Indonesia dari Orde Lama ke Orde Reformasi saat ini, penelitian ini berusaha untuk mengidentifikasi dan menilai kebijakan pertanahan nasional.
References
Arba, H.M. (2019), Hukum Agraria Indonesia. Sinar Grafika. Jakarta.
Hajati, Sri, Sri Winarsi, Agus Sekarmadji, Oemar Moechtar. (2018), Buku Ajar Politik Hukum Pertanahan. Airlangga University Press. Surabaya.
Notonagoro. (1984), Politik Hukum dan Pembangunan Agraria Di Indonesia. Bina Aksara. Jakarta.
Presiden Republik Indonesia, (1961), Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1961 tentang Pendaftaran Tanah
Presiden Republik Indonesia, (1997), Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah
Republik Indonesia, (1960), Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2023 Danti Sugiarto
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
The formal legal provisions for accessing digital articles of this electronic journal are subject to the terms of the Creative Commons Attribution-ShareAlike (CC BY-SA) license, which means that the COURT REVIEW Journal, e-ISSN: 2776-1916 has the right to store, change formats, manage in databases, maintain and publish articles without asking permission from the Creator as long as the Creator's name is maintained as the Copyright owner.