MEMPERCEPAT PENDAFTARAN TANAH DI INDONESIA DENGAN HUKUM PERTAHANAN

Authors

  • Danti Sugiarto Universitas 17 Agustus 1945, Surabaya

DOI:

https://doi.org/10.69957/cr.v3i03.703

Keywords:

Pendaftaran Tanah, Hukum Pertanahan

Abstract

Untuk menjaga kejelasan dan perlindungan hukum atas kepemilikan tanah di wilayah Negara Republik Indonesia, pemerintah melakukan pendaftaran tanah. Selain memberikan keamanan hukum dan perlindungan dari pemerintah, pendaftaran tanah sangat penting karena berusaha untuk menciptakan ketertiban administratif, mencegah konflik dan sengketa tanah, dan meningkatkan standar hidup masyarakat. Sejak Indonesia merdeka, melalui era orde lama, era orde baru, dan tatanan reformasi saat ini, pemerintah mempertahankan kebijakan pendaftaran tanah.   Namun, pendaftaran tanah di Indonesia belum mencapai potensi penuhnya di sepanjang jalan. Dari total 126 juta bidang tanah, hanya 58 juta yang sudah terdaftar. Artinya, 68 juta bidang tanah masih belum terdaftar. Oleh karena itu, pemerintah melaksanakan Proyek Strategis Nasional bernama Complete Systematic Land Registration untuk mempercepat pendaftaran tanah. Studi hukum normatif semacam ini menggabungkan pendekatan analitis dan hukum. Untuk mempercepat transisi Indonesia dari Orde Lama ke Orde Reformasi saat ini, penelitian ini berusaha untuk mengidentifikasi dan menilai kebijakan pertanahan nasional.

Author Biography

Danti Sugiarto, Universitas 17 Agustus 1945, Surabaya

Mahasiswa di Universitas 17 Agustus 1945, Surabaya

References

Arba, H.M. (2019), Hukum Agraria Indonesia. Sinar Grafika. Jakarta.

Hajati, Sri, Sri Winarsi, Agus Sekarmadji, Oemar Moechtar. (2018), Buku Ajar Politik Hukum Pertanahan. Airlangga University Press. Surabaya.

Notonagoro. (1984), Politik Hukum dan Pembangunan Agraria Di Indonesia. Bina Aksara. Jakarta.

Presiden Republik Indonesia, (1961), Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1961 tentang Pendaftaran Tanah

Presiden Republik Indonesia, (1997), Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah

Republik Indonesia, (1960), Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria

Downloads

Published

2023-05-01

How to Cite

Sugiarto, D. (2023). MEMPERCEPAT PENDAFTARAN TANAH DI INDONESIA DENGAN HUKUM PERTAHANAN. COURT REVIEW: Jurnal Penelitian Hukum (e-ISSN: 2776-1916), 3(03), 17–21. https://doi.org/10.69957/cr.v3i03.703

Issue

Section

ILMU HUKUM