HUKUM AGRARIA DAN KEBIJAKAN AGRARIA DI INDONESIA
DOI:
https://doi.org/10.69957/cr.v3i03.702Keywords:
Hukum Agraria, Kebijakan AgrariaAbstract
Sebelum adanya Undang-Undang Pokok Agraria Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok-pokok Pembentukan Hukum Agraria, dualisme aturan-aturan yang mengatur hak atas tanah antara orang Indonesia dan orang bukan Indonesia menjadi katalisator utama bagi terbentuknya suatu negara hukum yang menjamin hak atas tanah dalam Negara Indonesia. Judul ini dipilih agar saya dapat meneliti dan menginformasikan kepada masyarakat umum tentang kebijakan dan praktik hukum agraria Indonesia. Karena kajian yang diperoleh berdasarkan referensi dari buku, artikel, dan peraturan yang berkaitan dengan hukum agraria atau politik pertanahan, maka metodologi penelitian ini menggunakan kajian normatif atau kajian kepustakaan. Menurut temuan penelitian, kebijakan hukum agraria yang dikembangkan sesuai dengan UUPA No. 5 Tahun 1960 tentang Pokok-pokok Hukum Agraria dirancang untuk meletakkan dasar bagi Hukum Agraria Nasional, yang merupakan alat untuk mewujudkan kemakmuran, kebahagiaan, dan keadilan bagi Negara dan rakyat, khususnya kaum tani, dalam kerangka masyarakat adil dan makmur. Selain itu, kebijakan tersebut dirancang untuk meletakkan dasar untuk membangun persatuan dan kesederhanaan di Tanah Air.
References
Bernhard Limbong, (2014), Politik Pertanahan, Margaretha Pustaka, Jakarta.
Hadi Setia Tunggal, (2011), Peraturan Perumahan dan Pertanahan, Harvarindo, Jakarta.
Dr. Mukti fajar ND, Yulianto Achmad, M.H, (2013), Dualisme Penelitian Hukum Normatif & Empiris, Pustaka Pelajar, Yogyakarta.
Muchsin, (2002), Konflik Sumber Daya Agraria dan Upaya Penegakan Hukumnya, Makalah, Seminar Pertahanan Nasional 2002, Pembaruan Agraria STPN, Yogyakarta.
Notonagoro, (1984), Politik Hukum dan Pembangunan Agraria Di Indonesia, Bina Aksara, Jakarta.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2023 Rizky Syahputra
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
The formal legal provisions for accessing digital articles of this electronic journal are subject to the terms of the Creative Commons Attribution-ShareAlike (CC BY-SA) license, which means that the COURT REVIEW Journal, e-ISSN: 2776-1916 has the right to store, change formats, manage in databases, maintain and publish articles without asking permission from the Creator as long as the Creator's name is maintained as the Copyright owner.