FENOMENA PRAKTEK MAKELAR EMAS DI PASAR KAPASAN

Authors

  • Dara Manista Harwika Students

DOI:

https://doi.org/10.69957/cr.v1i03.7

Keywords:

Perhiasan, Emas, Makelar, Pasar Kapasan

Abstract

Fenomena jual beli perhiasan emas merupakan transaksi yang lumrah terjadi di pasar, namun terdapat fenomena di mana banyak orang yang membeli perhiasan emas tetapi tidak secara langsung ke toko perhiasan, melainkan membeli dari pedangang emas eceran sebagai makelar dengan iming-iming bahwa kualitas perhiasan emas mereka adalah yang terbaik. Dalam kenyataanya informasi ini adalah palsu, bahkan seringkali barang yang dijual ternyata bukan emas. Fenomena tersebut juga terjadi di pasar Kapasan. Penelitian dengan metode lapangan dengan pendekatan yuridis normative ini berupaya untuk mengungkap terjadinya praktek makelar emas di pasar Kapasan, dan mengidentifikasi bagaimana mengatasi praktek makelar emas di pasar Kapasan.

References

Chanifah, Nur, “Makelar Kasus (Markus) Dalam Perspektif Hukum Islam (Sebuah Upaya Pencegahan Makelar Kasus)” Universitas Brawijaya, (tanpa tahun terbit)

Departemen Pendidikan. (1991) Kamus Besar Bahasa Indonesia, Edisi Kedua. Balai Pustaka. Jakarta

Dunne, Van. (1987) Diktat Kursus Hukum Perikatan yang diterjemahkan Sudikno Mertokusumo. Yogyakarta

Hadikusuma, Hilman. (1992) Pengantar Antropologi Hukum. Citra Budaya. Bandung

Idris, Usman, (2015) “BISNIS SKRIPSI” (Studi Antropologi Tentang Praktek Jasa Pembuatan Skripsi Mahasiswa Pada Perguruan Tinggi Di Kota Makassar)” Universitas Hasanudin

Ikhromi, T.O, (1993) Antropologi Hukum, Sebuah Bunga Rampai. Yayasan Obor. Jakarta

Investor Daily, (2020) Pembelian Safehaven Terus Meningkat , Harga Emas Naik. Kamis 20 Februari.

Iskandar, (2016) “Implementasi Teori Hirarki Kebutuhan Abraham Maslow Terhadap Peningkatan Kinerja Pustakawan”, UIN Sunan Kalijaga

Kitab Undang-undang Hukum Dagang

Kitab Undang-undang Hukum Perdata

Koentjaraningrat, (2009) Pengantar Ilmu Antropologi. Rineka Cipta. Jakarta

M. Sastraprateja, (1993) Pendidikan Nilai, dalam K. Kaswardi (penyunting), Pendidikan Nilai Memasuki Tahun 2000. Jakarta

Paparang, Fatmah, (2016) “Misbruik Van Omstandigheden Dalam Perkembangan Hukum Kontrak”, Unsrat.

Qardhawi, Yusuf. (1993) Halal dan Haram dalam islam. Bina Ilmu. (tanpa tempat terbit)

Rochana, Totok, (2012) “Orang Madura: Suatu Tinjauan Antropologis” Unnes

Sartono Sahlan, (2010) “The Other Laws di Era otonomi daerah”, Unnes

Rahman, Hasanuddin, dan Sutan Remy Sjandeini (1993) Kebebasan Berkontrak dan Perlindungan Hukum yang Seimbang Bagi Para Pihak dalam Perjanjian Kredit Bank di Indonesia. Cetakan Pertama. Jakarta: Institut Bahkir Indonesia

Warsani, (1986 ) “Antropologi no. 47”, Universitas Sumatera Utara.

Downloads

Published

2021-09-09

How to Cite

Harwika, D. M. (2021). FENOMENA PRAKTEK MAKELAR EMAS DI PASAR KAPASAN. COURT REVIEW: Jurnal Penelitian Hukum (e-ISSN: 2776-1916), 1(03), 47–55. https://doi.org/10.69957/cr.v1i03.7

Issue

Section

ILMU HUKUM