FENOMENA PRAKTEK MAKELAR EMAS DI PASAR KAPASAN
DOI:
https://doi.org/10.69957/cr.v1i03.7Keywords:
Perhiasan, Emas, Makelar, Pasar KapasanAbstract
Fenomena jual beli perhiasan emas merupakan transaksi yang lumrah terjadi di pasar, namun terdapat fenomena di mana banyak orang yang membeli perhiasan emas tetapi tidak secara langsung ke toko perhiasan, melainkan membeli dari pedangang emas eceran sebagai makelar dengan iming-iming bahwa kualitas perhiasan emas mereka adalah yang terbaik. Dalam kenyataanya informasi ini adalah palsu, bahkan seringkali barang yang dijual ternyata bukan emas. Fenomena tersebut juga terjadi di pasar Kapasan. Penelitian dengan metode lapangan dengan pendekatan yuridis normative ini berupaya untuk mengungkap terjadinya praktek makelar emas di pasar Kapasan, dan mengidentifikasi bagaimana mengatasi praktek makelar emas di pasar Kapasan.
References
Chanifah, Nur, “Makelar Kasus (Markus) Dalam Perspektif Hukum Islam (Sebuah Upaya Pencegahan Makelar Kasus)” Universitas Brawijaya, (tanpa tahun terbit)
Departemen Pendidikan. (1991) Kamus Besar Bahasa Indonesia, Edisi Kedua. Balai Pustaka. Jakarta
Dunne, Van. (1987) Diktat Kursus Hukum Perikatan yang diterjemahkan Sudikno Mertokusumo. Yogyakarta
Hadikusuma, Hilman. (1992) Pengantar Antropologi Hukum. Citra Budaya. Bandung
Idris, Usman, (2015) “BISNIS SKRIPSI” (Studi Antropologi Tentang Praktek Jasa Pembuatan Skripsi Mahasiswa Pada Perguruan Tinggi Di Kota Makassar)” Universitas Hasanudin
Ikhromi, T.O, (1993) Antropologi Hukum, Sebuah Bunga Rampai. Yayasan Obor. Jakarta
Investor Daily, (2020) Pembelian Safehaven Terus Meningkat , Harga Emas Naik. Kamis 20 Februari.
Iskandar, (2016) “Implementasi Teori Hirarki Kebutuhan Abraham Maslow Terhadap Peningkatan Kinerja Pustakawan”, UIN Sunan Kalijaga
Kitab Undang-undang Hukum Dagang
Kitab Undang-undang Hukum Perdata
Koentjaraningrat, (2009) Pengantar Ilmu Antropologi. Rineka Cipta. Jakarta
M. Sastraprateja, (1993) Pendidikan Nilai, dalam K. Kaswardi (penyunting), Pendidikan Nilai Memasuki Tahun 2000. Jakarta
Paparang, Fatmah, (2016) “Misbruik Van Omstandigheden Dalam Perkembangan Hukum Kontrak”, Unsrat.
Qardhawi, Yusuf. (1993) Halal dan Haram dalam islam. Bina Ilmu. (tanpa tempat terbit)
Rochana, Totok, (2012) “Orang Madura: Suatu Tinjauan Antropologis” Unnes
Sartono Sahlan, (2010) “The Other Laws di Era otonomi daerah”, Unnes
Rahman, Hasanuddin, dan Sutan Remy Sjandeini (1993) Kebebasan Berkontrak dan Perlindungan Hukum yang Seimbang Bagi Para Pihak dalam Perjanjian Kredit Bank di Indonesia. Cetakan Pertama. Jakarta: Institut Bahkir Indonesia
Warsani, (1986 ) “Antropologi no. 47”, Universitas Sumatera Utara.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2021 Dara Manista Harwika
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
The formal legal provisions for accessing digital articles of this electronic journal are subject to the terms of the Creative Commons Attribution-ShareAlike (CC BY-SA) license, which means that the COURT REVIEW Journal, e-ISSN: 2776-1916 has the right to store, change formats, manage in databases, maintain and publish articles without asking permission from the Creator as long as the Creator's name is maintained as the Copyright owner.