DETERMINASI PETANI DALAM HUKUM AGRARIA DI INDONESIA
DOI:
https://doi.org/10.69957/cr.v3i01.699Keywords:
Petani, Era Feodalisme, Kolonalisme, Pembaharuan Hukum Agraria, KonflikAbstract
Hubungan, Petani, Negara, Industri dan konflik agraria diberbagai zaman terjadi dengan segala dinamikanya. Penelitian ini berupaya untuk mengetahui bagaimana hukum memberikan status kepada posisi petani berikut hak yang melekat di dalamnya, mulai dari era feodalisme, masa VOC dan kolonial, pasca kemerdekaan Indonesia baik sebelum UUPA maupun setelah UUPA, zaman Orde Lama, dan di masa Orde Baru. Penelitian ini menggunakan pendekatan kajian pustaka yang dibasiskan pada literatur sejarah agraria. Hasil penelitian menunjukkan bahwa nasib petani berikut hak yang melekat padanya tidak pernah baik, bahkan hukum juga tidak mampu membantu nasib petani Indonesia.
References
Rachman, N. F. (2017). Dinamika perjalnan politik agraria. petani dan penguasa, 1.
Raharja, A. D. (n.d.). Sebuah problematika Agraria dari sisa feodalisme di era Reformasi. Sultan ground , 3.
Utomo, S. (2021). Percepatan reforma agraria untuk mencapai keadilan . Sultan Ground, 1 dan 2 .
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2023 Erza Aulia Sahna Nurcahyanti
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
The formal legal provisions for accessing digital articles of this electronic journal are subject to the terms of the Creative Commons Attribution-ShareAlike (CC BY-SA) license, which means that the COURT REVIEW Journal, e-ISSN: 2776-1916 has the right to store, change formats, manage in databases, maintain and publish articles without asking permission from the Creator as long as the Creator's name is maintained as the Copyright owner.