DETERMINASI PETANI DALAM HUKUM AGRARIA DI INDONESIA

Authors

  • Erza Aulia Sahna Nurcahyanti Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya

DOI:

https://doi.org/10.69957/cr.v3i01.699

Keywords:

Petani, Era Feodalisme, Kolonalisme, Pembaharuan Hukum Agraria, Konflik

Abstract

Hubungan, Petani, Negara, Industri dan konflik agraria diberbagai zaman terjadi dengan segala dinamikanya. Penelitian ini berupaya untuk mengetahui bagaimana hukum memberikan status kepada posisi petani berikut hak yang melekat di dalamnya, mulai dari era feodalisme, masa VOC dan kolonial, pasca kemerdekaan Indonesia baik sebelum UUPA maupun setelah UUPA, zaman Orde Lama, dan di masa Orde Baru. Penelitian ini menggunakan pendekatan kajian pustaka yang dibasiskan pada literatur sejarah agraria. Hasil penelitian menunjukkan bahwa nasib petani berikut hak yang melekat padanya tidak pernah baik, bahkan hukum juga tidak mampu membantu nasib petani Indonesia.

Author Biography

Erza Aulia Sahna Nurcahyanti, Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya

Mahasiswa di Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya

References

Rachman, N. F. (2017). Dinamika perjalnan politik agraria. petani dan penguasa, 1.

Raharja, A. D. (n.d.). Sebuah problematika Agraria dari sisa feodalisme di era Reformasi. Sultan ground , 3.

Utomo, S. (2021). Percepatan reforma agraria untuk mencapai keadilan . Sultan Ground, 1 dan 2 .

Downloads

Published

2023-01-01

How to Cite

Aulia Sahna Nurcahyanti, E. (2023). DETERMINASI PETANI DALAM HUKUM AGRARIA DI INDONESIA. COURT REVIEW: Jurnal Penelitian Hukum (e-ISSN: 2776-1916), 3(01), 36–50. https://doi.org/10.69957/cr.v3i01.699

Issue

Section

ILMU HUKUM