HAK ATAS TANAH SEBAGAI DASAR PEMBUKTIAN BAGI PEMILIKNYA DALAM HUKUM AGRARIA YANG DI DASARI UUPA

Authors

  • Dina Catur Ayu Ningtyas Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya

DOI:

https://doi.org/10.69957/cr.v3i01.698

Keywords:

UUPA, Hak Atas Tanah

Abstract

Tanah merupakan salah satu sumber penghidupan dan mata pencaharian bagi manusia dan masyarakat sehingga menjadi kebutuhan manusia yang paling mendasar dengan keyakinan betapa sangat dihargai dan bermanfaat tanah untuk kehidupan manusia, bahkan tanah dan manusia tidak dapat dipisahkan. Manusia hidup dan berkembang serta melakukan aktivitas diatas tanah yang merupakan simbol sosial dalam masyarakat di mana penguasaan terhadap sebidang tanah melambangkan pula nilai kehormatan, kebanggaan dan keberhasilan pribadi sehingga secara ekonomi, sosial dan budaya, tanah yang dimiliki menjadi sebuah sumber kehidupan, simbol identitas, hak kehormatan dan martabat pendukungnya sehingga diperlukan pengaturan pendaftaran tanah sebagai implementasi penguasaan hak milik atas tanah tersebut. Karena tanah memiliki nilai ekonomis, maka hak milik tanah diperjualbelikan atau dapat dialihkan haknya melalui hibah, jual beli, waris dan yang lainnya. Hak Milik atas tanah merupakan hak yang paling istimewa dibandingkan dengan hak – hak atas tanah yang lainnya. Di dalam peralihan hak atas tanah yang terkandung dan diatur dalam UUPA yang melindungi pemegang hak yang sebenarnya yang berarti melindungi orang yang dengan itikad baik memperoleh suatu hak dari orang yang disangka sebagai pemegang hak yang sah. Asas ini dipakai untuk memberi kekuatan pembuktian bagi peta dan daftar umum, yang sudah tercantum dalam UUPA. Dalam artikel ini kita akan menganalisis tentang hak kepemilikan atas tanah yang ada dalam UUPA.

Author Biography

Dina Catur Ayu Ningtyas, Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya

Mahasiswa di Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya

References

A Sonny Keraf, (1996) Hukum Kodrat Dan Teori Hak Milik Pribadi, Kanisius, Jakarta.

Aslan Noor, (2003), Konsepsi Hak Milik atas Tanah bagi Bangsa Indonesiadi Tinjau dari Hak Asasi Manusia, Gramedia Pustaka Utama, Jakarta.

Ardiwilaga, Roestadi, (1991), Hukum Agraria Indonesia , Masa Baru, Bandung.

Bahari Syaiful, (2004), Landreform di Indonesia: Tantangan dan Prospeknya ke Depan, Sinar Grafika, Bandung,

Christiana Tri Budhayati, (2017), Hak Atas Tanah Peralihan dan Pendaftaran, Fakultas Hukum Universitas Kristen Satya Wacana, Salatiga.

Hans Kelsen, (2012), “Pengantar Teori Hukum” (Introduction to the Problem of Legal Theory), Nusa Media, Bandung.

Iman Soetikno, (1987), Proses Terjadinya UUPA, Gadja Mada University Press, Yogjakarta.

Sudargo Gautama, (1990), Tafsir Undang – Undang Pokok Agraria, Citra Aditya Bakti, Bandung.

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Pokok-Pokok Agraria

Downloads

Published

2023-01-01

How to Cite

Catur Ayu Ningtyas, D. (2023). HAK ATAS TANAH SEBAGAI DASAR PEMBUKTIAN BAGI PEMILIKNYA DALAM HUKUM AGRARIA YANG DI DASARI UUPA. COURT REVIEW: Jurnal Penelitian Hukum (e-ISSN: 2776-1916), 3(01), 28–35. https://doi.org/10.69957/cr.v3i01.698

Issue

Section

ILMU HUKUM