HAK ATAS TANAH SEBAGAI DASAR PEMBUKTIAN BAGI PEMILIKNYA DALAM HUKUM AGRARIA YANG DI DASARI UUPA
DOI:
https://doi.org/10.69957/cr.v3i01.698Keywords:
UUPA, Hak Atas TanahAbstract
Tanah merupakan salah satu sumber penghidupan dan mata pencaharian bagi manusia dan masyarakat sehingga menjadi kebutuhan manusia yang paling mendasar dengan keyakinan betapa sangat dihargai dan bermanfaat tanah untuk kehidupan manusia, bahkan tanah dan manusia tidak dapat dipisahkan. Manusia hidup dan berkembang serta melakukan aktivitas diatas tanah yang merupakan simbol sosial dalam masyarakat di mana penguasaan terhadap sebidang tanah melambangkan pula nilai kehormatan, kebanggaan dan keberhasilan pribadi sehingga secara ekonomi, sosial dan budaya, tanah yang dimiliki menjadi sebuah sumber kehidupan, simbol identitas, hak kehormatan dan martabat pendukungnya sehingga diperlukan pengaturan pendaftaran tanah sebagai implementasi penguasaan hak milik atas tanah tersebut. Karena tanah memiliki nilai ekonomis, maka hak milik tanah diperjualbelikan atau dapat dialihkan haknya melalui hibah, jual beli, waris dan yang lainnya. Hak Milik atas tanah merupakan hak yang paling istimewa dibandingkan dengan hak – hak atas tanah yang lainnya. Di dalam peralihan hak atas tanah yang terkandung dan diatur dalam UUPA yang melindungi pemegang hak yang sebenarnya yang berarti melindungi orang yang dengan itikad baik memperoleh suatu hak dari orang yang disangka sebagai pemegang hak yang sah. Asas ini dipakai untuk memberi kekuatan pembuktian bagi peta dan daftar umum, yang sudah tercantum dalam UUPA. Dalam artikel ini kita akan menganalisis tentang hak kepemilikan atas tanah yang ada dalam UUPA.
References
A Sonny Keraf, (1996) Hukum Kodrat Dan Teori Hak Milik Pribadi, Kanisius, Jakarta.
Aslan Noor, (2003), Konsepsi Hak Milik atas Tanah bagi Bangsa Indonesiadi Tinjau dari Hak Asasi Manusia, Gramedia Pustaka Utama, Jakarta.
Ardiwilaga, Roestadi, (1991), Hukum Agraria Indonesia , Masa Baru, Bandung.
Bahari Syaiful, (2004), Landreform di Indonesia: Tantangan dan Prospeknya ke Depan, Sinar Grafika, Bandung,
Christiana Tri Budhayati, (2017), Hak Atas Tanah Peralihan dan Pendaftaran, Fakultas Hukum Universitas Kristen Satya Wacana, Salatiga.
Hans Kelsen, (2012), “Pengantar Teori Hukum” (Introduction to the Problem of Legal Theory), Nusa Media, Bandung.
Iman Soetikno, (1987), Proses Terjadinya UUPA, Gadja Mada University Press, Yogjakarta.
Sudargo Gautama, (1990), Tafsir Undang – Undang Pokok Agraria, Citra Aditya Bakti, Bandung.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Pokok-Pokok Agraria
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2023 Dina Catur Ayu Ningtyas
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
The formal legal provisions for accessing digital articles of this electronic journal are subject to the terms of the Creative Commons Attribution-ShareAlike (CC BY-SA) license, which means that the COURT REVIEW Journal, e-ISSN: 2776-1916 has the right to store, change formats, manage in databases, maintain and publish articles without asking permission from the Creator as long as the Creator's name is maintained as the Copyright owner.