DAMPAK HUKUM DARI PENGUASAAN TANAH BAGI PARA PETANI DI INDONESIA

Authors

  • Dyan Puspitaningsih Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya

DOI:

https://doi.org/10.69957/cr.v3i03.697

Keywords:

Petani, tanah, penguasaan

Abstract

Tanah merupakan kebutuhan dasar kehidupan manusia Status bumi sebagai sumber daya alam. Setiap aktivitas manusia memiliki nilai dan makna selalu membutuhkan tanah baik untuk perumahan maupun untuk sumber daya alamuntuk penghidupan, pembangunan atau kegiatan lainnya untuk memenuhi kebutuhan rakyat kesejahteraan. Di Indonesia, kepemilikan tanah merupakan bagian penting dari kebijakan pertanian dari waktu ke waktu, dimana tanah secara tradisional telah digunakan sebagai alat politik oleh penguasa. Dari tinjauan sejarah dapat dilihat bahwa dari Era Kerajaan hingga Orde Baru, penguasaan negara atas sumber daya tanah selalu menempatkan kaum tani pada posisi subordinat dan tergantung. Hal itu karena negara memiliki hak milik atas tanah sedangkan petani menjadi petani. Petani tidak diberikan kepemilikan yang cukup untuk menjadi pertanian yang matang. Dengan perubahan model pemilikan tanah, struktur sosial masyarakat pedesaan juga berubah, karena masyarakat pedesaan menganggap tanah sebagai sumber daya terpenting dalam kehidupan mereka.

Author Biography

Dyan Puspitaningsih, Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya

Mahasiswa di Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya

References

Araf, Al. dan Puryadi, Awan. (2002) Perebutan Kuasa Tanah. Yogyakarta: Lappera Pustaka Utama.

Bachriadi, Dianto & Wiradi, Gunawan. (2011). Enam Dekade Ketimpangan: Masalah Penguasaan Tanah di Indonesia. Bandung: ARC, Bina Desa dan Konsorsium Pembaruan Agraria Ancaman terhadap Petani dan Potensi Konflik Agraria dalam RUU Cipta Kerja.(2020, Agustus). Retrieved from https://nasional.kompas.com/read/2020/08/12/05200071/ancaman- terhadap-petani-dan-potensi-konflik-agraria-dalam-ruu-cipta-kerja

Bahari, Saiful. “Konflik Agraria di Wilayah Perkebunan: Rantai Sejarah yang Tak Berujung”. Dalam Jurnal Analisis Sosial, Vol 9, No 1, April 2004.

Chrysantini, Pinky. (2007). Berawal dari Tanah. Melihat ke Dalam Aksi Pendudukan Tanah. Bandung: Yayasan AKATIGA.

Fauzi, Noer. (1999). Petani dan Penguasa: Dinamika Perjalanan Politik Agraria Indonesia. Yogyakarta: Pustaka Pelajar Offset

Hariandja, R. (2020, September ). Konflik Agraria Petani vs BUMN Terus Terjadi. Retrieved from https://www.mongabay.co.id/2020/09/01/konflik-agraria-petani-vs-bumn-terus- terjadi/

Sembiring, J. (2009). “Konflik Tanah Perkebunan di Indonesia. ” Dalam Jurnal Hukum No 3. Vol 16 Juli 2009.

Wiradi, Gunawan. (2009). Seluk Beluk Masalah Agraria, Reforma Agraria dan Penelitian Agraria. Yogyakarta: STPN Press

Downloads

Published

2023-05-01

How to Cite

Puspitaningsih, D. (2023). DAMPAK HUKUM DARI PENGUASAAN TANAH BAGI PARA PETANI DI INDONESIA . COURT REVIEW: Jurnal Penelitian Hukum (e-ISSN: 2776-1916), 3(03), 7–11. https://doi.org/10.69957/cr.v3i03.697

Issue

Section

ILMU HUKUM