DAMPAK HUKUM DARI PENGUASAAN TANAH BAGI PARA PETANI DI INDONESIA
DOI:
https://doi.org/10.69957/cr.v3i03.697Keywords:
Petani, tanah, penguasaanAbstract
Tanah merupakan kebutuhan dasar kehidupan manusia Status bumi sebagai sumber daya alam. Setiap aktivitas manusia memiliki nilai dan makna selalu membutuhkan tanah baik untuk perumahan maupun untuk sumber daya alamuntuk penghidupan, pembangunan atau kegiatan lainnya untuk memenuhi kebutuhan rakyat kesejahteraan. Di Indonesia, kepemilikan tanah merupakan bagian penting dari kebijakan pertanian dari waktu ke waktu, dimana tanah secara tradisional telah digunakan sebagai alat politik oleh penguasa. Dari tinjauan sejarah dapat dilihat bahwa dari Era Kerajaan hingga Orde Baru, penguasaan negara atas sumber daya tanah selalu menempatkan kaum tani pada posisi subordinat dan tergantung. Hal itu karena negara memiliki hak milik atas tanah sedangkan petani menjadi petani. Petani tidak diberikan kepemilikan yang cukup untuk menjadi pertanian yang matang. Dengan perubahan model pemilikan tanah, struktur sosial masyarakat pedesaan juga berubah, karena masyarakat pedesaan menganggap tanah sebagai sumber daya terpenting dalam kehidupan mereka.
References
Araf, Al. dan Puryadi, Awan. (2002) Perebutan Kuasa Tanah. Yogyakarta: Lappera Pustaka Utama.
Bachriadi, Dianto & Wiradi, Gunawan. (2011). Enam Dekade Ketimpangan: Masalah Penguasaan Tanah di Indonesia. Bandung: ARC, Bina Desa dan Konsorsium Pembaruan Agraria Ancaman terhadap Petani dan Potensi Konflik Agraria dalam RUU Cipta Kerja.(2020, Agustus). Retrieved from https://nasional.kompas.com/read/2020/08/12/05200071/ancaman- terhadap-petani-dan-potensi-konflik-agraria-dalam-ruu-cipta-kerja
Bahari, Saiful. “Konflik Agraria di Wilayah Perkebunan: Rantai Sejarah yang Tak Berujung”. Dalam Jurnal Analisis Sosial, Vol 9, No 1, April 2004.
Chrysantini, Pinky. (2007). Berawal dari Tanah. Melihat ke Dalam Aksi Pendudukan Tanah. Bandung: Yayasan AKATIGA.
Fauzi, Noer. (1999). Petani dan Penguasa: Dinamika Perjalanan Politik Agraria Indonesia. Yogyakarta: Pustaka Pelajar Offset
Hariandja, R. (2020, September ). Konflik Agraria Petani vs BUMN Terus Terjadi. Retrieved from https://www.mongabay.co.id/2020/09/01/konflik-agraria-petani-vs-bumn-terus- terjadi/
Sembiring, J. (2009). “Konflik Tanah Perkebunan di Indonesia. ” Dalam Jurnal Hukum No 3. Vol 16 Juli 2009.
Wiradi, Gunawan. (2009). Seluk Beluk Masalah Agraria, Reforma Agraria dan Penelitian Agraria. Yogyakarta: STPN Press
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2023 Dyan Puspitaningsih
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
The formal legal provisions for accessing digital articles of this electronic journal are subject to the terms of the Creative Commons Attribution-ShareAlike (CC BY-SA) license, which means that the COURT REVIEW Journal, e-ISSN: 2776-1916 has the right to store, change formats, manage in databases, maintain and publish articles without asking permission from the Creator as long as the Creator's name is maintained as the Copyright owner.