ANALISIS SISTEM AGRARIA FEODALISME DAN HAK-HAK YANG DIPEROLEH MASYARAKAT INDONESIA

Authors

  • Adjeng Vierlyana Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya

DOI:

https://doi.org/10.69957/cr.v3i01.687

Keywords:

agraria, sistem agraria, feodalisme, agraria feodalisme

Abstract

Agraria merupakan sistem yang terkait dengan pertanahan dan berhubungan erat dengan pertanian, sistem agraria sangat melekat di Indonesia karena sebutan sebagai negara agraris. Bentuk sistem agraria memiliki berbagai macam, salah satunya yang ada di Indonesia adalah sistem agraria feodalisme, hal ini didasari dengan sistem kerajaan yang dipimpin oleh seorang raja yang memiliki kekuasaan penuh pada sistem ketanahan pada masanya. Para petani sebagai bawahannya secara paksa diperkerjakan dengan pembagian hasil pertanian dengan para raja maupun para bangsawan, lahan pertanian merupakan milik para raja sehingga para petani tidak diperbolehkan untuk memiliki dan menguasai, petani disini menjadi budak yang hilang akan hak dan keadilan yang seharusnya didapat sesuai martabat kemanusiaan. Tujuan penelitian ini adalah untuk menjelaskan dan menganalisis sistem agraria feodalisme apada zaman dahulu dan hak-hak yang diperoleh masyarakat Indonesia mengenai kepemilikan tanah. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian deskriptif kualitaif yang berasal dari sumber literatur lain.

Author Biography

Adjeng Vierlyana, Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya

Mahasiswa di Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya

References

Izzah, L. (2013). Sejarah Agraria.

Kurniawan Andre. (2021). Feodalisme Adalah Sistem yang Memberi Kekuasaan Pada Bangsawan, Berikut Penjelasannya. merdeka.com. diakses pada tanggal 21 Desember 2022. https://m.merdeka.com/jabar/feodalisme-adalah-sistem-yang-memberi- kekuasaan-pada-bangsawan-berikut-penjelasannya-kln.html?page=2

Minulyo Joni A. (2008). Pemaknaan Penguasaan Negara Atas Agraria. Vol 26 (1).

Rachman Noer. (2017). Petani & Penguasa (Dinamika Perjalanan Politik Agraria Indonesia. 316 halaman. Yogyakarta.

Republik Indonesia. (1960). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria. Presiden Republik Indonesia. Jakarta.

Sri Hajati, dkk. (2017). Buku Ajar Politik Hukum Pertanahan. 508 halaman. Surabaya.

Zuber Ahmad. (2016). Konflik Agraria di Indonesia. Vol 8 (1), 147-158 halaman.

Downloads

Published

2023-01-01

How to Cite

Vierlyana, A. (2023). ANALISIS SISTEM AGRARIA FEODALISME DAN HAK-HAK YANG DIPEROLEH MASYARAKAT INDONESIA . COURT REVIEW: Jurnal Penelitian Hukum (e-ISSN: 2776-1916), 3(01), 22–27. https://doi.org/10.69957/cr.v3i01.687

Issue

Section

ILMU HUKUM