INDONESIA DENGAN KONSEP TRADISIONAL AGRARIS
DOI:
https://doi.org/10.69957/cr.v3i02.686Keywords:
Indonesia, Negara AgrarisAbstract
Studi ini bertujuan ingin mengetahui bagaimana Indonesia dalam posisinya sebagai negara agraris. karena sebagian besar masyarakatnya berpenghasilan dari bertani iu sendiri. Namun bertani dengan cara kuno sudah tidak dibutuhkan lagi, memang masih ada namun dizaman yang sudah serba canggih seperti sekarang ini, satu persatu pasti akan mengikuti perkembangan zaman dan beralih ke yang lebih modern. Bisa dikatakan untuk saat ini diwilayah perkotaan sudsh jarang sekali, hampir tidak ada yang namanya lahan pertanian. Lahan pertanian itu sendiri sudah digeser untuk dibangunkan gedung-gedung, mall, taman hiburan, juga rumah warga. Juga diperdesaan, mungkin juga ada beberapa desa yang sudah jarang kita temui persawahan karena dibanguni oleh bangunan-bangunan rumah warga. Di zaman yang sudah modern seperti ini, apalagi diperkotaan jangan diharap dapat melihat sawah, karena yang kita lihat hanyalah gedung-gedung tinggi yang mewah. Maka pada bab-bab selanjutnya, saya akan membahas mengenai perkembangan zaman dari tradisional agraris ke modern agraris.
References
Kementrian Pertanian Reoublik Indonesia. Diakses pada 23 Desember 2022 melalui link https://www.pertanian.go.id/home/?show=page&act=view&id=4
Ricklefs, M.C. 1991. Sejarah Indonesia Modern. Yogyakarta: Gadjah Mada University Press Soetriono Dan Anik Suwandari. (2017). Pengantar Ilmu Pertanian Agraris Agribisnis Industri. Universitas Jember.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2023 Helen Nincia Setiawan
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
The formal legal provisions for accessing digital articles of this electronic journal are subject to the terms of the Creative Commons Attribution-ShareAlike (CC BY-SA) license, which means that the COURT REVIEW Journal, e-ISSN: 2776-1916 has the right to store, change formats, manage in databases, maintain and publish articles without asking permission from the Creator as long as the Creator's name is maintained as the Copyright owner.