PERAN PEGADAIAN DALAM MENERIMA BARANG YANG DIDUGA HASIL DARI MELAWAN HUKUM
DOI:
https://doi.org/10.69957/cr.v2i02.68Keywords:
Pegadaian, Barang, Melawan HukumAbstract
Penelitian dengan focus analisis empiris yang mencoba menjelaskan tentang peran pegadaian dalam menerima barang yang diduga dari hasil melawan hukum ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui peran pegadian dalam menerima barang hasil tindak pidana pencurian. Penulisan yang hendak dicapai adalah bermanfaat secara teoretis memberikan sumbangan pemikiran tentang peran pegadain dalam menerima barang hasil tindak pidana; memberikan sumbangan ilmiah dalam ilmu hukum; sebagai pijakan dan referensi pada penelitian-penelitian selanjutnya yang berhubungan dengan penadahan barang hasil tindak pidana. Manfaat secara praktis dapat memberikan solusi dalam menghadapi permasalahan yang ada di dalam studi ilmu hukum kaitannya dengan penadahan barang hasil tindak pidana; dapat bermanfaat menambah wawasan dan pengalaman langsung dalam memahami ilmu hukum pidana berkaitan dengan pegadaian dan penadahan barang hasil tindak pidana; dapat pemahaman mengenai proses penyelesaian perkara pidana melalui mediasi oleh lembaga peradilan terpadu di Indonesia.
References
http://repositori.usu.ac.id/bitstream/handle/123456789/26821/177011217.pdf?sequence=1&isAllowed=y
https://ojs.unud.ac.id/index.php/ActaComitas/article/view/48952
Kitab Undang-undang Hukum Pidana
Kitap Undang-undang Hukum Perdata
Moeljatno, (1985) Azaz-Azaz Hukum Pidana, Bina Aksara.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2022 Mochamad Arief S; Isyak Pancoro P
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
The formal legal provisions for accessing digital articles of this electronic journal are subject to the terms of the Creative Commons Attribution-ShareAlike (CC BY-SA) license, which means that the COURT REVIEW Journal, e-ISSN: 2776-1916 has the right to store, change formats, manage in databases, maintain and publish articles without asking permission from the Creator as long as the Creator's name is maintained as the Copyright owner.