HUKUM POLITIK AGRARIA
DOI:
https://doi.org/10.69957/cr.v3i02.679Keywords:
Tanah, Kapitalisme, Ekonomi, Hukum AgrariaAbstract
Tujuan kajian hukum ini adalah untuk menemukan sejarah kait-mengkait mengenai nilai ekonomi tanah dalam undang-undang pertanian nasional. Studi ini menggunakan metode kajian pustaka dengan memanfaatkan literature dan kesejarahan pertanahan di Indonesia. Dari hasil studi dapat disimpulkan bahwa perkembangan Hukum Agraria mengenai tanah tanah telah terjadi dari masa ke masa; Undang-Undang Pertanian (Agraria Wet) sebagai politik pertanahan diterapkan oleh penjajah di negara-negara jajahan sejak tahun 1870; prinsip kapitalisme bekerja atas cara produksi berakibat menaikkan nilai ekonomi tanah; Sultan Ground mengalami ambiguitas antara hukum positif nasional dan perjanjian ke dua pihak.
References
Dani Putra, Keberadaan Sultan Ground Sebagai Dasar Pertanahan Keraton Kasultanan Di Indonesia, diakses dari sumber: https://ivaa-online.org/program/keberadaansultanground/
Hindia Belanda, (1870), Undang-Undang Pertanian (Agraria Wet) Tahun 1870
Mankiw, N. Gregory. (2006). Pengantar Ekonomi Makro. Edisi Tiga, Jakarta: Salemba Empat.
PPKI, (1945), Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945
Rengganik, (2009), Prinsip Minsheng Sun Yat-sen, Fakultas Ilmu Budaya, Universitas Indonesia.
Republik Indonesia, (1950), Undang-Undang Nomor 05 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA)
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2023 Esther Novita Zebua
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
The formal legal provisions for accessing digital articles of this electronic journal are subject to the terms of the Creative Commons Attribution-ShareAlike (CC BY-SA) license, which means that the COURT REVIEW Journal, e-ISSN: 2776-1916 has the right to store, change formats, manage in databases, maintain and publish articles without asking permission from the Creator as long as the Creator's name is maintained as the Copyright owner.