HUKUM POLITIK AGRARIA

Authors

  • Esther Novita Zebua Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya

DOI:

https://doi.org/10.69957/cr.v3i02.679

Keywords:

Tanah, Kapitalisme, Ekonomi, Hukum Agraria

Abstract

Tujuan kajian hukum ini adalah untuk menemukan sejarah kait-mengkait mengenai nilai ekonomi tanah dalam undang-undang pertanian nasional. Studi ini menggunakan metode kajian pustaka dengan memanfaatkan literature dan kesejarahan pertanahan di Indonesia. Dari hasil studi dapat disimpulkan bahwa  perkembangan Hukum Agraria mengenai tanah tanah telah terjadi dari masa ke masa; Undang-Undang Pertanian (Agraria Wet) sebagai politik pertanahan diterapkan oleh penjajah di negara-negara jajahan sejak tahun 1870; prinsip kapitalisme bekerja atas cara produksi berakibat menaikkan nilai ekonomi tanah; Sultan Ground mengalami ambiguitas antara hukum positif nasional dan perjanjian  ke dua pihak.

Author Biography

Esther Novita Zebua, Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya

Mahasiswa di Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya

References

Dani Putra, Keberadaan Sultan Ground Sebagai Dasar Pertanahan Keraton Kasultanan Di Indonesia, diakses dari sumber: https://ivaa-online.org/program/keberadaansultanground/

Hindia Belanda, (1870), Undang-Undang Pertanian (Agraria Wet) Tahun 1870

Mankiw, N. Gregory. (2006). Pengantar Ekonomi Makro. Edisi Tiga, Jakarta: Salemba Empat.

PPKI, (1945), Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945

Rengganik, (2009), Prinsip Minsheng Sun Yat-sen, Fakultas Ilmu Budaya, Universitas Indonesia.

Republik Indonesia, (1950), Undang-Undang Nomor 05 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA)

Downloads

Published

2023-03-01

How to Cite

Novita Zebua, E. (2023). HUKUM POLITIK AGRARIA. COURT REVIEW: Jurnal Penelitian Hukum (e-ISSN: 2776-1916), 3(02), 11–16. https://doi.org/10.69957/cr.v3i02.679

Issue

Section

ILMU HUKUM