ANALISIS POLITIK HUKUM AGRARIA DARI ZAMAN KE ZAMAN

Authors

  • Vina Ervinda Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya

DOI:

https://doi.org/10.69957/cr.v2i06.678

Keywords:

Analisis, Politik Hukum, pertanahan

Abstract

UUD 1945 pasal 33 ayat 3 menyatakan Bumi air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk kemakmuran semua warga negara. Pada setiap perubahan zaman pasti terdapat perubahan peraturan mengenai pertanahan. Studi ini mengkaji mengenai hasil analisis evolusi pertanahan dimulai dari zaman communal primitive, traditional agrarische, feodalisme, capitalisme, socialisme dan cummunal modern.

Author Biography

Vina Ervinda, Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya

Mahasiswa di Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya

References

Downloads

Published

2022-11-01

How to Cite

Ervinda, V. (2022). ANALISIS POLITIK HUKUM AGRARIA DARI ZAMAN KE ZAMAN. COURT REVIEW: Jurnal Penelitian Hukum (e-ISSN: 2776-1916), 2(06), 26–30. https://doi.org/10.69957/cr.v2i06.678

Issue

Section

ILMU HUKUM