TEORI POLITIK HUKUM DALAM PEMERINTAHAN INDONESIA

Authors

  • Priscila Yunita Erwanto Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya

DOI:

https://doi.org/10.69957/cr.v2i06.673

Keywords:

Politik hukum, Pemerintahan, Indonesia

Abstract

Politik Hukum merupakan kebijakan negara melalui badan-badan negara yang berwenang menetapkan peraturan yang dikehendaki yang diperkirakan akan digunakan untuk mengekspresikan yang terkandung dalam masyarakat untuk mencapai tujuan yang dicita-citakan. Politik hukum peraturan perundang-undangannya didasarkan pada Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia Tahun 1945, yang menjadi urgensi teori hukum adalah teori hukum memiliki kegunaan diantaranya, (1) menjelaskan hukum dengan cara menafsirkan sesuatu arti/pengertian, sesuatu syarat atau unsur sahnya suatu peristiwa hukum, dan hirarkhi kekuatan peraturan hukum, (2) menilai suatu peristiwa hukum, dan (3) memprediksi tentang sesuatu.

Author Biography

Priscila Yunita Erwanto, Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya

Mahasiswa di Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya

References

Downloads

Published

2022-11-01

How to Cite

Yunita Erwanto, P. (2022). TEORI POLITIK HUKUM DALAM PEMERINTAHAN INDONESIA. COURT REVIEW: Jurnal Penelitian Hukum (e-ISSN: 2776-1916), 2(06), 15–19. https://doi.org/10.69957/cr.v2i06.673

Issue

Section

ILMU HUKUM