SEJARAH PENGATURAN DAN STATUS SULTAN GROUND PADA DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA
Sebuah Pendekatan Filsafat Hukum Agraria
DOI:
https://doi.org/10.69957/cr.v2i5.670Keywords:
Pengaturan, Sultan groundAbstract
Sejarah Pengaturan dan Status Sultan Ground Pada DIY. Artikel ini bertujuan untuk memberikan pemahaman terkait pengaturan sultan ground yang bahwa Daerah Istimewa Yogyakarta mempunyai domein atas tanah sultan ground namun sebagian telah menjadi hak milik masyarakat sehingga dengan adanya undang-undang yang diterbitkan membawa kepastian hukum terhadap tanah-tanah yang masih dimiliki oleh Kasultanan dan Pakualaman sedangkan untuk tanah yang sudah dimiliki masyarakat maka berlaku pada Hukum Tanah Nasional.
References
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2022 Ananda Zani
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
The formal legal provisions for accessing digital articles of this electronic journal are subject to the terms of the Creative Commons Attribution-ShareAlike (CC BY-SA) license, which means that the COURT REVIEW Journal, e-ISSN: 2776-1916 has the right to store, change formats, manage in databases, maintain and publish articles without asking permission from the Creator as long as the Creator's name is maintained as the Copyright owner.