SEJARAH PENGATURAN DAN STATUS SULTAN GROUND PADA DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Sebuah Pendekatan Filsafat Hukum Agraria

Authors

  • Ananda Zani Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya

DOI:

https://doi.org/10.69957/cr.v2i5.670

Keywords:

Pengaturan, Sultan ground

Abstract

Sejarah Pengaturan dan Status Sultan Ground Pada DIY. Artikel ini bertujuan untuk memberikan pemahaman terkait pengaturan sultan ground yang bahwa Daerah Istimewa Yogyakarta mempunyai domein atas tanah sultan ground namun sebagian telah menjadi hak milik masyarakat sehingga dengan adanya undang-undang yang diterbitkan membawa kepastian hukum terhadap tanah-tanah yang masih dimiliki oleh Kasultanan dan Pakualaman sedangkan untuk tanah yang sudah dimiliki masyarakat maka berlaku pada Hukum Tanah Nasional.

Author Biography

Ananda Zani, Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya

Mahasiswa di Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya

References

Downloads

Published

2022-09-09

How to Cite

Zani, A. (2022). SEJARAH PENGATURAN DAN STATUS SULTAN GROUND PADA DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA: Sebuah Pendekatan Filsafat Hukum Agraria. COURT REVIEW: Jurnal Penelitian Hukum (e-ISSN: 2776-1916), 2(5), 24–27. https://doi.org/10.69957/cr.v2i5.670

Issue

Section

ILMU HUKUM