KESEIMBANGAN POLITIK DALAM PEMBENTUKAN HUKUM DI INDONESIA
Indonesia
DOI:
https://doi.org/10.69957/cr.v2i06.667Keywords:
Keseimbangan Politik, Pembentukan hukumAbstract
Politik dan hukum adalah dua hal yang mempengaruhi satu sama lain. Peran kekuatan politik dalam lembaga-lembaga politik sangat menentukan, didalam prosesnya pembentukan aturan hukum di campur tangani oleh lembaga-lembaga politik. Disaat posisi hUkum lebih menentukan dari politik, maka politik diatur oleh dan harus sesuai dengan aturan hukum. Artinya, politik lebih menentukan dari hukum, yang menjadikan hukum menjadi produk dari kehendak politik yang saling berinteraksi dan bahkan bersaing satu sama lain. Tetapi, system hukum yang ideal adalah system ketika hukum dan politik berada di keseimbangan yang rata hingga didalam kondisi ini, keteraturan dan keberlangsungan keselarasan hokum dan politik dapat dicapai. Melalui peraturan perundang-undangan merupakan cara utama untuk menciptakan hukum, perundang-undangan dijadikan sebagai acuan utama system hukum berdasarkan nilai-nilai nasional di Indonesia, yang memberikan instrument yang efisien dan efektif dalam pembaruan dan pembuatan hukum karena memiliki kekuatan hukum yang mengikat dan memaksa. Politik hukum dijadikan sebagai dasar dalam proses penentuan nilai-nilai, penetapan, pembentukan dan pengembangan hukum di Indonesia.
References
Fiatul Munawaroh, (2022), Mengenal Politik Hukum di Indonesia dan contohnya https://www.hukumonline.com/klinik/a/mengenal-politik-hukum-di-indonesia-dan-contohnya-lt62dfa4ffde6ea
Tambuhan, (2020), Politik hukum berdasarkan UUD 1945 https://perpustakaan.mahkamahagung.go.id/slims/pusat/index.php?p=show_detail&id=4485
Sopiani & Zainal Mubaroq, (2020), POLITIK HUKUM PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN PASCA PERUBAHAN UNDANG-UNDANG NOMOR 12 TAHUN 2011 TENTANG PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN https://jdihn.go.id/files/804/jurnal%20hukum_2020_623-2244-2-pb.pdf
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2022 Felicia Deva Handojono

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
The formal legal provisions for accessing digital articles of this electronic journal are subject to the terms of the Creative Commons Attribution-ShareAlike (CC BY-SA) license, which means that the COURT REVIEW Journal, e-ISSN: 2776-1916 has the right to store, change formats, manage in databases, maintain and publish articles without asking permission from the Creator as long as the Creator's name is maintained as the Copyright owner.