KESEIMBANGAN POLITIK DALAM PEMBENTUKAN HUKUM DI INDONESIA

Indonesia

Authors

  • Felicia Deva Handojono Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya

DOI:

https://doi.org/10.69957/cr.v2i06.667

Keywords:

Keseimbangan Politik, Pembentukan hukum

Abstract

Politik dan hukum adalah dua hal yang mempengaruhi satu sama lain.  Peran kekuatan politik dalam lembaga-lembaga politik sangat menentukan, didalam prosesnya pembentukan aturan hukum di campur tangani oleh lembaga-lembaga politik. Disaat posisi hUkum lebih menentukan dari politik, maka politik diatur oleh dan harus sesuai dengan aturan hukum. Artinya, politik lebih menentukan dari  hukum, yang menjadikan hukum menjadi produk dari kehendak politik yang saling berinteraksi dan bahkan bersaing satu sama lain. Tetapi, system hukum yang ideal adalah system ketika hukum dan politik berada di keseimbangan yang rata hingga didalam kondisi ini, keteraturan dan keberlangsungan keselarasan hokum dan politik dapat dicapai. Melalui peraturan perundang-undangan merupakan cara utama untuk menciptakan hukum, perundang-undangan dijadikan sebagai acuan utama system hukum berdasarkan nilai-nilai nasional di Indonesia, yang memberikan instrument yang efisien dan efektif dalam pembaruan dan pembuatan hukum karena memiliki kekuatan hukum yang mengikat dan memaksa. Politik hukum dijadikan sebagai dasar dalam proses penentuan nilai-nilai, penetapan, pembentukan dan pengembangan hukum di Indonesia.

Author Biography

Felicia Deva Handojono, Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya

Mahasiswa di Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya

References

Fiatul Munawaroh, (2022), Mengenal Politik Hukum di Indonesia dan contohnya https://www.hukumonline.com/klinik/a/mengenal-politik-hukum-di-indonesia-dan-contohnya-lt62dfa4ffde6ea

Tambuhan, (2020), Politik hukum berdasarkan UUD 1945 https://perpustakaan.mahkamahagung.go.id/slims/pusat/index.php?p=show_detail&id=4485

Sopiani & Zainal Mubaroq, (2020), POLITIK HUKUM PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN PASCA PERUBAHAN UNDANG-UNDANG NOMOR 12 TAHUN 2011 TENTANG PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN https://jdihn.go.id/files/804/jurnal%20hukum_2020_623-2244-2-pb.pdf

Downloads

Published

2022-11-01

How to Cite

Deva Handojono, F. (2022). KESEIMBANGAN POLITIK DALAM PEMBENTUKAN HUKUM DI INDONESIA: Indonesia. COURT REVIEW: Jurnal Penelitian Hukum (e-ISSN: 2776-1916), 2(06), 1–7. https://doi.org/10.69957/cr.v2i06.667

Issue

Section

ILMU HUKUM