POLTIK HUKUM DALAM RANGKA ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH

Authors

  • Dhanar Syahbana Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya

DOI:

https://doi.org/10.69957/cr.v2i5.664

Keywords:

Politik Hukum, APBD, Peraturan Daerah

Abstract

Artikel ini membahas tentang hukum politik tentang anggaran pendapatan belanja daerah yang notabene mencakup kebijakan local daerah untuk mensejahterakan masyarakat. Regulasi pembentukannya dan perkembangan. Pembentukan undang-undang politik tentang APBD yang ideal,apabila peraturan daerah tentang anggaran sesuai dengan sifat pembentukan peraturan daerah, dan sesuai dengan hierarki peraturan perundang-undangan di Indonesia.

Author Biography

Dhanar Syahbana, Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya

Mahasiswa di Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya

References

Abdul Latif, (2005). Hukum dan Kebijakan (Beleidsregel) pada Pemerintahan Daerah, UII Press, Yogyakarta.

Laica Marzuki, M, (2009), Prinsip-Prinsip Pembentukan Peraturan Daerah, Makalah dimuat dalam Jurnal Konstitusi, Volume 6 Nomor 4, Nopember 2009.

Downloads

Published

2022-09-09

How to Cite

Syahbana, D. (2022). POLTIK HUKUM DALAM RANGKA ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH. COURT REVIEW: Jurnal Penelitian Hukum (e-ISSN: 2776-1916), 2(5), 12–15. https://doi.org/10.69957/cr.v2i5.664

Issue

Section

ILMU HUKUM