POLTIK HUKUM DALAM RANGKA ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH
DOI:
https://doi.org/10.69957/cr.v2i5.664Keywords:
Politik Hukum, APBD, Peraturan DaerahAbstract
Artikel ini membahas tentang hukum politik tentang anggaran pendapatan belanja daerah yang notabene mencakup kebijakan local daerah untuk mensejahterakan masyarakat. Regulasi pembentukannya dan perkembangan. Pembentukan undang-undang politik tentang APBD yang ideal,apabila peraturan daerah tentang anggaran sesuai dengan sifat pembentukan peraturan daerah, dan sesuai dengan hierarki peraturan perundang-undangan di Indonesia.
References
Abdul Latif, (2005). Hukum dan Kebijakan (Beleidsregel) pada Pemerintahan Daerah, UII Press, Yogyakarta.
Laica Marzuki, M, (2009), Prinsip-Prinsip Pembentukan Peraturan Daerah, Makalah dimuat dalam Jurnal Konstitusi, Volume 6 Nomor 4, Nopember 2009.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2022 Dhanar Syahbana
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
The formal legal provisions for accessing digital articles of this electronic journal are subject to the terms of the Creative Commons Attribution-ShareAlike (CC BY-SA) license, which means that the COURT REVIEW Journal, e-ISSN: 2776-1916 has the right to store, change formats, manage in databases, maintain and publish articles without asking permission from the Creator as long as the Creator's name is maintained as the Copyright owner.