PENGALIHAN PENGEMBALIAN UANG SISA BELANJA KONSUMEN RETAIL WILAYAH SIDOARJO
DOI:
https://doi.org/10.69957/cr.v2i01.66Keywords:
Pelaku usaha, Retail, Hak konsumenAbstract
Hal yang sering kita alami apabila berbelanja di retail baik supermarket maupun minimarket sering terjadi peristiwa pengalihan bentuk kembalian uang konsumen berbentuk barang lain seperti tawaran donasi yang dilakukan secara sepihak oleh para pelaku usaha bahkan ada yang mengembalikan dalam bentuk lain seperti permen. Dalam hal ini konsumen banyak yang mengeluh bukan karena besar nominal uangnya tetapi lebih kepada mental pihak pelaku usaha yang kurang mampu menangkap beban psikologis konsumen. Dalam penulisan ini, penulis berupaya mengungkapkan bagaimana fenomena praktik pengalihan uang di retail wilayah sidoarjo serta bagaimana penyelesaian sengketa atas kasus pengalihan uang retail di wilayah sidoarjo?
References
Ade, N. (2020). Perlindungan Hukum Konsumen Terhadap Pengalihan Uang Kembalian Oleh Pelaku Usaha Indomaret Di Kabupaten Tegal. Universitas Pancasakti Tegal.
Anam, C. (2018). E-money (Uang Elektronik) Dalam Perspektif Hukum Syari’ah. Qawãnïn, 2(1), 288214.
Dzikrulloh, D. (2018). Optimalisasi Bisnis Pondok Peantren Dengan Elektronisasi Sistem Pembayaran Studi Kasus Pondok Pesantren Nurul Amanah Bangkalan. Wacana Equiliberium (Jurnal Pemikiran Penelitian Ekonomi), 6(02), 1–8.
Fachrian, R. S., Hidayat, A. R., & Fawzi, R. (2020). Analisis Hukum Islam terhadap Penarikan Uang Kembalian untuk Program Donasi. Prosiding Hukum Ekonomi Syariah, 6(2), 115–117.
Listyani, H. T., Handojo, A., & Palit, H. N. (2018). Simulasi transaksi pembayaran online dengan studi kasus kantin Universitas Kristen Petra. Jurnal Infra, 6(1), 56–62.
Nurul Pratiwi, N. P. (2020). Pengalihan Uang Kembalian Pada Transaksi Di Indomaret Kecamatan Bara Kota Palopo: Perspektif Hukum Ekonomi Syariah. Institut agama islam Negeri (IAIN Palopo).
Kitab undang – undang hukum perdata tentang perlindungan konsumen
Rosmawati, 2019, Hukum Perlindungan Konsumen, Cet.pertama, PT Prenadamedia Group, Jakarta
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2022 Mukhammad Islammudin; Laras Sati
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
The formal legal provisions for accessing digital articles of this electronic journal are subject to the terms of the Creative Commons Attribution-ShareAlike (CC BY-SA) license, which means that the COURT REVIEW Journal, e-ISSN: 2776-1916 has the right to store, change formats, manage in databases, maintain and publish articles without asking permission from the Creator as long as the Creator's name is maintained as the Copyright owner.