TANGGUNG JAWAB NOTARIS ATAS KEPEMILIKAN TANAH WNA BERDASARKAN PERJANJIAN DENGAN SUBJEK HUKUM WNI
DOI:
https://doi.org/10.69957/cr.v3i01.577Keywords:
perjanjian, nominee, pertanggungjawaban notarisAbstract
Hak milik atas tanah adalah hak yang sangat penting untuk dimiliki seseorang pada suatu negara. Kepemilikan tanah dilindungi oleh peraturan yang memiliki kekuatan hukum. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 Tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia menyebutkan adanya distingsi antara WNA dan WNI yang menimbulkan akibat hukum yang berbeda pula. Adanya akibat hukum yang timbul tersendiri antara WNA dengan tanah dan WNI dengan tanah. Pada realitasnya, penguasaan tanah oleh WNA tidak bisa dihindari karena Indonesia sendiri memiliki kekayaan alam yang diminati oleh negara asing. Perjanjian nominee adalah suatu maksud yang di mana memberikan peluang bagi warga negara asing (WNA) untuk mempunyai hak atas tanah di Indonesia tetapi dengan jalan menggunakan subjek warga negara Indonesia (WNI) saat melakukan jual-beli tanah tersebut. Pada kenyataannya, banyak WNA dan WNI memakai jasa seorang Notaris/PPAT untuk mengesahkan perjanjian nominee dan membuat dokumen-dokumen tertulis atas kehendak pihak-pihak yang bersangkutan. Peneliti menggunakan pendekatan metode yuridis normatif, pendekataan kualitatif dengan dan bersifat penelitian kepustakaan, dan studi kasus berupa kasus-kasus perjanjian nominee berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum yang tetap. Pada putusan pengadilan seperti kasus PN Denpasar Nomor 82/PDT.G/2013/PN.Dps., Penetapan Nomor 135/Pdt.G/2018/PN Gin., dan Putusan Nomor 80/Pdt.G/2018/PN.Dps. mengenai kasus perjanjian nominee, semua berakhir menjadi batal demi hukum karena perjanjian ini tidak diatur pada regulasi Indonesia dan termasuk ke dalam penyelundupan hukum. Untuk itu, hendaklah kepada para Notaris di Indonesia tetap mengamalkan tugas dan kewajiban yang sudah diatur pada peraturan perundang-undangan.
References
Campbell, J. P. (1997). on the nature oforganizational. jossey-bass.
Creswell, J. W., & Poth, C. N. (2018). Qualitative Inquiry and Research Design Choosing Among Five Approaches. Sage Publishing.
Gaspersz, & Vincent. (1997). Quality Management. PT. Gramedia Pustaka Utama.
Ghozali, & Imam. (2012). Multivariate analysis application with IBM SPSS Program. Diponegoro University.
Kotler, & Philip. (1997). Marketing Management. Indonesian Edition Volume One. Prentice Hall.
Siagian Sondang P. (2002). Tips to increase Work Productivity, first print. PT. Rineka Cipta.
sugiyono. (2018). Quantitative Research Methods. Alfabeta.
Tjiptono, & Fandy. (2003). Total Quality Management. Revised Edition. Andi Offset.
Circular Letter of the Minister of Education and Culture number 4 of 2020 concerning the implementation of education policies in the Emergency period of the spread of CoronaVirus disease (Covid-19).
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2023 Saskia Fazrin Khoirunnisa; Elan Jaelani
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
The formal legal provisions for accessing digital articles of this electronic journal are subject to the terms of the Creative Commons Attribution-ShareAlike (CC BY-SA) license, which means that the COURT REVIEW Journal, e-ISSN: 2776-1916 has the right to store, change formats, manage in databases, maintain and publish articles without asking permission from the Creator as long as the Creator's name is maintained as the Copyright owner.