PEMIDANAAN PENGGUNAAN PENGANTIN PESANAN BERDASARKAN UNDANG-UNDANG TINDAK PIDANA PERDANGANGAN ORANG
DOI:
https://doi.org/10.69957/cr.v1i04.52Keywords:
Pengantin pesanan, Perdagangan orangAbstract
Maraknya kasus perdagangan manusia di Indonesia, menimbulkan keprihatinan tersendiri. Berbagai kasus perdagangan manusia yang terjadi saat ini berdasarkan pemberitaan di media cetak dan elektronik serta beberapa hasil penelitian menunjukkan betapa kasus perdagangan manusia khususnya yang terjadi pada perempuan dan anak membutuhkan perhatian yang serius. Perdagangan perempuan dan anak yang terjadi di Indonesia biasanya untuk prostitusi, pornografi, pengemis dan pembantu rumah tangga. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui faktor-faktor penyebab terjadinya trafficking/perdagangan perempuan dan anak dan mengetahui kendala dalam penanganan kasus-kasus perdagangan perempuan dan anak. Penelitian ini dilakukan dengan pendekatan yuridis sosiologis bersifat deskriptif analitis. Data primer maupun sekunder dikumpulkan melalui teknik wawancara bebas terpimpin, studi pustaka dan dokumentasi. Penentuan responden dilakukan dengan cara puporsive. Munculnya kasus perdagangan perempuan merupakan akibat langsung dari ketidakmampuan dan penyebab lainnya modus perdagangan perempuan yang berdalih pernikahan dianggap paling berbahaya dalam kasus perdagangan perempuan perlindungan yang diberikan oleh negara terhadap perempuan dan anak sebagai korban tindak pidana perdagangan orang. Hal ini sudah tersebar dalam beberapa peraturan perundang-undangan baik yang bersifat umum maupun khusus.
References
Cahya Wulandari; Sonny Saptoajie Wicaksono, ‘TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG (HUMAN TRAFFICKING) KHUSUSNYA TERHADAP PEREMPUAN DAN ANAK : SUATU PERMASALAHAN DAN PENANGANANNYA DI KOTA SEMARANG’, Jurnal Hukum, 1 (2018)
Maharani, I. Gst. Ayu Stefani Ratna, and I.B. Putra Atmadja, ‘SANKSI PIDANA TERHADAP TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG (HUMAN TRAFFICKING) DI INDONESIA’, Jurnal Hukum, 1 (2018)
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2021 Berliana Nabilah Kurniawidyarini; Alvi Leo Saputra; Muhammad Bagus Rendy Pradana
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
The formal legal provisions for accessing digital articles of this electronic journal are subject to the terms of the Creative Commons Attribution-ShareAlike (CC BY-SA) license, which means that the COURT REVIEW Journal, e-ISSN: 2776-1916 has the right to store, change formats, manage in databases, maintain and publish articles without asking permission from the Creator as long as the Creator's name is maintained as the Copyright owner.