PENERAPAN HUKUM TINDAK PIDANA PELECEHAN SEKSUAL MELALUI MEDIA ONLINE DI INDONESIA
DOI:
https://doi.org/10.69957/cr.v2i04.433Keywords:
Pelecehan seksual, Media online, Tindak pidanaAbstract
Pelecehan seksual menjadi suatu masalah sosial yang sampai sekarang masih marak di temui, baik langsung maupun melalui media online seperti Instagram, Twitter Facebook, Youtube, Whatsap, dan TikTok. Bagaimana bentuk penerapan tindak pidana tersebut masih terkesan multy tafsir meskipun kejahatan itu terus terjadi . Atas dasar latar belakang hal tersebut maka penelitian ini memberikan fokus kepada bagaimanakah penerapan hukum tindak pidana Pelecehan Seksual melalui Media online di Indonesia. iJenis ianalisis iyang idigunakan adalah ianalisis ihukum inormatif idengan imenggunakan ipendekatan ihukum idan pendekatan ikonseptual. iBahan ihukum iyang idigunakan iterdiri idari ibahan ihukum primer idan ibahan ihukum isekunder. iTeknik ipengumpulan ibahan ihukum idilakukan denganiiteknik kepustakaan. Teknik analisis bahan hukum yang digunakan adalah analisis perskriptif, analisis ini menggunakan bahan-bahan yang sudah diperoleh kemudian disusun secara sistematis yang kemudian akan dianalisis. Hasil dari penelitian ini adalah bahwasannhya sebelum adanya UU TPKS, penerapan hukum tindak pidana pelecehan seksual melalui media online tidak diatur secara khusus dalam Undang-Undang yang telah ada. Sehingga dalam penyelesaiannya dapat menggunakan beberapa aturan perundang-undangan seperti KUHP, UU Pornografi, dan UU ITE. Hal tersebut yang menyebabkan dapat terjadinya dua atau lebih kasus yang serupa dapat berbeda aturan perundang-undangan yang digunakan pada masing-masing kasusnya. Sehingga Undang-Undang yang ada tersebut dapat saling tumpang tindih dalam penerapannya pada kasus pelecehan seksual melalui media online.
References
Christy A. I. Aleng. 2020. “Sanksi Hukum Terhadap Pelaku Pelecehan Seksual Secara Verbal.” Lex Crimen 9(2):63–69.
Fika Wiyananda Priyana, dkk. 2021. “Tinjauan Yuridis Terhadap Tindak Pidana Pelecehan Sexual Melalui Media Sosial (Cyber Porn).” JUSTITIA: Jurnal Ilmu Hukum … 8(4):785–94.
Kang, Cindy. 2021. “Urgensi Pengesahan RUU PKS sebagai Upaya.” 24(01).
Khairunisa, Intan. 2020. “Mengenal Bentuk-bentuk Kekerasan Berbasis Gender Online (KBGO).” Diambil (https://ketik.unpad.ac.id/posts/981/mengenal-bentuk-bentuk-kekerasan-berbasis-gender-online-kbgo-3).
Luh, Ni, Putu Ratih, Sukma Dewi, Fakultas Hukum, Universitas Udayana, Fakultas Hukum, dan Universitas Udayana. 2021. “Kebijakan pidana terhadap kekerasan seksual yang terjadi di dunia pendidikan.” 9(7):1235–48.
Nurcahyo, Lidwina. 2021. “Kekerasan seksual di internet meningkat selama pandemi dan sasar anak muda: kenali bentuknya dan apa yang bisa dilakukan?” Diambil 15 Juni 2022 (https://law.ui.ac.id/v3/kekerasan-seksual-di-internet-meningkat-selama-pandemi- dan-sasar-anak-muda-kenali-bentuknya-dan-apa-yang-bisa-dilakukan-oleh-lidwina-inge-nurtjahyo/).
Rosania Paradiaz, Eko Soponyono. 2022. “Perlindungan Hukum Terhadap Korban Pelecehan Seksual.” Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia 4(1):64.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2022 Intan Diah Permata Ayu; Budiarsih
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
The formal legal provisions for accessing digital articles of this electronic journal are subject to the terms of the Creative Commons Attribution-ShareAlike (CC BY-SA) license, which means that the COURT REVIEW Journal, e-ISSN: 2776-1916 has the right to store, change formats, manage in databases, maintain and publish articles without asking permission from the Creator as long as the Creator's name is maintained as the Copyright owner.