PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PEKERJA DISABILITAS YANG DIKECUALIKAN SEBAGAI PENERIMA MANFAAT SISTEM JAMINAN KEHILANGAN PEKERJAAN

Authors

  • Vanda Milleniar University 17 August 1945 Surabaya

DOI:

https://doi.org/10.69957/cr.v2i04.399

Keywords:

Pekerja Penyandang Disabilitas, Hak Asasii Manusia, Perlindungan Hukum

Abstract

Pokok permasalahan dalam penelitian inii terletak pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 37 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) pada pasal 20 yang menyebutkan bahwa manfaat JKP jika mengalamii PHK dikecualikan bagii penyandang disabilitas (Cacat Total Tetap). Penelitian inii menggunakan metode penelitian hukum normatif yang bertujuan untuk menemukan kaidah, asas hukum, dan doktrin hukum dalam rangka menjawab permasalahan hukum yang dihadapi. Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian inii adalah pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Hasil penelitian inii menunjukkan bahwa Indonesia sebagaii negara demokrasii yang memilikii kebebasan untuk menjalanii kehidupannya secara hukum harus dilindungii termasuk disabilitas, sehingga merupakan bagian darii hak konstitusional sebagaimana diatur dalam Pasal 28 I ayat (2) UUD 1945. Republik Indonesia. Indonesia tahun 1945. Mengkajii hak pekerja disabilitas darii perspektif hak asasii manusia dengan tujuan menghormati, melindungii dan memenuhii hak–hak penyandang disabilitas. Perspektif yuridis, bahwa untuk menjamin perlindungan dan pemenuhan hak-hak pekerja disabilitas yang terbebas darii perlakuan diskriminatif, maka penting untuk menerapkan kebijakan affirmative action, termasuk serta para pemangku kebijakan khususnya pemerintah untuk terus berupaya menghilangkan stigma negatif yang ada guna memenuhii hak-hak penyandang disabilitas. Penelitian inii menyimpulkan bahwa pemerintah terkesan masih jauh darii upaya pemenuhan hak penyandang disabilitas untuk mendapatkan manfaat perlindungan hukum oleh pemerintah yang menjadii multitafsir inii dapat merugikan hak asasii manusia, terutama bagii penyandang disabilitas.

Author Biography

Vanda Milleniar, University 17 August 1945 Surabaya

Civitas Akademika di Fakultas Hukum, University 17 August 1945 Surabaya

References

Badan Penelitian dan Pengembangan Hukum dan Hak Asasi Manusia, Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI. 2016. 'Parameter Hak Asasi Manusia Terhadap Rancangan Peraturan Perundang-Undangan', Jakarta: Balitbang HAM,<https://doi.org/978-602-6952-31-8>

Gede, Dewa, and Sudika Mangku. 2020. ‘Perlindungan Hukum Terhadap Anak-Anak Disabilitas Terkait Hak Pendidikan Di Kabupaten Buleleng’, Udayana Master Law, 9.2: 353–65 <https://doi.org/10.24843/JMHU.2020.v09.i02>

Hamidi, Jazim. 2016. ‘Perlindungan Hukum Terhadap Disabilitas Dalam Memenuhi Hak Mendapatkan Pendidikan Dan Pekerjaan’, Jurnal Hukum IUS QUIA IUSTUM, 23.4: 652–71

Hastuti, Rika Kumala Dewi, Rezanti Putri Pramana, Hariyanti Sadaly. 2020. 'Kendala Mewujudkan Pembangunan Inklusif Penyandang Disabilitas', ,Jakarta: Semeru Research Institute,

Istifarroh & Widhi Cahyo Nugroho. 2019. ‘Perlindungan Hak Disabilitas Mendapatkan Pekerjaan di Perusahaan Swasta dan Perusahaan Milik Negara', Mimbar Keadilan, 12 Nomor 1: 21–34

Nurjannah S. 2013. ‘Prinsip Anti Diskriminasi dan Perlindungan Hak-Hak Maternal Pekerja Perempuan dalam Perspektif Keadilan Gender’, Jurnal IUS, 1.1: 32–43

Poerwanti, Sari Dewi. 2017. ‘Pengelolaan Tenaga Kerja Difabel Untuk Mewujudkan Workplace Inclusion’, INKLUSI, 4.1 (Al-Jamiah Research Centre): 1 <https://doi.org/10.14421/ijds.040101>

Ragiliawan, Zellius, and Beni Teguh Gunawan. 2021. ‘Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) Dalam Perspektif Belanja Negara’, Jurnal Ketenagakerjaan, 16.1: 48–60 <https://doi.org/10.47198/naker.v16i1.89>

Shaleh, Ismail. 2018. ‘Implementasi Pemenuhan Hak Bagi Penyandang Disabilitas Ketenagakerjaan Di Semarang’, Kanun Jurnal Ilmu Hukum, 20.1 (LPPM Unsyiah): 63–82 <https://doi.org/10.24815/kanun.v20i1.9829>

Sigit Riyanto, Maria S.W Sumardjono, Sulistiowati, Eddy O.S Hiariej, Ari Hernawan, Dahliana Hasan, Mailinda Eka Yuniza, Zainal Arifin Mochtar, I Gusti Agung Made Wardana, Wahyu Yun Santoso, Totok Dwi Diantoro, Adrianto Dwi Nugroho, Nabiyla Risfa Izzati, Fadhilatul Hikmah. 2020. Kertas Kebijakan Catatan Kritis Terhadap UU No.11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja'.

Smara Raditia, Tjokorda Gde Agung, and Dewa Gede Pradnya Yustiawan. 2020. ‘Pemenuhan Hak-Hak Tenaga Kerja Penyandang Disabilitas yang Bekerja pada Yayasan di Bali’, Kertha Semaya : Journal Ilmu Hukum, 8.12 (Universitas Udayana): 1845 <https://doi.org/10.24843/ks.2020.v08.i12.p02>

Susiana, Wardah. 2019. 'Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas dalam Mendapatkan Pekerjaan'.

Tim LPEM FEB Universitas Indonesia. 2017. 'Menuju Inklusifitas Penyandang Disabilitas Di Pasar Kerja Indonesia', (Jakarta: Lembar Fakta)

Uwiyono, Aloysius. 2014. 'Asas-Asas Hukum Perburuhan', 1st edn (Jakarta: Rajawali Pers)

Widjaja, Alia Harumdani, Winda Wijayanti, and Rizkisyabana Yulistyaputri. 2020. ‘Perlindungan Hak Penyandang Disabilitas Dalam Memperoleh Pekerjaan Dan Penghidupan Yang Layak Bagi Kemanusiaan’, Jurnal Konstitusi, 17.1 (Constitutional Court of the Republic of Indonesia): 197 <https://doi.org/10.31078/jk1719>

Downloads

Published

2022-07-08

How to Cite

Milleniar, V. (2022). PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PEKERJA DISABILITAS YANG DIKECUALIKAN SEBAGAI PENERIMA MANFAAT SISTEM JAMINAN KEHILANGAN PEKERJAAN. COURT REVIEW: Jurnal Penelitian Hukum (e-ISSN: 2776-1916), 2(04), 49–61. https://doi.org/10.69957/cr.v2i04.399

Issue

Section

ILMU HUKUM