HAK ATAS RESTITUSI TERHADAP KORBAN PERDAGANGAN ORANG (RIGHT TO RESTITUTION TRAFFICKING IN PERSONS)
DOI:
https://doi.org/10.69957/cr.v2i04.398Keywords:
Hak restitusi, Korban tindak perdagangan orang, Kepastian hukumAbstract
Indonesia selama 5 tahun terakhir ini 2018 sampai 2022 dihadapkan pada permasalahan perdagangan orang yang tidak cuma berdasar pada negara ini tetapi melampaui batasan negeri mendunia. Riset ini memakai tata cara yuridis normative dengan mengkaji peraturan perundang- undangan yang terpaut. Hasil riset menampilkan hak restitusi diatur di dalam sebagian aturan perundangan guna memenuhi segala bentuk ganti rugi dan pemenuhan hak korban yang telah dideriya hal ini di tanggung oleh pelaku. Restitusi sebagaimana ganti kerugian dari kehilangan kekayaan atau penghasilan,penderitaan,biaya untuk tindakan perawatan medis dan psikologis maupun kerugian lain dialami seseorang akibat perdagangan orang. Pemberdayaan korban perdagangan manusia tidak diberikan sebagaimana mestinya, terutama hak atas kompensasi. Peneulisan guna mengidentfikasi perkembangan wadah perlindungan bagi korban dalam kaitannya dengan pemberian ganti rugi. Metode pencarian yang digunakan adalah kanonik. Tiga pendekatan yang digunakan, yaitu pendekatan kasus pendekatan normatif yuridis dan pendekatan konseptual. dokumen hukum adalah keputusan hukum, jenis dokumen hukum yang digunakan adalah dokumen hukum primer, sekunder dan tersier. Penelitian ini menganalisis dengan metode deskriptif. Hasil penelitian mengarah pada kesimpulan bahwa dalam kasus korban perdagangan manusia, ada hak hukum untuk pengembalian dana, karena undang-undang mengatur kewajiban untuk menerima pengembalian dana sebagaimana termuat pada pasal 8 ayat 1 UU No. 21 Tahun 2007. tentang perdagangan orang.
References
Ardin, A. J., & Harefa, B. (2021). Pemenuhan Hak Anak Korban Tindak Pidana Perdagangan Orang. Jurnal Suara Hukum, 3(1), 174.
Harkristuti Harkrisnowo,.Lukwira, A. L. (2017). Restitusi Sebagai Pidana Tambahan yang Bermanfaat Bagi Pelaku dan Korban Tindak Pidana. Deviance Jurnal Kriminologi, 1(1), 56–70.
Nugroho, B., & Roesli, M. (n.d.). Rizqita, A., Putri, H., & Arifin, R. (2019). (Vol. 2, Issue 1). Surya Siregar, E., Syawal, ), Siregar, A., Simatupang,) Bachtiar, & Surya Siregar,. TINJAUAN KRIMINOLOGI TERHADAP KEJAHATAN PERDAGANGAN ORANG (STUDI PADA POLDA SUMATERA UTARA).
Susiana, S., Fahham, A. M., & Pusat Pengkajian Pengolahan Data dan Informasi (Indonesia).). Perdagangan orang: pencegahan, penanganan, dan perlindungan korban.
yentryani andy. (2004). politik perdagangan perempuan (galang pres).
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2022 Sinta Andhani
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
The formal legal provisions for accessing digital articles of this electronic journal are subject to the terms of the Creative Commons Attribution-ShareAlike (CC BY-SA) license, which means that the COURT REVIEW Journal, e-ISSN: 2776-1916 has the right to store, change formats, manage in databases, maintain and publish articles without asking permission from the Creator as long as the Creator's name is maintained as the Copyright owner.