ANALISIS NORMATIF SOSIOLOGI HUKUM TERHADAP NORMA HAK KESEHATAN DALAM UNDANG-UNDANG KESEHATAN

Authors

  • Irvan Nur Fauzy Universitas Pakuan
  • Asmak Ul Hosnah Universitas Pakuan
  • Hotma P. Sibuea Universitas Pakuan

DOI:

https://doi.org/10.69957/cr.v6i06.3145

Keywords:

Hak Kesehatan, Sosiologi Hukum, Hukum Responsif, Hukum Progresif, UU No. 17 Tahun 2023

Abstract

Penelitian ini menganalisis norma hak kesehatan dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dari perspektif sosiologi hukum secara normatif. Penelitian menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Teori hukum responsif Philippe Nonet dan Philip Selznick serta teori hukum progresif Satjipto Rahardjo digunakan sebagai kerangka analisis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa norma hak kesehatan dalam Pasal 4 UU No. 17 Tahun 2023 telah memenuhi kelengkapan formal dan sejalan dengan amanat Pasal 28H ayat (1) dan Pasal 34 ayat (3) UUD 1945. Namun, norma tersebut masih lebih dekat pada karakter hukum otonom daripada hukum responsif karena lemahnya mekanisme akuntabilitas, indikator pemerataan, dan keberpihakan eksplisit terhadap kelompok rentan. Analisis normatif sosiologi hukum mengarahkan penguatan melalui penambahan indikator pemerataan yang terukur, prinsip affirmative action, penguatan partisipasi masyarakat, serta mekanisme audit sosial. Penguatan tersebut diperlukan agar norma hak kesehatan tidak hanya lengkap secara tekstual, tetapi juga mampu diarahkan menuju keadilan substantif bagi masyarakat rentan.

References

Abd Rauf, Budiman, Andiansyah Yusuf Tunasly, Suci Ismawati, and Abdul Kadri. “Analisis Ketimpangan Distribusi Tenaga Kesehatan Dan Fasilitas Terhadap Akses Kesehatan Berkeadilan: Literatur Review.” Lambda: Jurnal Ilmiah Pendidikan MIPA Dan Aplikasinya 6, no. 1 (2026): 168–74. https://doi.org/10.58218/lambda.v6i1.2848.

Alawiyah, Tuti. “Analysis Of Legal Sociology Theory From The Perspective Of Medical Law.” Moestopo International Review on Social, Humanities, and Sciences 5, no. 2 (2025): 327–36. https://doi.org/10.32509/mirshus.v5i2.142.

Alayda, Nurul Fifi, Cindy Monica Aulia, Egril Rehulina Ritonga, and Sri Hajijah Purba. “Literature Review: Analisis Dampak Kebijakan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) Terhadap Akses Dan Kualitas Pelayanan Kesehatan.” Jurnal Kolaboratif Sains 7, no. 7 (2024): 2616–26. https://doi.org/10.56338/jks.v7i7.5573.

Aprilia, Bonita, and Abang Dhafa. “Hak Atas Kesehatan Dan Keadilan Sosial: Analisis Sosio-Legal Atas Ketimpangan Layanan Kesehatan Di Indonesia.” Jurnal Fakta Hukum 4, no. 2 (2026): 77–84. https://doi.org/10.58819/jfh.v4i2.248.

Asa, Agam Ibnu, Misnal Munir, and Rr Siti Murti Ningsih. “Nonet And Selznick’s Responsive Law Concept In A Historical Philosophy Perspective.” Crepido 3, no. 2 (2021): 96–109. https://doi.org/10.14710/crepido.3.2.96-109.

Djauzie, Muhamad Zaky. “Pancasila Sebagai Grundnorm Menurut Teori Hukum Murni Hans Kelsen Dan Teori Hukum Responsif Oleh Philippe Nonet Dan Philip Selznick.” Jurnal Hukum To-Ra: Hukum Untuk Mengatur Dan Melindungi Masyarakat 11, no. 1 (2025): 239–52. https://doi.org/10.55809/tora.v11i1.456.

Fadli, Muhammad. “Konstitusi Hijau: Hak Atas Lingkungan Sehat Sebagai Bagian Dari Hak Asasi Dalam UUD 1945.” Jurnal Hukum Lex Generalis 6, no. 12 (2025). https://doi.org/10.56370/jhlg.v6i12.2089.

Fauzi, Ahmad Zainuddin, Siti Rahmawati Nasution, and Muhammad Ridwan Effendi. “Keadilan Sosial Dalam Perspektif Hukum Progresif: Implementasi Nilai Pancasila Dalam Kebijakan Publik Di Indonesia.” Pancasila Spectrum: Jurnal Multidisiplin 1, no. 01 (2026): 42–56. https://doi.org/10.67315/pancasilaspectrum.v1i01.28.

Goodstats. “31% Warga Jambi Tidak Punya Jaminan Kesehatan Pada 2026, Ini Daftar Provinsi Lainnya.” Goodstats, 2026. https://goodstats.id/article/31-masyarakat-jambi-tidak-punya-jaminan-kesehatan-ini-daftar-provinsi-lainnya-m2dXd.

Hidana, Rudy, Nandang Ihwanudin, and Irwan Hadi. Etika Profesi Dan Aspek Hukum Bidang Kesehatan. Vol. 4. Jakarta: Penerbit Widina, 2020.

Hidayah, Rahmad. Asas-Asas Hukum Kesehatan Perspektif Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan. Jakarta: Penerbit K-Media, 2026.

Hilala, Pardi. “Analisis Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan Terkait Pemberian Alat Kontrasepsi Bagi Siswa Dan Remaja.” Ganec Swara 19, no. 1 (2025): 49–55. https://doi.org/10.59896/gara.v19i1.175.

Huda, Muhammad, and Chairul. Metode Penelitian Hukum (Pendekatan Yuridis Sosiologis). Jakarta: The Mahfud Ridwan Institute, 2021.

Kemenkes. “Perluas Akses Layanan Kesehatan, Kemenkes Percepat Pemerataan Dokter Spesialis.” Kementerian Kesehatan Republik Indonesia, 2026. https://www.kemkes.go.id/id/perluas-akses-layanan-kesehatan-kemenkes-percepat-pemerataan-dokter-spesialis-.

Kompas. “Seperempat Lebih Penduduk Indonesia Belum Punya Jaminan Kesehatan.” Litbang Kompas, 2026. https://www.kompas.id/artikel/lebih-dari-seperempat-penduduk-indonesia-belum-punya-jaminan-kesehatan.

Kusmiati, N Ike. Monograf Hukum Sosiologi Kesehatan. Jakarta: Greenbook Publisher, 2025.

Manullang, H, G T V Siahaan, R S Manullang, M Napitupulu, U Loi, E B Sianturi, A Silalahi, A N Zebua, N Sinaga, and G O Simbolon. Teori Hukum: Menimbang Keadilan Di Antara Norma Dan Realitas Sosial. Yogyakarta: Andi Offset, 2026.

Ramadanti, Nabila Annisa, Amanda Putri, Sumeirat Tresna Rahayu, Dina Fransiska, and Moh Alvi Pratama. “Kritik Satjipto Rahardjo Terhadap Positivisme Hukum.” Das Sollen: Jurnal Kajian Kontemporer Hukum Dan Masyarakat 4, no. 01 (2025). https://doi.org/10.31219/osf.io/hn7ts.

Rifai, A, K M Herawati, Y N W Triyunarti, L A Sihombing, F Setiawan, H Amir, A M A Badi’ah, K N Beni, S H Istiqomah, and M Awaludin. Hukum Kesehatan Dan Sumber Daya Manusia Kesehatan. Media Sains Indonesia, 2022.

Santiago, Faisal. Monograf Pembaruan Hukum: Narasi Epistemik Perwujudan Tatanan Hukum Nasional Yang Responsif. Jakarta: Prenada Media, 2023.

Selznick, P N P. Hukum Responsif. Jakarta: Nusamedia, 2019.

Setiyawan, Deni, Noor Rahmad, Dodi Jaya Wardana, and Rospita Adelina Siregar. Hukum Kesehatan. Jakarta: Inspirasi Pustaka Media, 2023.

Setyawan, Vincent Patria. “Hukum Yang Membebaskan: Sintesis Hukum Progresif Dan Humanisme Yuridis.” Legal Advice Journal Of Law 2, no. 1 (2025): 45–54. https://doi.org/10.47200/awtjhpsa.v5i1.3089.

Setyowati, Ety Retno, Sri Karyati, Sukarno Sukarno, and Ainuddin Ainuddin. “Penerapan Metode Omnibus Dalam Pembentukkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan: Sebuah Refleksi.” Journal Kompilasi Hukum 10, no. 1 (2025): 115–28. https://doi.org/10.29303/jkh.v10i1.225.

Sony, E, A Suherman, R M Hazmi, H Z Wadjo, A K Maranjaya, Y Wessy, S Bachri, L Yustitianingtyas, N Hidayati, and J Jumanah. Pengantar Hukum Progresif. Jakarta: CV. Gita Lentera, 2024.

Sukmana, Teja, Zahrah Salsabillah Ashari, and Yadi Darmawan. “Responsive Law and Progressive Law: Examining the Legal Ideas of Philip Nonet, Philip Selznick, and Sadjipto Raharjo.” Peradaban Journal of Law and Society 2, no. 1 (2023): 92–106. https://doi.org/10.59001/pjls.v2i1.82.

Sukmariningsih, Retno Mawarini, Hadi Karyono, and Agus Nurudin. “Partisipasi Publik Sebagai Legitimasi Demokrasi Produk Hukum.” Jurnal Suara Pengabdian 45 4, no. 2 (2025): 71–76. https://doi.org/10.56444/dch1ar72.

Suyanto. Metode Penelitian Hukum Pengantar Penelitian Normatif, Empiris Dan Gabungan. Jakarta: UNIGRES PRESS, 2023.

Wibowo, David Rudy. “Analisis Peraturan Perundang-Undangan Mengenai Kesehatan Kerja Pasca Terbitnya Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan.” Soepra Jurnal Hukum Kesehatan 10, no. 1 (2024): 176–96. https://doi.org/10.24167/sjhk.v10i1.11962.

Downloads

Published

2026-11-03

How to Cite

Fauzy, I. N., Ul Hosnah, A., & Sibuea, H. P. (2026). ANALISIS NORMATIF SOSIOLOGI HUKUM TERHADAP NORMA HAK KESEHATAN DALAM UNDANG-UNDANG KESEHATAN. COURT REVIEW: Jurnal Penelitian Hukum (e-ISSN: 2776-1916), 6(06), 45–59. https://doi.org/10.69957/cr.v6i06.3145

Issue

Section

ILMU HUKUM