KEARIFAN LOKAL HUKUM ADAT MELAYU RIAU DALAM PENGELOLAAN LINGKUNGAN DAN HUTAN ULAYAT

Authors

  • Nadiha Indira Riani IAIN Datuk Laksemana Bengkalis
  • Suci Ramadhani Institut Agama Islam Negeri Datuk Laksemana Bengkalis
  • Tri Wulansari Institut Agama Islam Negeri Datuk Laksemana Bengkalis
  • Karina Institut Agama Islam Negeri Datuk Laksemana Bengkalis
  • Muhammad Asfi Ranza Institut Agama Islam Negeri Datuk Laksemana Bengkalis
  • Muhammad Fatwa Alghifar Institut Agama Islam Negeri Datuk Laksemana Bengkalis

DOI:

https://doi.org/10.69957/cr.v6i06.3142

Keywords:

Kearifan Lokal, Hukum Adat Melayu Riau, Hutan Ulayat, Pengelolaan Lingkungan, Pelestarian Hutan

Abstract

Penelitian ini menganalisis kearifan lokal hukum adat Melayu Riau dalam pengelolaan lingkungan dan hutan ulayat, khususnya mengenai nilai dan aturan adat dalam pemanfaatan sumber daya alam, peran hukum adat dalam pelestarian lingkungan, serta tantangan dan upaya pelestariannya. Penelitian menggunakan metode studi pustaka (library research) dengan pendekatan deskriptif kualitatif. Data berupa data sekunder yang bersumber dari jurnal ilmiah, buku, peraturan perundang-undangan, putusan pengadilan, dan dokumen relevan, kemudian dianalisis dengan menguraikan dan menghubungkan informasi dari berbagai sumber. Hasil kajian menunjukkan bahwa kearifan lokal hukum adat Melayu Riau berperan penting sebagai pedoman masyarakat dalam mengatur pemanfaatan sumber daya alam, membatasi kegiatan yang berpotensi merusak lingkungan, menerapkan larangan dan sanksi adat, serta membangun tanggung jawab bersama dalam menjaga kelestarian hutan ulayat. Praktik pengelolaan Hutan Adat Imbo Putui di Kenegerian Petapahan, Kabupaten Kampar, menunjukkan bahwa aturan adat dapat mendukung pemanfaatan hutan secara bertanggung jawab sekaligus mempertahankan manfaatnya bagi masyarakat. Namun, penerapan dan pelestarian hukum adat masih menghadapi tantangan, antara lain belum optimalnya pengakuan dan perlindungan hak masyarakat hukum adat, konflik wilayah ulayat, tekanan ekonomi terhadap sumber daya alam, serta perubahan sosial yang memengaruhi pewarisan nilai adat. Oleh karena itu, diperlukan penguatan pengakuan hukum, pendokumentasian aturan adat, pelibatan generasi muda, serta kerja sama antara masyarakat adat dan pemerintah agar pengelolaan lingkungan dan hutan ulayat tetap berkelanjutan.

References

Aran, Ruji, dan Puji Lestari. “Peran Hukum Adat Suku Dayak Kenyah Leppo’ Ke terhadap Kelestarian Lingkungan Alam dan Kebudayaan di Desa Apau Ping.” E-Societas: Jurnal Pendidikan Sosiologi 7, no. 1 (2018).

Edorita, Widia, dan Zulfikar Jayakusuma. “Implementasi Nilai-Nilai Adat dan Kearifan Lokal dalam Melestarikan Hutan, Sungai dan Danau Desa Buluh Cina Kecamatan Siak Hulu Kabupaten Kampar.” Riau Law Journal 2, no. 2 (2018).

Firmanda, Hengki. “Hukum Adat Masyarakat Petapahan dalam Pengelolaan Lingkungan sebagai Upaya Pemenuhan Hak Masyarakat Adat.” Fikri: Jurnal Kajian Agama, Sosial dan Budaya 2, no. 1 (2017): 1–26.

Gusliana HB, dan Mardalena Hanifah. “Pola Perlindungan Hutan Adat terhadap Masyarakat Adat di Provinsi Riau Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-X/2012.” Jurnal Hukum Respublica 16, no. 1 (2018).

Lestari, Rika. “Pengelolaan Hutan Adat Imbo Putui untuk Meningkatkan Ekonomi Masyarakat Hukum Adat Kabupaten Kampar.” Jurnal Magister Hukum Udayana (Udayana Master Law Journal) 11, no. 3 (2022): 691–709.

Madonna, Elizabeth Arden. “Penerapan Hak Masyarakat Hukum Adat dalam Pengelolaan Hutan di Indonesia.” Bina Hukum Lingkungan 3, no. 2 (2019): 264–278.

Rani, Nabella Puspa, dan Dedy Felandry. “Upaya Hukum Masyarakat Adat Petapahan terhadap Pengelolaan dan Perlindungan Lingkungan.” Riau Law Journal 2, no. 2 (2018).

Runggandini, Caritas Woro Murdiati. “Peran Serta Masyarakat Adat dalam Pengelolaan Hutan Konservasi Melalui Pemberdayaan Masyarakat Berbasis pada Kearifan Lokal: Studi Kasus di Taman Nasional Bali Barat.” Journal of Indonesian Adat Law 2, no. 1.

Safitri, Myrna A., dan Luluk Uliyah. Adat di Tangan Pemerintah Daerah: Panduan Penyusunan Produk Hukum Daerah untuk Pengakuan dan Perlindungan Hak Masyarakat Adat. Jakarta: Epistema Institute, 2014.

Sati, Destara. “Politik Hukum di Kawasan Hutan dan Lahan bagi Masyarakat Hukum Adat.” Jurnal Hukum Lingkungan Indonesia 5, no. 2 (2019): 234–252.

Sirtha, I Nyoman. “Peran Hukum Adat dalam Pelestarian Lingkungan Hidup Daerah.” Bumi Lestari 3, no. 2 (2012).

Sulaiman, Muhammad Adli, dan Teuku Muttaqin Mansur. “Ketidakteraturan Hukum Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat di Indonesia.” Law Reform 15, no. 1 (2019): 12–24.

Suparto. “Kedudukan dan Proses Penetapan Hutan Adat Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi No. 35/PUU-X/2012 serta Implementasinya di Provinsi Riau.” Bina Hukum Lingkungan 5, no. 2 (2021): 198–214.

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Pasal 18B ayat (2).

Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 35/PUU-X/2012.

Downloads

Published

2026-11-03

How to Cite

Riani, N. I., Ramadhani, S., Wulansari, T., Karina, Ranza, M. A., & Alghifar, M. F. (2026). KEARIFAN LOKAL HUKUM ADAT MELAYU RIAU DALAM PENGELOLAAN LINGKUNGAN DAN HUTAN ULAYAT. COURT REVIEW: Jurnal Penelitian Hukum (e-ISSN: 2776-1916), 6(06), 1–11. https://doi.org/10.69957/cr.v6i06.3142

Issue

Section

ILMU HUKUM