ANALISIS YURIDIS NORMATIF TERHADAP PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA PELAKU TINDAK PIDANA PENIPUAN DENGAN MODUS JUAL BELI ONLINE
DOI:
https://doi.org/10.69957/cr.v6i05.3118Keywords:
Penipuan Online, Jual Beli Online, Pertanggungjawaban Pidana, Transaksi Elektronik, Alat Bukti ElektronikAbstract
Perkembangan transaksi elektronik memberikan kemudahan dalam kegiatan jual beli, tetapi juga menciptakan peluang terjadinya penipuan dengan memanfaatkan media digital. Penelitian ini bertujuan menganalisis pertanggungjawaban pidana pelaku tindak pidana penipuan dengan modus jual beli online serta pertimbangan hakim dalam menjatuhkan pidana. Penelitian menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan kasus, dan pendekatan konseptual. Bahan hukum diperoleh melalui studi kepustakaan dan dianalisis secara kualitatif dengan penalaran deduktif. Objek penelitian adalah Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 93/Pid.Sus/2024/PN Jkt.Sel. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pertanggungjawaban pidana terdakwa didasarkan pada terpenuhinya unsur Pasal 28 ayat (1) juncto Pasal 45A ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, berupa penyebaran informasi bohong atau menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik. Pertanggungjawaban juga didukung oleh kemampuan bertanggung jawab, kesengajaan, sifat melawan hukum, serta tidak adanya alasan pembenar dan alasan pemaaf. Selain itu, terdakwa dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang berdasarkan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010. Pertimbangan hakim didasarkan pada keterangan saksi, keterangan terdakwa, bukti elektronik, dokumen transaksi, dan fakta penggunaan dana konsumen. Putusan tersebut menunjukkan pentingnya pembuktian digital dan ketelitian dalam menghubungkan informasi elektronik dengan kerugian konsumen.
References
Adami Chazawi. (2011). Pelajaran hukum pidana bagian I. RajaGrafindo Persada.
Adami Chazawi. (2016). Pelajaran hukum pidana bagian I. RajaGrafindo Persada.
Adami Chazawi. (2019). Pelajaran hukum pidana bagian I. RajaGrafindo Persada.
Ahmad Miru. (2007). Hukum kontrak dan perancangan kontrak. RajaGrafindo Persada.
Amir Ilyas. (2012). Asas-asas hukum pidana. Rangkang.
Andi Hamzah. (2008). Asas-asas hukum pidana. Rineka Cipta.
Andi Hamzah. (2010). Asas-asas hukum pidana (Edisi revisi). Rineka Cipta.
Andi Hamzah. (2019). Hukum acara pidana Indonesia. Sinar Grafika.
Andi Hamzah, & Marsita, B. D. (1990). Aspek-aspek pidana di bidang komputer. Sinar Grafika.
Arief, B. N. (2016). Bunga rampai kebijakan hukum pidana. Kencana.
Asri, Sukirman, & Munawir. (2011). Pengetahuan dasar komputer. YAPMA.
Badrulzaman, M. D., et al. (2001). Kompilasi hukum perikatan. Citra Aditya Bakti.
Huda, C. (2006). Dari tiada pidana tanpa kesalahan menuju kepada tiada pertanggungjawaban pidana tanpa kesalahan. Kencana.
Harahap, M. Y. (1986). Segi-segi hukum perjanjian. Alumni.
Harahap, M. Y. (2015). Pembahasan permasalahan dan penerapan KUHAP. Sinar Grafika.
Ilyas, A. (2012). Asas-asas hukum pidana. Rangkang.
Ketaren, E. (2016). Cybercrime, cyberspace, dan cyber law. Jurnal TIMES, 5(2), 35–42.
Makarim, E. (2005). Pengantar hukum telematika: Suatu kompilasi kajian. RajaGrafindo Persada.
Moeljatno. (2015). Asas-asas hukum pidana. Rineka Cipta.
Ekaputra, M. (2015). Dasar-dasar hukum pidana. USU Press.
Fajar, M., & Achmad, Y. (2013). Dualisme penelitian hukum normatif & empiris. Pustaka Pelajar.
Prasetyo, T. (2014). Hukum pidana. Rajawali Pers.
Rahardjo, S. (2016). Penegakan hukum progresif. Kencana.
R. Subekti. (n.d.). Aneka perjanjian. Intermasa.
Saleh, R. (1983). Perbuatan pidana dan pertanggungjawaban pidana. Aksara Baru.
Soekanto, S. (1986). Pengantar penelitian hukum. UI Press.
Soekanto, S. (2018). Faktor-faktor yang mempengaruhi penegakan hukum. Rajawali Pers.
Sudarto. (2009). Hukum pidana I. Yayasan Sudarto FH UNDIP.
Suparni, N. (2009). Cyberspace: Problematika & antisipasi pengaturannya. Sinar Grafika.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Rengga Chrisetio Sadewo; FX Suyud Margon; Sendi Sanjaya; Appe Hutauruk

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
The formal legal provisions for accessing digital articles of this electronic journal are subject to the terms of the Creative Commons Attribution-ShareAlike (CC BY-SA) license, which means that the COURT REVIEW Journal, e-ISSN: 2776-1916 has the right to store, change formats, manage in databases, maintain and publish articles without asking permission from the Creator as long as the Creator's name is maintained as the Copyright owner.





