ANALISIS YURIDIS NORMATIF DASAR PERTIMBANGAN HAKIM DALAM MENJATUHKAN SANKSI PIDANA TERHADAP PELAKU PERZINAHAN
DOI:
https://doi.org/10.69957/cr.v6i05.3117Keywords:
Perzinaan, Pertimbangan Hakim, Sanksi Pidana, Hukum Pidana, Asas LegalitasAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan tindak pidana perzinaan dan pemidanaannya dalam hukum pidana Indonesia serta menganalisis dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan sanksi pidana terhadap pelaku perzinaan. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Bahan hukum yang digunakan terdiri atas bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang dikumpulkan melalui studi kepustakaan dan dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengaturan tindak pidana perzinaan mengalami perkembangan melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Namun, penerapan ketentuan pidana tetap harus memperhatikan asas legalitas dan waktu terjadinya tindak pidana. Dalam perkara yang dikaji, perbuatan terjadi sebelum berlakunya KUHP Nasional sehingga ketentuan Pasal 284 KUHP digunakan sebagai dasar hukum. Dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan sanksi pidana meliputi aspek yuridis dan non-yuridis. Aspek yuridis mencakup terpenuhinya unsur tindak pidana, alat bukti, serta fakta persidangan, sedangkan aspek non-yuridis mencakup keadaan terdakwa, dampak terhadap keluarga, sikap terdakwa selama persidangan, dan nilai kesusilaan dalam masyarakat. Penelitian ini menunjukkan pentingnya pemidanaan yang berlandaskan kepastian hukum dengan tetap memperhatikan keadilan dan kemanfaatan.
References
Andriasari, D. (2011). Studi komparatif tentang zina dalam hukum Indonesia dan hukum Turki. Jurnal Syiar Hukum, (3).
Anwar, M. (1982). Hukum pidana bagian khusus KUHP bagian II. Alumni.
Bahiej, A. (2003). Analisis yuridis normatif atas delik perzinahan (overspel) dalam hukum pidana Indonesia. Jurnal Sosio-Religia, 2(2).
Hamzah, A. (2010). Asas-asas hukum pidana. Rineka Cipta.
Hamzah, A. (2011). KUHP dan KUHAP. Rineka Cipta.
Hamzah, A. (2012). Hukum acara pidana Indonesia. Sinar Grafika.
Hadi, S. (2000). Metodologi research I. Andi Offset.
Kumendong, W. J. (2017). Kemungkinan penyidikan delik aduan tanpa pengaduan. Jurnal Hukum Unsrat, 23(9).
Kusuma, H. H. (2007). Hukum perkawinan Indonesia menurut perundangan, hukum adat, hukum agama. Mandar Maju.
Lamintang, P. A. F. (1997). Dasar-dasar hukum pidana Indonesia. Citra Aditya Bakti.
Moeljatno. (2008). Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Bumi Aksara.
Muladi, & Arief, B. N. (2005). Teori-teori dan kebijakan pidana. Alumni.
Mulyadi, L. (2007). Putusan hakim dalam hukum acara pidana. Citra Aditya Bakti.
Rahardjo, S. (2000). Ilmu hukum. Citra Aditya Bakti.
Soekanto, S. (1984). Pengantar penelitian hukum. UI Press.
Soekanto, S. (2006). Pengantar penelitian hukum. UI Press.
Sugandhi, R. (1981). KUHP dan penjelasannya (Cet. ke-4). Usaha Nasional.
van Bemmelen, M. J. (1987). Hukum pidana 1: Hukum pidana material bagian umum. Binacipta.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Aditya Dwi Laksono; Mas Agus Priyambodo; Fendi Maruba Parlindungan Hutahaean; Appe Hutauruk

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
The formal legal provisions for accessing digital articles of this electronic journal are subject to the terms of the Creative Commons Attribution-ShareAlike (CC BY-SA) license, which means that the COURT REVIEW Journal, e-ISSN: 2776-1916 has the right to store, change formats, manage in databases, maintain and publish articles without asking permission from the Creator as long as the Creator's name is maintained as the Copyright owner.





