ANALISIS YURIDIS NORMATIF PERTANGGUNGJAWABAN PELAKU TINDAK PIDANA PENCURIAN KENDARAAN BERMOTOR

Authors

  • Andri Dedi Kurniawan Universitas Mpu Tantular
  • RR Lyia Aina Prihadiati Universitas Mpu Tantular
  • Sendi Sanjaya Universitas Mpu Tantular
  • Appe Hutauruk Universitas Mpu Tantular

DOI:

https://doi.org/10.69957/cr.v6i05.3116

Keywords:

Pertanggungjawaban Pidana, Pencurian, Kendaraan Bermotor, Pertimbangan Hakim, Pemidanaan

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku tindak pidana pencurian kendaraan bermotor berdasarkan hukum pidana Indonesia serta menganalisis faktor-faktor yang menjadi pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan terhadap pelaku. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif atau penelitian hukum doktrinal dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan kasus. Bahan hukum diperoleh melalui studi kepustakaan yang meliputi bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang berkaitan dengan tindak pidana pencurian dan pertanggungjawaban pidana. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku pencurian kendaraan bermotor didasarkan pada terpenuhinya unsur tindak pidana, adanya kesalahan dan kesengajaan, kemampuan pelaku untuk bertanggung jawab, serta tidak adanya alasan pembenar maupun alasan pemaaf. Dalam perkara Baben Andriansah alias Baben bin Bastoni, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Mentok menyatakan terdakwa terbukti melakukan tindak pidana pencurian dan menjatuhkan pidana penjara selama 9 (sembilan) bulan. Pertimbangan hakim mencakup aspek yuridis berupa terpenuhinya unsur tindak pidana dan alat bukti serta aspek nonyuridis berupa keadaan yang memberatkan dan meringankan terdakwa. Penelitian ini menunjukkan pentingnya penerapan hukum pidana yang konsisten dengan tetap memperhatikan kepastian hukum, keadilan, kemanfaatan, dan perlindungan terhadap korban serta terdakwa.

References

Adnan. (2024). Investigating vulnerabilities and proposing improvement solutions for modern vehicle against theft. ResearchGate. https://doi.org/10.13140/RG.2.2.35317.18404

Chazawi, A. (2007). Pelajaran hukum pidana 1. RajaGrafindo Persada.

Hamzah, A. (2008). Hukum acara pidana Indonesia. Rineka Cipta.

Kansil, C. S. T. (2018). Pengantar ilmu hukum dan tata hukum Indonesia. Balai Pustaka.

Lakat, I., Manafe, D. R. C., & Dima, A. D. (2024). Penegakan hukum terhadap tindak pidana penadahan kendaraan bermotor di Kota Kupang. Desentralisasi, 1(4), 114–120. https://doi.org/10.62383/desentralisasi.v1i4.233

Lamintang, P. A. F., & Lamintang, T. (2009). Delik-delik khusus: Kejahatan terhadap harta kekayaan (Edisi ke-2). Sinar Grafika.

Marcos, M. (2014). Tinjauan yuridis tentang pemidanaan terhadap pecandu narkotika. Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum.

Moleong, L. J. (2006). Metodologi penelitian kualitatif. Remaja Rosdakarya.

Nurjaman, A., & Qomarudin, H. (2023). Kajian hukum tindak pidana pencurian yang dilakukan secara bersama-sama. Journal Evidence of Law, 2(2), 247–258. https://doi.org/10.59066/jel.v2i2.463

Rifai, A. (2010). Penemuan hukum. Sinar Grafika.

Sianturi, S. R. (1996). Asas-asas hukum pidana Indonesia dan penerapannya. Alumni.

Soekanto, S. (2006). Penelitian hukum normatif. RajaGrafindo Persada.

Soekanto, S., & Mamudji, S. (2013). Penelitian hukum normatif: Suatu tinjauan singkat. RajaGrafindo Persada.

Soerodibroto, R. S. (2019). KUHP dan KUHAP dilengkapi yurisprudensi Mahkamah Agung. RajaGrafindo Persada.

Sudarto. (1986). Hukum dan hukum pidana. Alumni.

Syahputra, H., et al. (2024). Factors causing motor vehicle theft and efforts to handle it in Rokan Hilir jurisdiction. Enrichment, 1(12), 782–784. https://doi.org/10.55324/enrichment.v1i12.102

Utrecht, E., & Djindang, M. S. (1980). Pengantar dalam hukum Indonesia. Sinar Harapan.

Wibowo, E. (2004). Hukum dan kebijakan publik. YPAPI.

Widiarty, W. S. (2024). Buku ajar metode penelitian hukum. Publika Global Media.

Downloads

Published

2026-09-30

How to Cite

Kurniawan, A. D., Prihadiati, R. L. A., Sanjaya, S., & Hutauruk, A. (2026). ANALISIS YURIDIS NORMATIF PERTANGGUNGJAWABAN PELAKU TINDAK PIDANA PENCURIAN KENDARAAN BERMOTOR. COURT REVIEW: Jurnal Penelitian Hukum (e-ISSN: 2776-1916), 6(05), 219–226. https://doi.org/10.69957/cr.v6i05.3116

Issue

Section

ILMU HUKUM