ANALISIS YURIDIS NORMATIF PERTANGGUNGJAWABAN PELAKU TINDAK PIDANA PENCURIAN KENDARAAN BERMOTOR
DOI:
https://doi.org/10.69957/cr.v6i05.3116Keywords:
Pertanggungjawaban Pidana, Pencurian, Kendaraan Bermotor, Pertimbangan Hakim, PemidanaanAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku tindak pidana pencurian kendaraan bermotor berdasarkan hukum pidana Indonesia serta menganalisis faktor-faktor yang menjadi pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan terhadap pelaku. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif atau penelitian hukum doktrinal dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan kasus. Bahan hukum diperoleh melalui studi kepustakaan yang meliputi bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang berkaitan dengan tindak pidana pencurian dan pertanggungjawaban pidana. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku pencurian kendaraan bermotor didasarkan pada terpenuhinya unsur tindak pidana, adanya kesalahan dan kesengajaan, kemampuan pelaku untuk bertanggung jawab, serta tidak adanya alasan pembenar maupun alasan pemaaf. Dalam perkara Baben Andriansah alias Baben bin Bastoni, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Mentok menyatakan terdakwa terbukti melakukan tindak pidana pencurian dan menjatuhkan pidana penjara selama 9 (sembilan) bulan. Pertimbangan hakim mencakup aspek yuridis berupa terpenuhinya unsur tindak pidana dan alat bukti serta aspek nonyuridis berupa keadaan yang memberatkan dan meringankan terdakwa. Penelitian ini menunjukkan pentingnya penerapan hukum pidana yang konsisten dengan tetap memperhatikan kepastian hukum, keadilan, kemanfaatan, dan perlindungan terhadap korban serta terdakwa.
References
Adnan. (2024). Investigating vulnerabilities and proposing improvement solutions for modern vehicle against theft. ResearchGate. https://doi.org/10.13140/RG.2.2.35317.18404
Chazawi, A. (2007). Pelajaran hukum pidana 1. RajaGrafindo Persada.
Hamzah, A. (2008). Hukum acara pidana Indonesia. Rineka Cipta.
Kansil, C. S. T. (2018). Pengantar ilmu hukum dan tata hukum Indonesia. Balai Pustaka.
Lakat, I., Manafe, D. R. C., & Dima, A. D. (2024). Penegakan hukum terhadap tindak pidana penadahan kendaraan bermotor di Kota Kupang. Desentralisasi, 1(4), 114–120. https://doi.org/10.62383/desentralisasi.v1i4.233
Lamintang, P. A. F., & Lamintang, T. (2009). Delik-delik khusus: Kejahatan terhadap harta kekayaan (Edisi ke-2). Sinar Grafika.
Marcos, M. (2014). Tinjauan yuridis tentang pemidanaan terhadap pecandu narkotika. Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum.
Moleong, L. J. (2006). Metodologi penelitian kualitatif. Remaja Rosdakarya.
Nurjaman, A., & Qomarudin, H. (2023). Kajian hukum tindak pidana pencurian yang dilakukan secara bersama-sama. Journal Evidence of Law, 2(2), 247–258. https://doi.org/10.59066/jel.v2i2.463
Rifai, A. (2010). Penemuan hukum. Sinar Grafika.
Sianturi, S. R. (1996). Asas-asas hukum pidana Indonesia dan penerapannya. Alumni.
Soekanto, S. (2006). Penelitian hukum normatif. RajaGrafindo Persada.
Soekanto, S., & Mamudji, S. (2013). Penelitian hukum normatif: Suatu tinjauan singkat. RajaGrafindo Persada.
Soerodibroto, R. S. (2019). KUHP dan KUHAP dilengkapi yurisprudensi Mahkamah Agung. RajaGrafindo Persada.
Sudarto. (1986). Hukum dan hukum pidana. Alumni.
Syahputra, H., et al. (2024). Factors causing motor vehicle theft and efforts to handle it in Rokan Hilir jurisdiction. Enrichment, 1(12), 782–784. https://doi.org/10.55324/enrichment.v1i12.102
Utrecht, E., & Djindang, M. S. (1980). Pengantar dalam hukum Indonesia. Sinar Harapan.
Wibowo, E. (2004). Hukum dan kebijakan publik. YPAPI.
Widiarty, W. S. (2024). Buku ajar metode penelitian hukum. Publika Global Media.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Andri Dedi Kurniawan; RR Lyia Aina Prihadiati; Sendi Sanjaya; Appe Hutauruk

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
The formal legal provisions for accessing digital articles of this electronic journal are subject to the terms of the Creative Commons Attribution-ShareAlike (CC BY-SA) license, which means that the COURT REVIEW Journal, e-ISSN: 2776-1916 has the right to store, change formats, manage in databases, maintain and publish articles without asking permission from the Creator as long as the Creator's name is maintained as the Copyright owner.





