ANALISIS YURIDIS NORMATIF DASAR PERTIMBANGAN HAKIM TERHADAP SANKSI TINDAK PIDANA PENCURIAN DENGAN KEKERASAN YANG MENYEBABKAN ADANYA KORBAN JIWA

Authors

  • Fakhry Rozi Mujoko Universitas Mpu Tantular
  • Appe Hutauruk Universitas Mpu Tantular
  • Hotman Sinambela Universitas Mpu Tantular
  • Sunarno Universitas Mpu Tantular

DOI:

https://doi.org/10.69957/cr.v6i05.3115

Keywords:

Pencurian dengan Kekerasan, Korban Jiwa, Pertimbangan Hakim, Sanksi Pidana, Pasal 365 KUHP

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan hukum dan dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan sanksi pidana terhadap pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang menyebabkan korban meninggal dunia. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach), pendekatan konseptual (conceptual approach), dan pendekatan kasus (case approach). Bahan hukum yang digunakan terdiri atas bahan hukum primer dan sekunder yang diperoleh melalui studi kepustakaan dan dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perbuatan terdakwa memenuhi unsur tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian sebagaimana diatur dalam Pasal 365 ayat (3) KUHP. Perbuatan tersebut bermula dari maksud terdakwa mengambil sepeda motor milik korban, kemudian terdakwa menggunakan senjata tajam ketika aksinya diketahui dan korban melakukan perlawanan. Kekerasan tersebut menimbulkan luka serius yang menyebabkan korban meninggal dunia. Dalam menjatuhkan putusan, Majelis Hakim terlebih dahulu menyatakan dakwaan pembunuhan berdasarkan Pasal 338 KUHP tidak terbukti karena tidak ditemukan dasar yang cukup mengenai adanya niat awal untuk menghilangkan nyawa korban. Selanjutnya, dakwaan subsidair berdasarkan Pasal 365 ayat (3) KUHP dinyatakan terbukti. Hakim mempertimbangkan alat bukti, fakta persidangan, hubungan sebab akibat, kemampuan bertanggung jawab terdakwa, serta keadaan yang memberatkan dan meringankan sebelum menjatuhkan pidana penjara selama 13 tahun.

References

Arief, B. N. (2001). Masalah penegakan hukum dan kebijakan penanggulangan kejahatan. Citra Aditya Bakti.

Arief, B. N. (2002). Perbandingan hukum pidana. PT Raja Grafindo Persada.

Atmasasmita, R. (1996). Sistem peradilan pidana: Perspektif eksistensialisme dan abolisionisme. Binacipta.

Djamali, R. A. (2010). Pengantar hukum Indonesia. Rajawali Pers.

Hamzah, A. (2010). Asas-asas hukum pidana. Rineka Cipta.

Kanter, E. Y., & Sianturi, S. R. (2002). Asas-asas hukum pidana di Indonesia dan penerapannya. Storia Grafika.

Kartanegara, S. (1899). Hukum pidana bagian satu. Balai Lektur Mahasiswa.

Lamintang, P. A. F. (1984). Hukum penitensier Indonesia. Armico.

Loqman, L. (1995). Percobaan, penyertaan dan gabungan tindak pidana. Universitas Tarumanegara.

Marpaung, L. (2005). Asas-teori-praktik hukum pidana. Sinar Grafika.

Marzuki, P. M. (2010). Penelitian hukum. Kencana Prenada.

Martiman P. (1997). Memahami dasar-dasar hukum pidana Indonesia. PT Sapdodadi.

Moeljatno. (1983). Azas-azas hukum pidana. PT Bina Aksara.

Moeljatno. (1993). Perbuatan pidana dan pertanggungjawaban dalam hukum pidana. Bina Aksara.

Morris, A., & Young, W. (2000). Reforming criminal justice: The potential of restorative justice. Dalam H. Strang & J. Braithwaite (Eds.), Restorative justice to practice. Ashgate.

Muladi. (1991). Pertanggungjawaban korporasi dalam hukum pidana. Sekolah Tinggi Hukum Bandung.

Muladi. (1995). Kapita selekta hukum pidana. Penerbit Universitas Diponegoro.

Muladi, & Arief, B. N. (2005). Teori-teori dan kebijakan hukum pidana. Alumni.

Packer, H. L. (1968). The limits of the criminal sanction. Stanford University Press.

Poernomo, B. (1978). Asas-asas hukum pidana. Ghalia Indonesia.

Prodjodikoro, W. (1981). Hukum acara pidana di Indonesia. Sumur Bandung.

Prodjodikoro, W. (1986). Tindak-tindak pidana tertentu di Indonesia. Eresco.

Prodjodikoro, W. (2003). Asas-asas hukum pidana di Indonesia. Refika Aditama.

Saleh, K. W. (2000). Tindak pidana korupsi. Ghalia Indonesia.

Sastrawidjaja, S. (2003). Hukum pidana: Asas hukum pidana sampai dengan alasan peniadaan pidana. Armico.

Downloads

Published

2026-09-30

How to Cite

Mujoko, F. R., Hutauruk, A., Sinambela, H., & Sunarno. (2026). ANALISIS YURIDIS NORMATIF DASAR PERTIMBANGAN HAKIM TERHADAP SANKSI TINDAK PIDANA PENCURIAN DENGAN KEKERASAN YANG MENYEBABKAN ADANYA KORBAN JIWA. COURT REVIEW: Jurnal Penelitian Hukum (e-ISSN: 2776-1916), 6(05), 208–218. https://doi.org/10.69957/cr.v6i05.3115

Issue

Section

ILMU HUKUM