ANALISIS YURIDIS NORMATIF SANKSI PIDANA TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PENCABULAN AYAH TERHADAP ANAK TIRINYA

Authors

  • Fitriana Sari Universitas Mpu Tantular
  • Muh. Amin Saleh Universitas Mpu Tantular
  • Bahori Ahoen Universitas Mpu Tantular
  • Appe Hutauruk Universitas Mpu Tantular

DOI:

https://doi.org/10.69957/cr.v6i05.3114

Keywords:

Pencabulan Anak, Ayah Tiri, Sanksi Pidana, Pertimbangan Hakim, Perlindungan Anak

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan hukum mengenai sanksi pidana terhadap pelaku tindak pidana pencabulan terhadap anak oleh ayah tiri serta dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan sanksi pidana. Penelitian menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan kasus (case approach). Bahan hukum yang digunakan terdiri atas bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang dikumpulkan melalui studi kepustakaan dan dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa tindak pidana pencabulan terhadap anak memiliki dasar pengaturan khusus dalam Undang-Undang Perlindungan Anak, yang melarang setiap orang melakukan kekerasan, ancaman kekerasan, pemaksaan, tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau bujukan terhadap anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul. Kedudukan pelaku sebagai ayah tiri menjadi aspek penting karena terdapat hubungan keluarga dan kepercayaan yang seharusnya digunakan untuk memberikan perlindungan kepada anak. Pertimbangan hakim dalam menjatuhkan pidana meliputi aspek yuridis, sosiologis, dan filosofis, termasuk terpenuhinya unsur tindak pidana, alat bukti yang sah, hubungan pelaku dan korban, dampak terhadap korban, serta keadaan yang memberatkan dan meringankan. Penegakan hukum dalam perkara pencabulan anak perlu memperhatikan keseimbangan antara pertanggungjawaban pidana pelaku dan perlindungan serta pemulihan hak anak sebagai korban.

References

Abdulssalam. (2017). Hukum perlindungan anak. PTIK.

Arief, B. N. (2001). Masalah penegakan hukum dan kebijakan penanggulangan kejahatan. Citra Aditya Bakti.

Departemen Pendidikan dan Kebudayaan. (1988). Kamus besar Bahasa Indonesia. Balai Pustaka.

Hamzah, A. (2010). Asas-asas hukum pidana. Rineka Cipta.

Kansil, C. S. T., & Kansil, C. S. T. (2004). Pokok-pokok hukum pidana. Pradnya Paramita.

Lamintang, P. A. F. (1984). Hukum penitensier Indonesia. Armico.

Marpaung, L. (2005). Asas-teori-praktik hukum pidana. Sinar Grafika.

Moeljatno. (1993). Asas-asas hukum pidana. Rineka Cipta.

Moeljatno. (2001). Perbuatan pidana dan pertanggungjawaban dalam hukum pidana. Bina Aksara.

Moeljatno. (2002). Dasar-dasar hukum pidana. PT Asih Mahasatya.

Muladi, & Arief, B. N. (2005). Teori-teori dan kebijakan hukum pidana. Alumni.

Muladi, & Priyatno, D. (2009). Pertanggungjawaban pidana korporasi. Kencana Media Group.

Nursariani Simatupang, & Faisal. (2018). Hukum perlindungan anak. CV Pustaka Prima.

Prodjodikoro, W. (1981). Hukum acara pidana di Indonesia. Sumur Bandung.

Prodjodikoro, W. (2003). Asas-asas hukum pidana di Indonesia. Refika Aditama.

Sarawati, R. (2017). Hukum perlindungan anak di Indonesia. Citra Aditya Bakti.

Schravendijk, H. J. (1955). Buku pelajaran tentang hukum pidana Indonesia. Groveningen.

Silaswaty, F. (2019). Optimalisasi perlindungan anak melalui penetapan hukum kebiri. Jurnal Serambi Hukum, 11(1).

Silistiani, S. L. (2016). Kejahatan dan penyimpangan seksual. Nuansa Aulia.

Soedarso. (1992). Kamus hukum. Rineka Cipta.

Sugandhi, R. (1998). Kitab undang-undang hukum pidana dan penjelasannya. Usaha Nasional.

Tongat. (2008). Dasar-dasar hukum pidana Indonesia dalam perspektif pembaharuan. UMM Press.

Utari, I. S. (2018). Aliran dan teori dalam kriminologi. Thafa Media.

Downloads

Published

2026-09-29

How to Cite

Sari, F., Saleh, M. A. ., Ahoen, B., & Hutauruk, A. (2026). ANALISIS YURIDIS NORMATIF SANKSI PIDANA TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PENCABULAN AYAH TERHADAP ANAK TIRINYA. COURT REVIEW: Jurnal Penelitian Hukum (e-ISSN: 2776-1916), 6(05), 197–207. https://doi.org/10.69957/cr.v6i05.3114

Issue

Section

ILMU HUKUM