ANALISIS YURIDIS NORMATIF HUKUM TERHADAP UNSUR-UNSUR PENGANIAYAAN ANAK
DOI:
https://doi.org/10.69957/cr.v6i05.3113Keywords:
Penganiayaan Anak, Unsur Tindak Pidana, Penegakan Hukum, Perlindungan Anak, Pertanggungjawaban PidanaAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis unsur-unsur tindak pidana penganiayaan terhadap anak, penegakan hukum terhadap pelaku, serta pengaturan tindak pidana penganiayaan anak berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Anak. Penelitian menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan kasus (case approach). Bahan hukum dianalisis secara kualitatif dengan menghubungkan ketentuan peraturan perundang-undangan dengan fakta hukum dalam putusan pengadilan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penegakan hukum terhadap tindak pidana penganiayaan anak dilakukan melalui proses penyidikan, penuntutan, pembuktian, dan pemeriksaan di persidangan. Dalam perkara yang diteliti, unsur tindak pidana terpenuhi melalui pembuktian identitas terdakwa, status korban sebagai anak, adanya tindakan penganiayaan, serta akibat berupa luka berat. Pembuktian diperkuat dengan keterangan saksi, keterangan terdakwa, Visum et Repertum, Visum Psychiatricum, dan barang bukti. Terdakwa dinyatakan mampu bertanggung jawab dan tidak ditemukan alasan pembenar maupun alasan pemaaf. Pengaturan khusus melalui Pasal 76C dan Pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak memberikan perlindungan hukum khusus terhadap anak serta membedakan ancaman pidana berdasarkan akibat yang ditimbulkan. Penelitian ini menunjukkan bahwa penerapan hukum terhadap penganiayaan anak harus dilakukan berdasarkan pemenuhan unsur delik secara menyeluruh sekaligus memperhatikan perlindungan dan pemulihan hak anak sebagai korban.
References
Chazawi, A. (2010). Kejahatan terhadap tubuh dan nyawa. Rajawali Pers.
Chazawi, A. (2019). Pelajaran hukum pidana bagian I. Rajawali Pers.
Djamil, M. N. (2013). Anak bukan untuk dihukum. Sinar Grafika.
Gosita, A. (1989). Masalah perlindungan anak. Akademika Pressindo.
Gultom, M. (2014). Perlindungan hukum terhadap anak dalam sistem peradilan pidana anak di Indonesia. Refika Aditama.
Hamzah, A. (2018). Asas-asas hukum pidana. Rineka Cipta.
Hamzah, A. (2019). Hukum acara pidana Indonesia. Sinar Grafika.
Hiariej, E. O. S. (2024). Prinsip-prinsip hukum pidana (Edisi revisi). Cahaya Atma Pustaka.
Ilyas, A. (2012). Asas-asas hukum pidana: Memahami tindak pidana dan pertanggungjawaban pidana sebagai syarat pemidanaan. Mahakarya Rangkang.
Kanter, E. Y., & Sianturi, S. R. (2012). Asas-asas hukum pidana di Indonesia dan penerapannya. Storia Grafika.
Lamintang, P. A. F. (2013). Dasar-dasar hukum pidana Indonesia. Citra Aditya Bakti.
Lamintang, P. A. F., & Lamintang, T. (2012). Kejahatan terhadap nyawa, tubuh, dan kesehatan. Sinar Grafika.
Marlina. (2009). Peradilan pidana anak di Indonesia: Pengembangan konsep diversi dan restorative justice. Refika Aditama.
Marzuki, P. M. (2021). Pengantar ilmu hukum. Kencana.
Moeljatno. (2008). Asas-asas hukum pidana. Rineka Cipta.
Muladi, & Arief, B. N. (1994). Teori-teori dan kebijakan pidana. Alumni.
Nawawi Arief, B. (2006). Kapita selekta hukum pidana tentang sistem peradilan pidana terpadu. Badan Penerbit Universitas Diponegoro.
Nawawi Arief, B. (2016). Bunga rampai kebijakan hukum pidana. Kencana.
Purwoleksono, D. E. (2009). Kontroversi hukuman mati: Perbedaan pendapat hakim konstitusi. Kompas.
Saraswati, R. (2015). Hukum perlindungan anak di Indonesia. Citra Aditya Bakti.
Shant, D. (1988). Konsep penegakan hukum. Liberty.
Soekanto, S. (2004). Pengantar penelitian hukum. UI Press.
Soekanto, S. (2007). Faktor-faktor yang mempengaruhi penegakan hukum. UI Press.
Soesilo, R. (1995). Kitab undang-undang hukum pidana (KUHP) serta komentar-komentarnya lengkap pasal demi pasal. Politeia.
Sudarto. (2010). Kapita selekta hukum pidana. Alumni.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Gersong Fernando; Mas Agus Priyambodo; Bahori Ahoen; Appe Hutauruk

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
The formal legal provisions for accessing digital articles of this electronic journal are subject to the terms of the Creative Commons Attribution-ShareAlike (CC BY-SA) license, which means that the COURT REVIEW Journal, e-ISSN: 2776-1916 has the right to store, change formats, manage in databases, maintain and publish articles without asking permission from the Creator as long as the Creator's name is maintained as the Copyright owner.





