PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA TERHADAP PELAKU PENAMPUNGAN PASIR TIMAH ILEGAL BERDASARKAN UNDANG-UNDANG PERTAMBANGAN MINERAL DAN BATUBARA

Authors

  • Istiyanda Iqbal Fatullah Universitas Mpu Tantular
  • Mas Agus Priyambodo Universitas Mpu Tantular
  • Bahori Ahoen Universitas Mpu Tantular
  • Appe Hutauruk Universitas Mpu Tantular

DOI:

https://doi.org/10.69957/cr.v6i05.3112

Keywords:

Pertanggungjawaban Pidana, Pasir Timah Ilegal, Penampungan, Pertambangan Ilegal, Hukum Pertambangan

Abstract

Pertambangan timah merupakan kegiatan ekonomi penting di Kepulauan Bangka Belitung, tetapi kegiatan pertambangan tanpa izin dan penampungan hasil tambang ilegal menimbulkan persoalan hukum. Penelitian ini bertujuan menganalisis pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku penampungan pasir timah ilegal serta pertimbangan hakim dalam Putusan Pengadilan Negeri Mentok Nomor 75/Pid.Sus/2024/PN Mtk. Penelitian menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Bahan hukum diperoleh melalui studi kepustakaan dan dianalisis secara kualitatif yuridis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Rufiadin alias Sarwa dan Bong Sun Loy alias Asun terbukti turut serta menampung mineral berupa pasir timah yang tidak berasal dari pemegang izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020. Rufiadin berperan menyediakan tempat penyimpanan dan terlibat dalam persiapan pengangkutan, sedangkan Bong Sun Loy memiliki keterlibatan lebih luas sebagai pemilik pasir timah, pihak yang mengatur pemindahan dan pengangkutan, serta pelaku penambangan tanpa izin. Majelis hakim menjatuhkan pidana berbeda berdasarkan peran dan keadaan masing-masing terdakwa. Rufiadin dijatuhi pidana penjara 10 bulan dan denda Rp5.000.000,00, sedangkan Bong Sun Loy dijatuhi pidana penjara 1 tahun dan denda Rp10.000.000,00. Penelitian menunjukkan bahwa penegakan hukum terhadap penampungan pasir timah ilegal perlu mempertimbangkan asal-usul mineral, bentuk keterlibatan, kesalahan, serta tingkat kontribusi setiap pelaku secara individual.

References

Adami Chazawi. (2012). Penafsiran dan penegakan hukum pidana. RajaGrafindo Persada.

Ali, M. (2011). Dasar-dasar hukum pidana. Sinar Grafika.

Arief, B. N. (2002). Bunga rampai kebijakan hukum pidana. Citra Aditya Bakti.

Ariman, R., & Raghib, F. (2015). Hukum pidana. Setara Press.

Darmodiharjo, D., & Shidarta. (1995). Pokok-pokok filsafat hukum: Apa dan bagaimana filsafat hukum Indonesia. Gramedia Pustaka Utama.

Hamzah, A. (1994). Asas-asas hukum pidana. Rineka Cipta.

Hamzah, A. (2006). Hukum pidana dan acara pidana. Ghalia Indonesia.

Hartono, S. (2006). Penelitian hukum di Indonesia pada akhir abad ke-20. Alumni.

Kansil, C. S. T., & Kansil, C. S. T. (2007). Pokok-pokok hukum pidana. Pradnya Paramitha.

Lamintang, P. A. F. (2014). Dasar-dasar hukum pidana di Indonesia. Sinar Grafika.

Lubis, M. S. (1989). Penegakan hukum pidana. Mandar Maju.

Murty, T., & Yuningsih, H. (2017). Upaya penegakan hukum pidana terhadap tindak pidana pertambangan timah ilegal di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Jurnal Ilmiah Hukum Simbur Cahaya, 24(1).

Pawennei, M., & Tomalili, R. (2015). Hukum pidana. Mitra Wacana Media.

Prasetyo, T. (2010). Hukum pidana. Rajawali Press.

Prayudi, G. (2008). Seluk beluk hukum pidana yang penting untuk diketahui. Roya Book.

Purnomo, B. (1996). Teori pertanggungjawaban pidana. Sinar Grafika.

Putri, F. D., & Prasetyo, M. H. (2021). Kebijakan hukum pidana dalam penanggulangan tindak pidana di bidang pertambangan. Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia, 3(3).

Rahman, B. (2011). Menyoal pertimahan di Babel. Khomsa.

Rasjidi, L., & Rasjidi, I. (2001). Dasar-dasar filsafat dan teori hukum. Citra Aditya Bakti.

Rosidah, N. (2011). Asas-asas hukum pidana. Pustaka Magister.

Saleh, R. (1999). Perbuatan pidana dan pertanggungjawaban pidana. Aksara Baru.

Salim, H. S. (2012). Hukum pertambangan mineral dan batubara. Sinar Grafika.

Salim, H. S. (2014). Hukum pertambangan mineral dan batubara. Sinar Grafika.

Soekanto, S. (2010). Pengantar penelitian hukum. Universitas Indonesia.

Soekanto, S. (2014). Pengantar penelitian hukum. UI Press.

Sudarto. (1986). Kapita selekta hukum pidana. Alumni.

Sudarto. (1997). Hukum pidana. Yayasan Sudarto.

Sudrajat, N. (2013). Teori dan praktik pertambangan Indonesia. Pustaka Yustisia.

Suharto, & Efendi, J. (2010). Panduan praktis menghadapi perkara pidana. Prestasi Pustaka.

Sucantra, I. M. B. (2019). Sanksi pidana terhadap tindak pidana pertambangan. Jurnal Analogi Hukum, 1(3).

Supramono, G. (2012). Hukum pertambangan mineral dan batu bara di Indonesia. Rineka Cipta.

Tresna, R. (2013). Politik hukum pidana. Pustaka Tinta Mas.

Yulianti, & Bani, B. (2020). Analisa pertambangan timah di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Jurnal Ekonomi, 22(1).

Downloads

Published

2026-09-29

How to Cite

Fatullah, I. I., Priyambodo, M. A., Ahoen, B., & Hutauruk, A. (2026). PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA TERHADAP PELAKU PENAMPUNGAN PASIR TIMAH ILEGAL BERDASARKAN UNDANG-UNDANG PERTAMBANGAN MINERAL DAN BATUBARA. COURT REVIEW: Jurnal Penelitian Hukum (e-ISSN: 2776-1916), 6(05), 175–186. https://doi.org/10.69957/cr.v6i05.3112

Issue

Section

ILMU HUKUM