ANALISIS YURIDIS NORMATIF PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PELAKU PENGEDAR NARKOTIKA
DOI:
https://doi.org/10.69957/cr.v6i05.3111Keywords:
Penegakan Hukum, Narkotika, Pengedar, Pertanggungjawaban Pidana, PemidanaanAbstract
Tindak pidana narkotika merupakan salah satu bentuk kejahatan yang dapat mengancam kesehatan masyarakat, merusak generasi muda, serta mengganggu ketertiban dan keamanan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penegakan hukum terhadap pelaku pengedar narkotika serta dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan pidana. Penelitian menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Bahan hukum yang digunakan terdiri atas bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang dikumpulkan melalui studi kepustakaan dan dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penegakan hukum terhadap tindak pidana narkotika dilakukan melalui tahapan penyelidikan, penangkapan, penggeledahan, penyitaan, penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di persidangan berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dalam perkara yang dikaji, Majelis Hakim menerapkan Pasal 114 ayat (1) karena unsur tindak pidana terbukti berdasarkan keterangan saksi, keterangan terdakwa, hasil pemeriksaan laboratorium, barang bukti, dan fakta hukum persidangan. Terdakwa dinyatakan terbukti membeli Narkotika Golongan I bukan tanaman dan dijatuhi pidana penjara selama enam tahun serta denda sebesar Rp1.000.000.000,00. Penelitian ini menunjukkan pentingnya ketepatan kualifikasi perbuatan dan penguatan pembuktian dalam penegakan hukum tindak pidana narkotika.
References
Abidin Farid, A. Z. (2007). Hukum pidana I. Sinar Grafika.
Chazawi, A. (2007). Pelajaran hukum pidana bagian I. PT Raja Grafindo Persada.
Huda, C. (2013). Tiada pidana tanpa kesalahan: Menuju kepada tiada pertanggungjawaban pidana tanpa kesalahan. Kencana.
Ibrahim, J. (2022). Teori dan metodologi penelitian hukum normatif. MNC Publishing.
Ibrahim, S. (2020). Tinjauan yuridis terhadap putusan bebas pengedar narkoba oleh hakim [Skripsi, Universitas Hasanuddin].
Joewana, S., et al. (2017). Narkoba. Media Presindo.
Juliana, L. (2013). Narkotika, psikotropika dan gangguan jiwa. Nuha Medika.
Juliana, L. F. R. (2017). Narkoba dan gangguan jiwa. Nuha Medika.
Lamintang, P. A. F. (1997). Dasar-dasar hukum pidana Indonesia. Citra Aditya Bakti.
Lamintang, P. A. F. (2013). Dasar-dasar hukum pidana Indonesia. Citra Aditya Bakti.
Makaro, M. T., et al. (2005). Tindak pidana narkotika. Ghalia Indonesia.
Makaro, T. (2003). Tindak pidana narkotika. Ghalia Indonesia.
Maradani. (2008). Penyalahgunaan narkoba dalam perspektif hukum Islam dan hukum pidana nasional. Raja Grafindo Persada.
Maramis, F. (2012). Hukum pidana umum dan tertulis di Indonesia. PT Raja Grafindo Persada.
Marzuki, P. M. (2016). Penelitian hukum. Kencana.
Moeljatno. (2008). Asas-asas hukum pidana. Rineka Cipta.
Moeljatno. (2015). Asas-asas hukum pidana. PT Rineka Cipta.
Muladi, & Arief, B. N. (1984). Penegakan hukum pidana. Rineka Cipta.
Prasetyo, T. (2010). Hukum pidana. PT RajaGrafindo Persada.
Rhiti, H. (2013). Filsafat hukum: Dari klasik sampai modern. Universitas Atma Jaya.
Rusli Muhammad. (2010). Hukum acara pidana kontemporer. Binus University.
Santoso, M. A. (2013). Hukum, moral dan keadilan: Sebuah kajian filsafat hukum. Kencana.
Soekanto, S. (2013). Faktor-faktor yang mempengaruhi penegakan hukum. Rajawali.
Sunarno. (2018). Narkoba: Bahaya dan upaya pencegahannya. Bengawan Ilmu.
Sunarso, S. (2012). Victimologi dalam sistem peradilan pidana. Sinar Grafika.
Yunus, I. (2020). Analisis yuridis pembinaan terhadap narapidana Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Kota Makassar. Fakultas Hukum, Universitas Muslim Indonesia.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Ivana Barnesa; Appe Hutauruk; Hotman Sinambela; Sunarno

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
The formal legal provisions for accessing digital articles of this electronic journal are subject to the terms of the Creative Commons Attribution-ShareAlike (CC BY-SA) license, which means that the COURT REVIEW Journal, e-ISSN: 2776-1916 has the right to store, change formats, manage in databases, maintain and publish articles without asking permission from the Creator as long as the Creator's name is maintained as the Copyright owner.





