ANALISIS YURIDIS NORMATIF PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PERUSAKAN HUTAN

Authors

  • Muhammad Nur Universitas Mpu Tantular
  • Muh. Amin Saleh Universitas Mpu Tantular
  • Sendi Sanjaya Universitas Mpu Tantular
  • Appe Hutauruk Universitas Mpu Tantular

DOI:

https://doi.org/10.69957/cr.v6i05.3110

Keywords:

Pertanggungjawaban Pidana, Perusakan Hutan, Pembakaran Hutan, Penegakan Hukum, Pertimbangan Hakim

Abstract

Hutan merupakan sumber daya alam yang memiliki fungsi ekologis, sosial, dan ekonomi sehingga kerusakan hutan melalui pembakaran menjadi persoalan yang memerlukan penegakan hukum. Penelitian ini bertujuan menganalisis pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku tindak pidana perusakan hutan serta pertimbangan hakim dalam Putusan Nomor 10/Pid.B-LH/2024/PN Kln. Penelitian menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan kasus (case approach). Bahan hukum diperoleh melalui studi kepustakaan yang meliputi peraturan perundang-undangan, putusan pengadilan, buku, jurnal, dan literatur hukum yang relevan, kemudian dianalisis secara kualitatif dengan penalaran deduktif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa terdakwa dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana membakar hutan berdasarkan Pasal 78 ayat (4) juncto Pasal 50 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023. Pertanggungjawaban pidana didasarkan pada terpenuhinya unsur “setiap orang” dan unsur kesengajaan dalam melanggar larangan membakar hutan, disertai kemampuan bertanggung jawab serta tidak adanya alasan pembenar dan alasan pemaaf. Meskipun tujuan awal terdakwa menyalakan api adalah melepaskan joran yang tersangkut, tindakan meninggalkan api dalam kondisi musim kemarau dipertimbangkan sebagai bagian dari kesalahan terdakwa. Majelis hakim menjatuhkan pidana dengan mempertimbangkan fakta persidangan, alat bukti, dampak kerusakan ekosistem, serta keadaan yang memberatkan dan meringankan. Penelitian ini menegaskan pentingnya pembuktian kesalahan dan hubungan kausal dalam penegakan hukum terhadap perusakan hutan.

References

Adji, O. S. (1991). Etika profesional dan hukum pertanggungjawaban pidana dokter. Erlangga.

Anggraeni, U. A., Hafrida, & Arfa, N. (2020). Penegakan hukum pidana mengenai mobil barang dipergunakan untuk angkutan orang. PAMPAS: Journal of Criminal Law, 1(3). https://online-journal.unja.ac.id/Pampas/article/view/9839/10255

Ardiyanto, S. Y., & Hidayat, T. A. (2020). Pola penegakan hukum terhadap pelaku pembakaran hutan dan lahan. PAMPAS: Journal of Criminal Law, 1(3). https://online-journal.unja.ac.id/Pampas/article/view/10544/10267

Bawono, B. T., & Mashdurohatun, A. (2011). Penegakan hukum pidana di bidang illegal logging bagi kelestarian lingkungan hidup dan upaya penanggulangannya. Jurnal Hukum, XXVI(2).

Fahmi. (2011). Asas tanggung jawab negara sebagai dasar pelaksanaan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Jurnal Hukum IUS QUIA IUSTUM, 18(2). https://journal.uii.ac.id/IUSTUM/article/view/4017/3577

Hamzah, A. (1994). Asas-asas hukum pidana. Rineka Cipta.

Ibrahim, J. (2008). Teori dan metodologi penelitian hukum normatif. Bayumedia.

Lukito, W. (2018). Implementasi pelestarian lingkungan hidup dalam bidang penegakan hukum pidana terhadap kasus illegal logging: Studi kasus Polres Rembang. Jurnal Hukum Khaira Ummah, 13(1). http://jurnal.unissula.ac.id/index.php/jhku/article/viewFile/2593/1949

Marzuki, P. M. (2009). Penelitian hukum. Kencana Prenada Media Group.

Marzuki, P. M. (2010). Penelitian hukum. Kencana.

Nasution, B. J. (2008). Metode penelitian hukum. Mandar Maju.

Priyatno, D. (2004). Kebijakan legislasi tentang sistem pertanggungjawaban pidana korporasi di Indonesia. Utomo.

Prodjodikoro, W. (1980). Tindak-tindak pidana tertentu di Indonesia. Eresco.

Salim, H. S., & Nurbani, E. S. (2013). Penerapan teori hukum pada penelitian tesis dan disertasi. RajaGrafindo Persada.

Stewart, R., & Krier, J. E. (n.d.). Environmental law and policy. RajaGrafindo Persada.

Sunarso, S. (2005). Hukum pidana lingkungan hidup dan strategi penyelesaian sengketa. Rineka Cipta.

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.

Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.

Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang.

Usman, & Najemi, A. (n.d.). Mediasi penal di Indonesia: Keadilan, kemanfaatan, dan kepastian hukumnya. Fakultas Hukum Universitas Jambi.

Veronica, A., Nawawi, K., & Erwin. (2020). Penegakan hukum pidana terhadap penyeludupan baby lobster. PAMPAS: Journal of Criminal Law, 1(3). https://onlinejournal.unja.ac.id/Pampas/article/view/11085/10260

Downloads

Published

2026-09-26

How to Cite

Nur, M., Saleh, M. A. ., Sanjaya, S., & Hutauruk, A. (2026). ANALISIS YURIDIS NORMATIF PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PERUSAKAN HUTAN. COURT REVIEW: Jurnal Penelitian Hukum (e-ISSN: 2776-1916), 6(05), 155–165. https://doi.org/10.69957/cr.v6i05.3110

Issue

Section

ILMU HUKUM