HAK KEPERDATAAN ANAK HASIL PERKAWINAN INCEST
DOI:
https://doi.org/10.69957/cr.v2i01.311Keywords:
Incest, Hak keperdataan, Anak luar kawinAbstract
Perkawinan incest (pasangan yang masih ada hubungan darah) adalah perkawinan yang dilarang baik menurut KUH Perdata, UU Perkawinan maupun Hukum Islam, karena itu perkawinan yang sudah terlanjur harus dibatalkan atau batal demi hukum. Perkawinan incest mempunyai dampak terhadap status dan kedudukan anak serta berdampak pada hak-hak anak seperti hak perwalian, hak pemeliharaan, hak Pendidikan dan hak waris anak. Penelitian hukum normatif ini menggunakan bahan hukum primer yaitu bahan hukum yang bersifat mengikat berupa peraturan perundang-undangan dan bahan hukum sekunder berupa literatur-literatur hasil penelitian, jurnal, dan juga berasal dari internet, yang selanjutnya bahan hukum tersebut dikaitkan dengan peraturan perundang-undangan yang terkait. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa status dan kedudukan anak yang dilahirkan dari hasil perkawinan incest baik legal maupun illegal adalah anak tidak sah. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VII/2010 yang merubah Pasal 43 ayat (1) UU Perkawinan tentang status dan kedudukan anak luar kawin, maka anak luar kawin yang hanya mempunyai hubungan keperdataan dengan ibu dan keluarga ibu juga mendapat hubungan keperdataan dengan ayah biologis dan keluarga ayah. Hak-hak keperdataan menurut KUH Perdata seperti hak perwalian, hak pemeliharaan dan hak waris tetap dapat diberikan. Hak kewarisannya menurut hukum Islam anak hasil zina tersebut tidak mempunyai nasab untuk saling mewarisi. Berkenaan dengan hukum kewarisan terutama hukum waris Islam anak hasil zina hanya bernasab dengan ibu dan keluarga ibunya dan mempunyai hak waris mewarisi, sedangkan terhadap ayah biologisnya anak tersebut tidak dapat mewarisi. Namun begitu demi kebaikan dan masa depan anak, Hukum Islam tetap memberikan hak warisnya bukan melalui hukum waris tetapi dengan wasiat wajibah yang mengacu pada hak anak luar kawin menurut KHI.
References
Afandi, Ali, (1984) Hukum Waris Hukum Keluarga Hukum Pembuktian, Bina Aksara, Jakarta.
Afdol, (2005) Penerapan Hukum Waris Islam Secara Adil, Airlangga University Press, Surabaya.
Aljaziri, (1982) al-Fiqhu ‘Ala Madzahibul Arba’ah, (Beirut: Darul Fikri, juz IV).
Anshary, M., (2014) Kedudukan Anak Dalam Perspektif Hukum Islam dan Hukum Nasional, Mandar Maju, Bandung.
Atardi, I Ketut,Hukum Adat Bali dengan Aneka Masalahnya Dilengkapi
Yurisprudensi, Setia Lawan, Denpasar.
Badan Pusat Statistika. Nikah, Talak dan Cerai, serta Rujuk, 2007-2016. diakses dari https://www.bps.go.id/linkTableDinamis/view/id/893.
Basyir, Ahmad Azhar, (2001) Hukum Waris Islam, UII Press, Yogyakarta.
Djamali, Abdul, (1992) Hukum Islam (Asas-asas Hukum Islam I dan Hukum Islam II), Mandar Maju, Bandung.
Doi, Abdurrahman, (1991) Tindak Pidana Dalam Syariat Islam, Rineka Cipta,
Jakarta.
Gultom, Maidin, (2010) Perlindungan Hukum Terhadap Anak. Rafika Aditama,
Bandung.
Hadikusuma, Mardani, (2011) Hukum Perkawinan Indonesia Modern, Graha Ilmu, Yogyakarta.
Hasan, Mustofa, (2011) Pengantar Hukum Keluarga, Pustaka Setia, Bandung.
Heboh Pernikahan Inses Saudara Kandung di Bulukamba diakses dari https://www.idntimes.com/news/indonesia/abdurrahman/pernikahan-dua-saudara-kandung-hebohkan-bulukumba-nasional/3.
https://hellosehat.com/sehat/informasi-kesehatan/penyakit-hasil-incest-perkawinan-sedarah/. diakses pada 28 Desember 2021 pukul 08.00 wib
https://www.idntimes.com/news/indonesia/abdurrahman/pernikahan-dua-saudara-kandung-hebohkan-bulukumba-nasional/3. diakses pada 29 Desember 2021 pukul 09.00 wib
https://id.wikipedia.org/wiki/Alel, diakses 6 Desember 2021 pukul 10.00 wib
https://hellosehat.com/sehat/informasi-kesehatan/penyakit-hasil-incest-perkawinan-sedarah/). diakses pada 6 Januari 2021 pukul 11.00 wib
https://www.idntimes.com/news/indonesia/abdurrahman/pernikahan-dua-saudara-kandung-hebohkan-bulukumba-nasional/3 diakses pada 6 Januari 2021 pukul 15.00
http://pa-surakarta.go.id/index.php/tentang-pengadilan-profil-pengadilan/pengadaan-barang-dan-jasa/267-kolom-literasi/549-wali-nikah-dan-hak-kewarisan-anak-luar-nikah-dalam-perspektif-hukum-islamdiakses pada 6 Januari 2021 pukul 17.00
Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1991 Tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam.
J. Satrio, (1993) Hukum Harta Perkawinan. Citra Aditya Bhakti, Bandung.
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek).
Mahkamah Agung RI, (2010) Himpunan Peraturan Perundang-undangan Tentang Peradilan Agama. Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama, Jakarta.
Mahkamah Agung RI, (2010) Himpunan Peraturan Perundang-undangan Tentang Peradilan Agama, diperbanyak oleh Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama, Jakarta.
Manan, Abdul (2006), Hukum Perdata Islam di Indonesia, Kencana, Jakarta.
Marzuki, Peter Mahmud, (2006) Penelitian Hukum. Kencana Prenada Media Group, Jakarta.
Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan.
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2022 Muh. Jufri Ahmad, Fahmi Nabil
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
The formal legal provisions for accessing digital articles of this electronic journal are subject to the terms of the Creative Commons Attribution-ShareAlike (CC BY-SA) license, which means that the COURT REVIEW Journal, e-ISSN: 2776-1916 has the right to store, change formats, manage in databases, maintain and publish articles without asking permission from the Creator as long as the Creator's name is maintained as the Copyright owner.