ANALISIS YURIDIS NORMATIF PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PELAKU PERAMPASAN KENDARAAN BERMOTOR YANG MENGGUNAKAN ANCAMAN DAN SENJATA TAJAM

Authors

  • Sapto Setiaji Universitas Mpu Tantular
  • RR Lyia Aina Prihadiati Universitas Mpu Tantular
  • Sendi Sanjaya Universitas Mpu Tantular
  • Appe Hutauruk Universitas Mpu Tantular

DOI:

https://doi.org/10.69957/cr.v6i05.3109

Keywords:

Perampasan Kendaraan Bermotor, Pencurian dengan Kekerasan, Senjata Tajam, Penegakan Hukum, Pertimbangan Hakim

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penegakan hukum terhadap pelaku perampasan kendaraan bermotor yang menggunakan ancaman dan senjata tajam serta pertimbangan hakim dalam memutus perkara tersebut. Penelitian menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Bahan hukum diperoleh melalui studi kepustakaan dan dokumentasi yang terdiri atas bahan hukum primer, sekunder, dan pendukung, kemudian dianalisis secara kualitatif melalui penafsiran dan penalaran hukum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perbuatan para terdakwa dikualifikasikan sebagai pencurian dengan kekerasan sebagaimana Pasal 365 ayat (2) ke-1 dan ke-2 KUHP jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP. Pemenuhan unsur tindak pidana didasarkan pada adanya pengambilan kendaraan milik orang lain dengan maksud menguasainya secara melawan hukum, yang didahului atau disertai ancaman kekerasan menggunakan senjata, dilakukan pada malam hari di jalan umum, serta dilakukan secara bersama-sama. Pertimbangan hakim didasarkan pada keterangan saksi, keterangan terdakwa, surat, dan barang bukti yang saling berkaitan. Hakim kemudian menjatuhkan pidana penjara selama 5 tahun 6 bulan kepada masing-masing terdakwa. Penelitian juga menemukan adanya persoalan konsistensi terminologi dalam putusan terkait pembedaan antara perbarengan beberapa perbuatan dan perbuatan berlanjut. Temuan tersebut menunjukkan pentingnya ketelitian dalam penerapan norma dan perumusan pertimbangan hukum dalam perkara pencurian dengan kekerasan.

References

Ali, M. (2011). Dasar-dasar hukum pidana. Sinar Grafika.

Arief, B. N. (2010). Bunga rampai kebijakan hukum pidana. Citra Aditya Bakti.

Arief, B. N. (2014). Masalah penegakan hukum dan kebijakan hukum pidana dalam penanggulangan kejahatan. Kencana Prenada Media Group.

Chazawi, A. (2003). Kejahatan terhadap harta benda. Bayumedia Publishing.

Chazawi, A. (2021). Pelajaran hukum pidana bagian I. RajaGrafindo Persada.

Friedman, L. M. (1975). The legal system: A social science perspective. Russell Sage Foundation.

Hamzah, A. (2014). Asas-asas hukum pidana. Rineka Cipta.

Hamzah, A. (2016). Hukum acara pidana Indonesia. Sinar Grafika.

Hiariej, E. O. S. (2016). Prinsip-prinsip hukum pidana. Cahaya Atma Pustaka.

Ilyas, A. (2012). Asas-asas hukum pidana: Memahami tindak pidana dan pertanggungjawaban pidana sebagai syarat pemidanaan. Rangkang Education.

Kementerian Hukum Republik Indonesia. (n.d.). Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional. https://jdihn.go.id

Lamintang, P. A. F. (1989). Delik-delik khusus: Kejahatan terhadap harta kekayaan. Sinar Baru.

Lamintang, P. A. F. (2013). Dasar-dasar hukum pidana Indonesia. Citra Aditya Bakti.

Maramis, F. (2013). Hukum pidana umum dan tertulis di Indonesia. RajaGrafindo Persada.

Moeljatno. (2015). Asas-asas hukum pidana. Rineka Cipta.

Muladi. (n.d.). Kapita selekta sistem peradilan pidana. Jurnal Hukum Universitas Diponegoro.

Muladi, & Arief, B. N. (2010). Teori-teori dan kebijakan pidana. Alumni.

Prasetyo, T. (2016). Hukum pidana. RajaGrafindo Persada.

Prasetyo, T. (n.d.). Keadilan bermartabat dalam sistem hukum Indonesia. Jurnal Hukum dan Pembangunan.

Prodjodikoro, W. (2011). Asas-asas hukum pidana di Indonesia. Refika Aditama.

Rahardjo, S. (2009). Masalah penegakan hukum: Suatu tinjauan sosiologis. Sinar Baru.

Saleh, R. (1981). Perbuatan pidana dan pertanggungjawaban pidana. Aksara Baru.

Sianturi, S. R. (1983). Tindak pidana di KUHP berikut uraiannya. Alumni AHM-PTHM.

Soekanto, S. (2014). Faktor-faktor yang mempengaruhi penegakan hukum. RajaGrafindo Persada.

Soekanto, S. (n.d.). Penegakan hukum dan kesadaran hukum masyarakat. Jurnal Hukum Nasional.

Soesilo, R. (1995). Kitab undang-undang hukum pidana (KUHP) serta komentar-komentarnya lengkap pasal demi pasal. Politeia.

Sudarto. (1997). Hukum dan hukum pidana. Alumni.

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Mengubah Ordonnantietijdelijke Bijzondere Strafbepalingen (Staatsblad 1948 Nomor 17) dan Undang-Undang Republik Indonesia Dahulu Nomor 8 Tahun 1948.

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Utrecht, E. (1960). Hukum pidana I. Universitas.

Waluyo, B. (2008). Pidana dan pemidanaan. Sinar Grafika.

Downloads

Published

2026-09-26

How to Cite

Setiaji, S., Prihadiati, R. L. A., Sanjaya, S., & Hutauruk, A. (2026). ANALISIS YURIDIS NORMATIF PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PELAKU PERAMPASAN KENDARAAN BERMOTOR YANG MENGGUNAKAN ANCAMAN DAN SENJATA TAJAM. COURT REVIEW: Jurnal Penelitian Hukum (e-ISSN: 2776-1916), 6(05), 145–154. https://doi.org/10.69957/cr.v6i05.3109

Issue

Section

ILMU HUKUM