ANALISIS YURIDIS NORMATIF TERHADAP PERTIMBANGAN HAKIM DALAM MEMUTUS PERKARA TINDAK PIDANA PEMALSUAN SURAT
DOI:
https://doi.org/10.69957/cr.v6i05.3108Keywords:
Pemalsuan Surat, Pertanggungjawaban Pidana, Pertimbangan Hakim, Surat Palsu, Hukum PidanaAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pertanggungjawaban pidana terhadap penggunaan surat laporan kehilangan kepolisian serta pertimbangan majelis hakim dalam memutus perkara tindak pidana pemalsuan surat di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Penelitian menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan kasus, dan pendekatan konseptual. Bahan hukum yang digunakan terdiri atas bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang dianalisis secara kualitatif melalui penafsiran hukum dan penalaran deduktif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pertanggungjawaban pidana terhadap penggunaan surat palsu atau surat yang dipalsukan dapat diterapkan apabila terpenuhi unsur tindak pidana sebagaimana Pasal 263 ayat (2) KUHP, khususnya penggunaan surat seolah-olah benar, adanya kesengajaan, serta kemungkinan timbulnya kerugian. Dalam perkara yang dikaji, surat laporan kehilangan digunakan dalam proses penerbitan sertifikat pengganti sehingga memiliki relevansi terhadap akibat hukum yang ditimbulkan. Pertimbangan majelis hakim perlu menghubungkan fakta persidangan, alat bukti, perbuatan terdakwa, penggunaan surat, unsur kesengajaan, dan akibat hukum untuk menentukan terpenuhi atau tidaknya unsur tindak pidana. Penelitian ini menunjukkan pentingnya pertimbangan hukum yang sistematis dalam perkara pemalsuan surat agar penerapan hukum pidana didasarkan pada pembuktian yang memadai dan dapat memberikan kepastian hukum.
References
Ali, M. (2019). Dasar-dasar hukum pidana. Sinar Grafika.
Ali, Z. (2016). Metode penelitian hukum. Sinar Grafika.
Arief, B. N. (2018). Kebijakan hukum pidana. Kencana.
Chazawi, A., & Ferdian, A. (2014). Tindak pidana pemalsuan. RajaGrafindo Persada.
Friedman, L. M. (2017). Sistem hukum: Perspektif ilmu sosial. Nusa Media.
Hamzah, A. (2016). Hukum acara pidana Indonesia. Sinar Grafika.
Huda, C. (2018). Dari tiada pidana tanpa kesalahan menuju tiada pertanggungjawaban pidana tanpa kesalahan. Kencana.
Ibrahim, J. (2017). Teori dan metodologi penelitian hukum normatif. Bayumedia.
Marzuki, P. M. (2020). Penelitian hukum. Kencana.
Moeljatno. (2007). Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Rineka Cipta.
Mulyadi, L. (2010). Putusan hakim dalam hukum acara pidana: Teori, praktik, teknik penyusunan dan permasalahannya. Citra Aditya Bakti.
Prasetyo, T. (2016). Hukum pidana. RajaGrafindo Persada.
Rifai, A. (2010). Penemuan hukum oleh hakim dalam perspektif hukum progresif. Sinar Grafika.
Soekanto, S. (2018). Faktor-faktor yang mempengaruhi penegakan hukum. RajaGrafindo Persada.
Soekanto, S., & Mamudji, S. (2018). Penelitian hukum normatif. RajaGrafindo Persada.
Sunggono, B. (2017). Metodologi penelitian hukum. RajaGrafindo Persada.
Zulfa, E. A. (2020). Perkembangan hukum pidana di Indonesia. Rajawali Pers.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Yanto Kurnia; Muh. Amin Saleh; Bahori Ahoen; Appe Hutauruk

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
The formal legal provisions for accessing digital articles of this electronic journal are subject to the terms of the Creative Commons Attribution-ShareAlike (CC BY-SA) license, which means that the COURT REVIEW Journal, e-ISSN: 2776-1916 has the right to store, change formats, manage in databases, maintain and publish articles without asking permission from the Creator as long as the Creator's name is maintained as the Copyright owner.





