ANALISIS YURIDIS NORMATIF TERHADAP PERTIMBANGAN HAKIM DALAM MEMUTUS PERKARA TINDAK PIDANA PEMALSUAN SURAT

Authors

  • Yanto Kurnia Universitas Mpu Tantular
  • Muh. Amin Saleh Universitas Mpu Tantular
  • Bahori Ahoen Universitas Mpu Tantular
  • Appe Hutauruk Universitas Mpu Tantular

DOI:

https://doi.org/10.69957/cr.v6i05.3108

Keywords:

Pemalsuan Surat, Pertanggungjawaban Pidana, Pertimbangan Hakim, Surat Palsu, Hukum Pidana

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pertanggungjawaban pidana terhadap penggunaan surat laporan kehilangan kepolisian serta pertimbangan majelis hakim dalam memutus perkara tindak pidana pemalsuan surat di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Penelitian menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan kasus, dan pendekatan konseptual. Bahan hukum yang digunakan terdiri atas bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang dianalisis secara kualitatif melalui penafsiran hukum dan penalaran deduktif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pertanggungjawaban pidana terhadap penggunaan surat palsu atau surat yang dipalsukan dapat diterapkan apabila terpenuhi unsur tindak pidana sebagaimana Pasal 263 ayat (2) KUHP, khususnya penggunaan surat seolah-olah benar, adanya kesengajaan, serta kemungkinan timbulnya kerugian. Dalam perkara yang dikaji, surat laporan kehilangan digunakan dalam proses penerbitan sertifikat pengganti sehingga memiliki relevansi terhadap akibat hukum yang ditimbulkan. Pertimbangan majelis hakim perlu menghubungkan fakta persidangan, alat bukti, perbuatan terdakwa, penggunaan surat, unsur kesengajaan, dan akibat hukum untuk menentukan terpenuhi atau tidaknya unsur tindak pidana. Penelitian ini menunjukkan pentingnya pertimbangan hukum yang sistematis dalam perkara pemalsuan surat agar penerapan hukum pidana didasarkan pada pembuktian yang memadai dan dapat memberikan kepastian hukum.

References

Ali, M. (2019). Dasar-dasar hukum pidana. Sinar Grafika.

Ali, Z. (2016). Metode penelitian hukum. Sinar Grafika.

Arief, B. N. (2018). Kebijakan hukum pidana. Kencana.

Chazawi, A., & Ferdian, A. (2014). Tindak pidana pemalsuan. RajaGrafindo Persada.

Friedman, L. M. (2017). Sistem hukum: Perspektif ilmu sosial. Nusa Media.

Hamzah, A. (2016). Hukum acara pidana Indonesia. Sinar Grafika.

Huda, C. (2018). Dari tiada pidana tanpa kesalahan menuju tiada pertanggungjawaban pidana tanpa kesalahan. Kencana.

Ibrahim, J. (2017). Teori dan metodologi penelitian hukum normatif. Bayumedia.

Marzuki, P. M. (2020). Penelitian hukum. Kencana.

Moeljatno. (2007). Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Rineka Cipta.

Mulyadi, L. (2010). Putusan hakim dalam hukum acara pidana: Teori, praktik, teknik penyusunan dan permasalahannya. Citra Aditya Bakti.

Prasetyo, T. (2016). Hukum pidana. RajaGrafindo Persada.

Rifai, A. (2010). Penemuan hukum oleh hakim dalam perspektif hukum progresif. Sinar Grafika.

Soekanto, S. (2018). Faktor-faktor yang mempengaruhi penegakan hukum. RajaGrafindo Persada.

Soekanto, S., & Mamudji, S. (2018). Penelitian hukum normatif. RajaGrafindo Persada.

Sunggono, B. (2017). Metodologi penelitian hukum. RajaGrafindo Persada.

Zulfa, E. A. (2020). Perkembangan hukum pidana di Indonesia. Rajawali Pers.

Downloads

Published

2026-09-26

How to Cite

Kurnia, Y., Saleh, M. A. ., Ahoen, B., & Hutauruk, A. (2026). ANALISIS YURIDIS NORMATIF TERHADAP PERTIMBANGAN HAKIM DALAM MEMUTUS PERKARA TINDAK PIDANA PEMALSUAN SURAT. COURT REVIEW: Jurnal Penelitian Hukum (e-ISSN: 2776-1916), 6(05), 137–144. https://doi.org/10.69957/cr.v6i05.3108

Issue

Section

ILMU HUKUM