ANALISIS YURIDIS NORMATIF HUKUM PEMIDANAAN TINDAK PIDANA CYBER CRIME PENYEBARAN BERITA BOHONG MENGGUNAKAN SARANA MEDIA INFORMASI

Authors

  • Denny Ramadhan Universitas Mpu Tantular
  • Mas Agus Priyambodo Universitas Mpu Tantular
  • Fendi Maruba Parlindungan Hutahaean Universitas Mpu Tantular
  • Appe Hutauruk Universitas Mpu Tantular

DOI:

https://doi.org/10.69957/cr.v6i05.3107

Keywords:

Cybercrime, Berita Bohong, Media Informasi, Pertanggungjawaban Pidana, Pemidanaan

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan hukum dan penerapan pemidanaan terhadap pelaku tindak pidana cybercrime berupa penyebaran berita bohong menggunakan media informasi berdasarkan hukum pidana Indonesia. Penelitian menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Bahan hukum diperoleh melalui studi kepustakaan yang meliputi peraturan perundang-undangan, buku, jurnal ilmiah, dan doktrin hukum, kemudian dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penyebaran berita bohong melalui media informasi dapat dikenakan pertanggungjawaban pidana apabila perbuatan tersebut memenuhi unsur tindak pidana dan kesalahan pelaku. Dalam perkara Ratna Sarumpaet, penerapan hukum didasarkan pada Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. Hakim mempertimbangkan adanya pemberitahuan bohong yang disebarkan dengan sengaja dan menimbulkan keonaran di kalangan masyarakat, sehingga terdakwa dijatuhi pidana penjara selama dua tahun. Penerapan pemidanaan juga menunjukkan pentingnya pembuktian terhadap kesengajaan, dampak penyebaran informasi, serta penggunaan alat bukti dalam mengungkap tindak pidana berbasis teknologi. Penelitian ini menunjukkan bahwa penegakan hukum terhadap penyebaran berita bohong perlu memperhatikan kepastian hukum, pertanggungjawaban pidana, proporsionalitas sanksi, dan perkembangan regulasi teknologi informasi.

References

Ali, A. (2010). Menguak teori hukum (Legal theory) dan teori peradilan (Judicialprudence). Kencana Prenada Media Group.

Arief, B. N. (2007). Masalah penegakan hukum dan kebijakan hukum pidana dalam penanggulangan kejahatan. Kencana Prenada Media Group.

Bachtiar. (2018). Metode penelitian hukum. Unpam Press.

Bawono, B. T., et al. (2022). The efforts to prevent & eradicate criminal acts of spreading fake news and hate speech. Jurnal Daulat Hukum, 5(1), 10–10. https://doi.org/10.30659/jdh.v5i1.20205

Effendy, F. S. W., & Arpangi. (2021). Settlement policy of criminal actions which performed by children through penal mediation. Jurnal Daulat Hukum, 4(2). http://jurnal.unissula.ac.id/index.php/RH/article/view/15744/5568

Elfaiz, F., et al. (2025). Criminal law consequences of freedom of expression on social media according to Law Number 1 of 2024 concerning the Second Amendment to Law Number 11 of 2008 concerning Electronic Information and Transactions. Journal of Correctional Issues, 8(1), 258–266. https://doi.org/10.52472/jci.v8i1.536

Hamzah, A. (1983). Asas-asas penting dalam hukum acara pidana. FH Universitas.

Hamzah, A. (2001). Bunga rampai hukum pidana dan acara pidana. Ghalia Indonesia.

Hamzah, A. (2004). Masalah penegakan hukum pidana. Rineka Cipta.

Hasnawati, & Safrin, M. (2023). Kedudukan alat bukti elektronik dalam pembuktian tindak pidana. Al-Manhaj: Jurnal Hukum dan Pranata Sosial Islam, 5(2). https://doi.org/10.37680/almanhaj.v5i2.2878

Jatmiko, G. (2008). Analisis terhadap penegakan hukum dan perlindungan hak asasi manusia (HAM) oleh polisi. Jurnal Hukum Pro Justitia, 24(2).

Marzuki, P. M. (2010). Penelitian hukum. Kencana Prenada.

Mufid, F. L., & Hariandja, T. R. (2019). Efektivitas Pasal 28 Ayat (1) UU ITE tentang penyebaran berita bohong (hoax). Rechtens, 8(2), 179–198. https://doi.org/10.36835/RECHTENS.V8I2.533

Muhaimin. (2020). Metode penelitian hukum. Mataram University Press.

Muhammad, A. (2004). Hukum dan penelitian hukum. Citra Aditya Bakti.

Munusamy, S., et al. (2024). Psychological factors contributing to the creation and dissemination of fake news among social media users: A systematic review. BMC Psychology, 12(1). https://doi.org/10.1186/s40359-024-02129-2

Putra, F. A., et al. (2025). Reformulation of the law on information and electronic transactions in the enforcement of criminal acts related to fake news through social media. Jurnal Studi Islam Lintas Negara (Journal of Cross-Border Islamic Studies), 7(1), 87–92. https://doi.org/10.37567/cbjis.v7i1.3753

Santoso, S. T., Tanuwijaya, F., & Suarda, I. G. W. (2023). The criminal liability of spreading fake news on social media in Indonesia. Indonesian Journal of Law and Society, 4(1). https://doi.org/10.19184/ijls.v4i1.30555

Soekanto, S. (2014). Faktor-faktor yang mempengaruhi penegakan hukum. Rajagrafindo Persada.

Soekanto, S., & Mamudji, S. (2001). Penelitian hukum normatif: Suatu tinjauan singkat. Rajawali Pers.

Suhariyanto, B. (2014). Tindak pidana teknologi informasi (Cybercrime). Grafindo Persada.

Sukadana, D. A. P. (2024). Limits of criminalization of false news as criminal acts in elections. JIHAD: Jurnal Ilmu Hukum dan Administrasi, 6(4). https://doi.org/10.58258/jihad.v6i4.7861

Sulistyono, P., Lestarika, D. P., & Agusalim. (2024). Pertanggungjawaban pidana terhadap redaksi pers dalam kasus berita hoaks menurut Undang-Undang No. 40 Tahun 1999. Jurnal Analisis Hukum, 7(2), 182–191. https://doi.org/10.38043/jah.v7i2.5610

Yuliana, S. H. (2022). Rekonstruksi perkara sebagai upaya dalam mengungkap kejahatan. Legalita, 4(1), 83–103. https://doi.org/10.47637/legalita.v4i1.552

Downloads

Published

2026-09-26

How to Cite

Ramadhan, D., Priyambodo, M. A., Hutahaean, F. M. P., & Hutauruk, A. (2026). ANALISIS YURIDIS NORMATIF HUKUM PEMIDANAAN TINDAK PIDANA CYBER CRIME PENYEBARAN BERITA BOHONG MENGGUNAKAN SARANA MEDIA INFORMASI. COURT REVIEW: Jurnal Penelitian Hukum (e-ISSN: 2776-1916), 6(05), 126–136. https://doi.org/10.69957/cr.v6i05.3107

Issue

Section

ILMU HUKUM