AKIBAT HUKUM PEMBUATAN AKTA JUAL BELI BERDASARKAN KETERANGAN PALSU
DOI:
https://doi.org/10.69957/cr.v6i04.3029Keywords:
Akibat Hukum, Akta Jual Beli, Keterangan PalsuAbstract
Penelitian ini membahas akibat hukum pembuatan akta jual beli berdasarkan keterangan palsu. Penelitian ini ditujukan untuk menganalisa kedudukan dan akibat hukum pembuatan akta jual beli oleh Notaris/PPAT yang didasarkan pada keterangan palsu serta kedudukan akta otentik yang dibuat oleh Notaris/PPAT berstatus tersangka. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan kasus. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa Notaris/PPAT dalam menjalankan jabatannya harus mengacu pada ketentuan Pasal 15 jo. Pasal 16 UUJN, yang mana apabila ketentuan ini dilanggar, maka akta yang dibuat oleh Notaris/PPAT dapat berakibat batal demi hukum dengan putusan pengadilan. Akta yang dibuat berdasarkan keterangan palsu tidak mempunyai kekuatan hukum, sehingga pembatalan akta berlaku surut. Keterangan palsu diatur dalam ketentuan Pasal 266 KUHP, sehingga Notaris/PPAT yang melakukan pembuatan akta jual beli berdasarkan keterangan palsu dapat dikenakan sanksi administratif dan sanksi pidana. Notaris/PPAT dapat dimintai pertanggungjawaban pidana terhadap akta yang dibuat olehnya berdasarkan apa yang dilihat, disaksikan, dialaminya dalam suatu perbuatan hukum jika secara sengaja atau lalai, Notaris/PPAT membuat akta jual beli palsu yang mengakibatkan kerugian bagi pihak lain. Terkait kedudukan akta yang dibuat oleh Notaris/PPAT yang berstatus tersangka adalah akta otentik tersebut mengikat para pihak yang berkepentingan dengan akta tersebut sampai ada pihak yang menyatakan akta tersebut tidak sah.
References
Adjie, H. (2009a). Sanksi Perdata dan Administratif Terhadap Notaris Sebagai Pejabat Publik. In Refika Aditama, Bandung.
Adjie, H. (2009b). Sekilas Dunia Notaris & PPAT Indonesia. In CV Mandar Maju, Bandung.
Alkatiri, N. M., & Sanusi, K. R. (2021). PERBANDINGAN TUGAS DAN WEWENANG NOTARIS INDONESIA DAN AMERIKA SERIKAT. Penerbit Tanah Air Beta.
Amalia, N. (2013). Hukum Perikatan. Unimal Press.
Atho’illah. (2019). Pertanggungjawaban Pidana Bagi Notaris Dalam Pembuatan Akta Atas Dasar Keterangan Palsu. Tesis Magister Kenotariatan, Fakultas Hukum Universitas Airlangga.
Atmadja, I. D. G., & Budiartha, I. N. P. (2018). TEORI-TEORI HUKUM. In Setara Press.
Aulia, A. (2022). Prinsip Kehati-hatian PPAT Dalam Proses Pengikatan Jual Beli Tanah Sebagai Perwujudan Kepastian Hukum. Retical Review, 4(1), 244–278.
Borman, M. S. (2019). Kedudukan Notaris Sebagai Pejabat Umum Dalam Perspektif Undang Undang Jabatan Notaris. Jurnal Hukum Dan Kenotariatan.
Budiono, H. (2015). Kumpulan Tulisan Hukum Perdata di Bidang Kenotariatan. In PT Citra Aditya Bakti, Bandung.
Departemen Pendidikan dan Kebudayaan. (1989). Kamus Besar Bahasa Indonesia. Balai Pustaka, Jakarta, hlm. 7.
Dsalimunthe, D. (2017). AKIBAT HUKUM WANPRESTASI DALAM PERSPEKTIF KITAB UNDANG- UNDANG HUKUM PERDATA (BW). Jurnal Al-Maqasid, 3, 12–29.
Efrianto, G., & Rahaman, D. (2024). Tindak Pidana Pemalsuan dalam Akta Otentik. Malang: PT. Literasi Nusantara Abadi Grup.
Efrianto, Gatot, & Rahaman, D. (2024). Tindak Pidana Pemalsuan dalam Akta Otentik. In Malang: PT. Literasi Nusantara Abadi Grup.
Fajri, M. N. (2020). Pembuatan Surat Pernyataan Yang Menjamin Kebenaran Keterangan yang Diberikan Penghadap Dalam Pembuatan Akta Jual Beli Tanah Sebagai Wujud Penerapan Prinsip Kehati-hatian PPAT (Studi Kasus Putusan Pengadilan Negeri Depok Nomor 226/Pid. B/2018/PN. DPK). Indonesian Notary, 2.
Hafidzah, & Soraya. (2022). Akibat Hukum Terhadap Akta Notaris Yang Dibuat Berdasarkan Keterangan Palsu”. In Tesis Magister Kenotariatan, Fakultas Hukum Universitas Airlangga.
Handayati, N. (2024). Penyelesaian Sengketa Tanah Karena Perbuatan Melawan Hukum. Jurnal Hukum Jus Publicum.
Husaeni, C. (2009). Perlindungan Hukum Bagi Notaris Atas Keterangan Palsu Dari Pihak Yang Dijadikan Dasar Pembuatan Akta Otentik Dalam Kaitannya Dengan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris. Tesis Magister Kenotariatan, Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada.
Ismuhadi, S., & et al. (1997). Pendaftaran tanah di Indonesia. In PT. Relindo Jayatama, Jakarta.
Juniarta, A. A. B., & Swardhana, G. M. (2021). Tanggung Jawab Notaris dan PPAT Terkait Dengan Akta Jual Beli Tanah”. Jurnal Acta Comitas, 6(2), h.341.
Moeljatno. (2018). KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) Cet.III. Jakarta:
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Adristi Rizkianita Putri; M. Syahrul Borman; Nur Handayati

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
The formal legal provisions for accessing digital articles of this electronic journal are subject to the terms of the Creative Commons Attribution-ShareAlike (CC BY-SA) license, which means that the COURT REVIEW Journal, e-ISSN: 2776-1916 has the right to store, change formats, manage in databases, maintain and publish articles without asking permission from the Creator as long as the Creator's name is maintained as the Copyright owner.





