PERLINDUNGAN HUKUM BAGI NASABAH PERUSAHAAN SEKURITAS ATAS HILANGNYA DANA INVESTASI: ANALISIS DUGAAN ILEGAL AKSES PADA PT MIRAE ASSET SEKURITAS INDONESIA

Authors

  • Tricia Elisabeth Napitupulu Universitas Mpu Tantular
  • Appe Hutauruk Universitas Mpu Tantular
  • Hotman Sinambela Universitas Mpu Tantular
  • Sunarno Universitas Mpu Tantular

DOI:

https://doi.org/10.69957/cr.v6i04.3021

Keywords:

Perlindungan Hukum, Perusahaan Sekuritas, Pasar Modal, Dana Investasi, Otoritas Jasa Keuangan

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan perlindungan hukum bagi nasabah perusahaan sekuritas atas hilangnya dana investasi dalam kegiatan pasar modal serta mengkaji bentuk perlindungan hukum yang dapat diperoleh nasabah pada kasus dugaan ilegal akses terhadap akun investasi di PT Mirae Asset Sekuritas Indonesia. Penelitian menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan kasus. Bahan hukum yang digunakan meliputi bahan hukum primer berupa peraturan perundang-undangan, bahan hukum sekunder berupa literatur dan hasil penelitian terdahulu, serta bahan hukum tersier sebagai pendukung analisis. Analisis dilakukan secara kualitatif melalui penafsiran terhadap ketentuan hukum yang relevan dengan objek penelitian. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan hukum bagi nasabah telah diatur melalui Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal, Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan, dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 22 Tahun 2023 yang mengakomodasi perlindungan preventif maupun represif. Namun demikian, kasus dugaan ilegal akses pada PT Mirae Asset Sekuritas Indonesia menunjukkan bahwa implementasi perlindungan hukum masih menghadapi tantangan, khususnya pada aspek keamanan sistem elektronik, perlindungan data, dan efektivitas pengawasan. Oleh karena itu, diperlukan penguatan tata kelola perusahaan sekuritas, peningkatan keamanan siber, serta optimalisasi pengawasan oleh Otoritas Jasa Keuangan untuk mewujudkan perlindungan investor yang lebih efektif.

References

Arifardhani, Y. (2023). Hukum pasar modal di Indonesia: Dalam perkembangan. Kencana.

Hadjon, P. M. (1987). Perlindungan hukum bagi rakyat Indonesia. PT Bina Ilmu.

Hutauruk, A., Sinambela, H., & Sinaga, R. (2025). Pedoman penulisan skripsi Fakultas Hukum Universitas Mpu Tantular. Fakultas Hukum Universitas Mpu Tantular.

Ikhwan, M. (2022). Hukum pasar modal (Cetakan pertama). Scopindo Media Pustaka.

Karo Karo, R. P. P., & Prasetyo, T. (2023). Perlindungan data pribadi: Perspektif hukum nasional. Nusa Media.

Kelsen, H. (1945). General theory of law and state. Harvard University Press.

Nasarudin, M. I., Surya, I., & Nindyo Pramono. (2014). Aspek hukum pasar modal Indonesia. Kencana.

Prayuti, Y. (2024). Perlindungan konsumen di era digital: Teori dan realita, seruan refleksi dan harapan untuk masa depan perlindungan konsumen (Cetakan I). PT Literasi Nusantara Abadi Grup.

Rahardjo, S. (2000). Ilmu hukum. PT Citra Aditya Bakti.

Rufaidah, E. (2013). Pasar modal. Graha Ilmu.

Sasongko, W. (2007). Ketentuan-ketentuan pokok hukum perlindungan konsumen. Universitas Lampung.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 22/POJK.07/2023 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan.

Bisnis.com. (n.d.). Mirae Asset diduga alami peretasan akun nasabah, ini penjelasan perusahaan. https://market.bisnis.com

CNN Indonesia. (n.d.). Nasabah Mirae Asset laporkan dugaan hilangnya dana investasi. https://www.cnnindonesia.com

CNBC Indonesia. (n.d.). Artikel mengenai perlindungan investor, pasar modal, dan perkembangan kasus PT Mirae Asset Sekuritas Indonesia. https://www.cnbcindonesia.com

Indo Premier News. (n.d.). OJK selidiki 32 kasus dugaan manipulasi pasar modal; Mirae dan BEBS jadi kasus teranyar. https://www.indopremier.com/ipotnews/newsDetail.php

Investor.id. (n.d.). Mekanisme pengaduan nasabah di sektor jasa keuangan. https://investor.id

Katadata. (n.d.). Artikel mengenai keamanan sistem digital dan perlindungan investor di pasar modal. https://katadata.co.id

Kontan.co.id. (n.d.). Artikel mengenai dugaan transaksi tidak sah pada akun nasabah perusahaan sekuritas dan penjelasan OJK. https://investasi.kontan.co.id

Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan. (n.d.). LAPS SJK. https://www.laps-sjk.id

Otoritas Jasa Keuangan. (n.d.). Publikasi dan peraturan mengenai perlindungan konsumen sektor jasa keuangan. https://www.ojk.go.id

Suara.com. (n.d.). Berita mengenai dugaan hilangnya dana investasi nasabah PT Mirae Asset Sekuritas Indonesia. https://www.suara.com

TradingView News. (n.d.). Berita mengenai penjelasan OJK terkait dugaan transaksi saham tanpa persetujuan nasabah perusahaan sekuritas. https://id.tradingview.com/news

Downloads

Published

2026-08-15

How to Cite

Napitupulu, T. E., Hutauruk, A., Sinambela, H., & Sunarno. (2026). PERLINDUNGAN HUKUM BAGI NASABAH PERUSAHAAN SEKURITAS ATAS HILANGNYA DANA INVESTASI: ANALISIS DUGAAN ILEGAL AKSES PADA PT MIRAE ASSET SEKURITAS INDONESIA. COURT REVIEW: Jurnal Penelitian Hukum (e-ISSN: 2776-1916), 6(04), 181–190. https://doi.org/10.69957/cr.v6i04.3021

Issue

Section

ILMU HUKUM