PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PERANTARA NARKOTIKA BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 35 TAHUN 2009 TENTANG NARKOTIKA: STUDI PUTUSAN NOMOR 509/Pid.Sus/2024/PN.Bks

Authors

  • Selamat Rapama Sihombing Universitas Mpu Tantular
  • Hotman Sinambela Universitas Mpu Tantular
  • Appe Hutauruk Universitas Mpu Tantular
  • Sunarno Universitas Mpu Tantular

DOI:

https://doi.org/10.69957/cr.v6i03.3020

Keywords:

Penegakan Hukum, Perantara Narkotika, Pertanggungjawaban Pidana, Pertimbangan Hakim, Putusan Nomor 509/Pid.Sus/2024/PN.Bks.

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penegakan hukum terhadap perantara narkotika berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta menganalisis pertimbangan hakim dalam Putusan Nomor 509/Pid.Sus/2024/PN.Bks. Penelitian menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Bahan hukum yang digunakan terdiri atas bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang dianalisis secara kualitatif melalui studi kepustakaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika terhadap terdakwa telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku karena seluruh unsur tindak pidana, yaitu unsur setiap orang, tanpa hak atau melawan hukum, menjadi perantara dalam jual beli narkotika, narkotika golongan I bukan tanaman, dan berat narkotika melebihi lima gram telah terbukti berdasarkan fakta persidangan dan alat bukti yang sah. Pertimbangan hakim dalam menjatuhkan pidana juga telah memperhatikan aspek yuridis, fakta hukum, alat bukti, serta teori pertanggungjawaban pidana, teori penegakan hukum, dan teori pemidanaan. Putusan tersebut mencerminkan penerapan prinsip kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan dalam penegakan hukum terhadap tindak pidana narkotika. Penegakan hukum terhadap perantara narkotika diharapkan mampu memutus mata rantai peredaran gelap narkotika dan memberikan perlindungan yang lebih efektif bagi masyarakat.

References

Adami, C. (2011). Pelajaran hukum pidana bagian pembuktian dan alat-alat bukti. Bayumedia Publishing.

Adami, C. (2019). Pelajaran hukum pidana bagian I. RajaGrafindo Persada.

Ali, M. (2015). Dasar-dasar hukum pidana. Sinar Grafika.

Amiruddin, & Asikin, Z. (2016). Pengantar metode penelitian hukum. RajaGrafindo Persada.

Arief, B. N. (2010a). Bunga rampai kebijakan hukum pidana. Citra Aditya Bakti.

Arief, B. N. (2010b). Masalah penegakan hukum dan kebijakan hukum pidana dalam penanggulangan kejahatan. Kencana.

Beccaria, C. (1963). On crimes and punishments. Prentice Hall.

Darwan Prinst. (2002). Hukum acara pidana dalam praktik. Djambatan.

Effendi, T. (2013). Sistem peradilan pidana: Perbandingan komponen dan proses sistem peradilan pidana di beberapa negara. Pustaka Yustisia.

Fitriani Fajri Ahmad, dkk. (2021). Pencegahan dan penanggulangan penyalahgunaan NAPZA. Yayasan Kita Menulis.

Friedman, L. M. (1975). The legal system: A social science perspective. Russell Sage Foundation.

Friedman, L. M. (2011). Sistem hukum perspektif ilmu sosial. Nusa Media.

Harahap, M. Y. (2016). Pembahasan permasalahan dan penerapan KUHAP: Pemeriksaan sidang pengadilan, banding, kasasi dan peninjauan kembali. Sinar Grafika.

Hari Sasangka. (2003). Narkotika dan psikotropika dalam hukum pidana. Mandar Maju.

Hamzah, A. (2014a). Asas-asas hukum pidana. Rineka Cipta.

Hamzah, A. (2014b). Hukum acara pidana Indonesia. Sinar Grafika.

Hiariej, E. O. S. (2012). Teori dan hukum pembuktian. Erlangga.

Hutauruk, A., & Sinambela, H. (2025). Pedoman penulisan skripsi. Fakultas Hukum Universitas Mpu Tantular.

Indrawan, R. (2014). Pertanggungjawaban pidana EB sebagai perantara dalam jual beli sabu-sabu berdasarkan Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Pasal 44 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Jurnal Ilmiah Mahasiswa Universitas Surabaya, 3(1).

Lefri Michael, dkk. (2023). Hukum pidana di luar kodifikasi. Eureka Media Aksara.

Mardani. (2008). Penyalahgunaan narkoba dalam perspektif hukum Islam dan hukum pidana nasional. RajaGrafindo Persada.

Marzuki, P. M. (2017). Penelitian hukum. Kencana.

Moeljatno. (2008). Asas-asas hukum pidana. Rineka Cipta.

Moeljatno. (2018). Asas-asas hukum pidana. Rineka Cipta.

Muladi, & Arief, B. N. (2010). Teori-teori dan kebijakan pidana. Alumni.

Mulyadi, L. (2007). Kekuasaan kehakiman. Bina Ilmu.

Mulyadi, L. (2010). Putusan hakim dalam hukum acara pidana Indonesia. Citra Aditya Bakti.

Mulyadi, L. (2012). Hukum acara pidana Indonesia. Citra Aditya Bakti.

Nur Alim Rachim, & Munandar, M. A. (2023). Aspek hukum tindak pidana penyalahgunaan narkotika. Jakad Media Publishing.

Partodiharjo, S. (2010). Kenali narkoba dan musuhi penyalahgunaannya. Esensi Erlangga Group.

Prima, R. Y. (2025). Aspek hukum tindak pidana peredaran dan penyalahgunaan narkotika. PT Literasi Nusantara Abadi Grup.

Pujawati, D. A., dkk. (2025). Penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana perantara jual beli narkotika berdasarkan putusan pengadilan. Jurnal Penelitian Hukum, 5(3).

Rifai, C., dkk. (2025). Pembuktian tindak pidana terhadap perantara jual beli narkotika golongan I. Jurnal Dinamika Hukum, 26(1).

Rusli Muhammad. (2007). Hukum acara pidana kontemporer. Citra Aditya Bakti.

Simons. (1937). Leerboek van het Nederlandsche strafrecht. P. Noordhoff.

Siswanto Sunarso. (2004). Penegakan hukum psikotropika dalam kajian sosiologi hukum. RajaGrafindo Persada.

Siswanto Sunarso. (2012a). Penegakan hukum psikotropika dalam kajian sosiologi hukum. RajaGrafindo Persada.

Siswanto Sunarso. (2012b). Politik hukum dalam Undang-Undang Narkotika. Rineka Cipta.

Soekanto, S. (2014). Faktor-faktor yang mempengaruhi penegakan hukum. RajaGrafindo Persada.

Sofyan, A., & Asis, A. (2014). Hukum acara pidana suatu pengantar. Kencana Prenadamedia Group.

Sudarto. (1990). Hukum pidana I. Yayasan Sudarto.

Sudarto. (2007). Hukum dan hukum pidana. Alumni.

Syaiful Bakhri. (2012). Tindak pidana narkotika dan psikotropika: Suatu pendekatan melalui kebijakan hukum pidana. Gramata Publishing.

Teguh Prasetyo. (2022). Hukum pidana. RajaGrafindo Persada.

Wibowo, M., dkk. (2025). Pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku perantara dalam jual beli narkotika golongan I berdasarkan Putusan Nomor 177/Pid.Sus/2023/Mjk. Jurnal Penelitian Hukum, 5(5).

Yasmirah Mandasari Saragih, Y., Hadiyanto, A., & Prasetyo, M. S. E. (2022). Pengantar hukum pidana: Transisi hukum pidana di Indonesia. Eureka Media Aksara.

Downloads

Published

2026-08-15

How to Cite

Sihombing, S. R., Sinambela, H., Hutauruk, A., & Sunarno. (2026). PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PERANTARA NARKOTIKA BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 35 TAHUN 2009 TENTANG NARKOTIKA: STUDI PUTUSAN NOMOR 509/Pid.Sus/2024/PN.Bks. COURT REVIEW: Jurnal Penelitian Hukum (e-ISSN: 2776-1916), 6(03), 144–154. https://doi.org/10.69957/cr.v6i03.3020

Issue

Section

ILMU HUKUM