PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP GURU YANG MEMBERIKAN TINDAKAN BERUPA HUKUMAN TERHADAP SISWA DALAM PERSPEKTIF HUKUM PIDANA
DOI:
https://doi.org/10.69957/cr.v6i03.3019Keywords:
Perlindungan Hukum, Guru, Pertanggungjawaban Pidana, Hukum Disiplin, Perlindungan AnakAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan perlindungan hukum terhadap guru yang memberikan tindakan berupa hukuman kepada siswa serta menganalisis pertanggungjawaban pidana dan batas perlindungan hukum terhadap guru dalam perspektif hukum pidana Indonesia. Penelitian menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual dan pendekatan kasus. Bahan hukum yang digunakan meliputi bahan hukum primer berupa peraturan perundang-undangan, bahan hukum sekunder berupa buku, jurnal ilmiah, dan putusan pengadilan serta bahan hukum tersier yang relevan. Analisis dilakukan secara kualitatif melalui penafsiran terhadap norma hukum yang mengatur perlindungan profesi guru dan perlindungan hak anak. Hasil penelitian menunjukkan bahwa sistem hukum Indonesia telah memberikan dasar perlindungan hukum bagi guru melalui Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008, serta Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 10 Tahun 2017. Namun perlindungan tersebut tidak bersifat mutlak karena tetap dibatasi oleh ketentuan perlindungan anak dan prinsip pertanggungjawaban pidana. Guru hanya memperoleh perlindungan hukum apabila tindakan disiplin dilakukan secara proporsional, bertujuan mendidik, sesuai kewenangan dan tidak mengandung unsur kekerasan yang melampaui batas kewajaran.
References
Abd Rahman BP, dkk. (2022). Pengertian pendidikan, ilmu pendidikan, dan unsur-unsur pendidikan. Jurnal Al Urwatul Utsqo, 2(1).
Afriyadi, I. (2018). Pertanggungjawaban pidana guru yang melakukan hukuman fisik terhadap murid. Universitas Katolik Parahyangan.
Aiman, F. (2021). Reward dan hukuman dalam perspektif pendidikan (Implementasi reward dan hukuman dalam proses kegiatan pembelajaran). Universitas Udayana, 1(1).
Ali, M. (2012). Dasar-dasar hukum pidana. Sinar Grafika.
Amiruddin, & Asikin, Z. (2020). Pengantar metode penelitian hukum. Rajawali Pers.
Aprilianda, N. (2019). Perlindungan hukum terhadap tersangka anak dalam proses penyidikan (Tesis). Universitas Brawijaya.
Arief, B. N. (2001). Masalah penegakan hukum dan kebijakan penanggulangan kejahatan. PT Citra Aditya Bakti.
Aristotle. (2009). Nicomachean ethics (W. D. Ross, Trans.). Oxford University Press.
Bahaking Rama. (2007). Beberapa pandangan tentang guru sebagai pendidik. Lentera Pendidikan: Jurnal Ilmu Tarbiyah dan Keguruan, 10(1).
Baharuddin, & Wahyuni, E. N. (2021). Teori belajar dan pembelajaran. Ar-Ruzz Media.
Bentham, J. (2000). An introduction to the principles of morals and legislation. Batoche Books.
Djamarah, S. B. (2010). Guru dan anak didik dalam interaksi edukatif: Suatu pendekatan teoretis psikologis. Rineka Cipta.
Farid, Z. A. (2007). Hukum pidana I. Sinar Grafika.
Hadjon, P. M. (2017). Perlindungan hukum bagi rakyat Indonesia. Bina Ilmu.
Heru Prseto, & Atik. (2019). Analisis dampak pemberian reward dan punishment dalam proses pembelajaran matematika. Jurnal Pedagogik dan Pembelajaran, 2(3).
Hidayat, S. (2017). Pengembangan guru profesional. PT Remaja Rosdakarya.
Huda, C. (2011). Dari tiada pidana tanpa kesalahan menuju kepada tiada pertanggungjawaban pidana tanpa kesalahan. Kencana Prenada Media.
Huijbers, T. (1995). Filsafat hukum dalam lintasan sejarah. Kanisius.
Idris, M. (2008). Kiat menjadi guru profesional. Ar-Ruzz Media.
Ikranagara, P. (2014). Pemberian reward dan punishment untuk meningkatkan kedisiplinan anak dalam pembelajaran IPS kelas V SD Negeri 1 Kejobong Purbalingga (Skripsi). Universitas Negeri Yogyakarta.
Jacobsen, D. A., Eggen, P., & Kauchak, D. (2009). Methods for teaching: Metode-metode pengajaran meningkatkan belajar siswa TK–SMA (8th ed.). Pustaka Pelajar.
Kaelan. (2016). Pendidikan Pancasila. Paradigma.
Kansil, C. S. T. (1989). Pengantar ilmu hukum dan tata hukum Indonesia (8th ed.). Balai Pustaka.
Kartono. (2022). Eksistensi hak guru mendisiplinkan (tuchtrecht) murid melalui hukuman fisik (corporal punishment). PT Pena Persada.
Khalil, M. (2017). Pengaruh metode reward dan hukuman terhadap peningkatan motivasi belajar anak di Pondok Pesantren Inshafuddin Banda Aceh (Skripsi). Universitas Islam Negeri Ar-Raniry.
Kuswandi. (2022). Kriminalisasi terhadap guru pra dan pasca yurisprudensi Mahkamah Agung Republik Indonesia tentang guru tidak bisa dipidana saat menjalankan tindakan pendisiplinan terhadap siswa. Jurnal Hukum Mimbar Justitia, 8(1).
Kelsen, H. (1957). What is justice? University of California Press.
Martono, N. (2014). Sosiologi pendidikan Michel Foucault. PT RajaGrafindo Persada.
Masyhar, A. (2008). Perlindungan hukum guru dalam kedinasan (Upaya perlindungan hukum bagi guru-guru MGMP PKn Kabupaten Rembang). Indonesian Journal of Legal Community Engagement, 1.
Moeljatno. (2008). Asas-asas hukum pidana. Rineka Cipta.
Moleong, L. J. (2007). Metode penelitian kualitatif. Tarsito.
Muchsin. (2018). Perlindungan dan kepastian hukum bagi investor di Indonesia. Program Pascasarjana Universitas Sebelas Maret.
Muaja, H. S. (2021). Dilema hukuman fisik oleh guru terhadap murid di sekolah. Lex et Societatis, 9(2).
Muhaimin. (2020). Metode penelitian hukum. Mataram University Press.
Mulyasa, E. (2007). Menjadi guru profesional: Menciptakan pembelajaran kreatif dan menyenangkan. PT Remaja Rosdakarya.
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 10 Tahun 2017 tentang Perlindungan bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan.
Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru.
Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru.
Pound, R. (1922). An introduction to the philosophy of law. Yale University Press.
Pradjonggo, T. S. (2010). Sifat melawan hukum dalam tindak pidana korupsi. Indonesia Lawyer Club.
Prasetyo, T. (2019). Hukum pidana. Rajawali Pers.
Qustulani, M. (2018). Perlindungan hukum dan konsumen. PSP Nusantara Press.
Rahardjo, S. (2014). Ilmu hukum. Citra Aditya Bakti.
Rasjidi, L., & Putra, I. B. W. (1993). Hukum sebagai suatu sistem. Remaja Rosdakarya.
Rawls, J. (1971). A theory of justice. Harvard University Press.
Rawls, J. (2001). Justice as fairness: A restatement. Harvard University Press.
Riza, M. S. A. A. (2020). Perlindungan hukum bagi guru yang memberikan tindakan disiplin bagi siswanya ditinjau dari hukum pidana Islam (Skripsi). Universitas Islam Negeri Walisongo.
Rusianto, A. (2016). Tindak pidana dan pertanggungjawaban pidana. Prenadamedia Group.
Saleh, R. (1983). Perbuatan pidana dan pertanggungjawaban pidana. Aksara Baru.
Soekanto, S. (1986). Pengantar penelitian hukum. UI Press.
Setiono. (2004). Rule of law (Supremasi hukum). Jurnal Magister Ilmu Hukum Program Pascasarjana Universitas Sebelas Maret, 1(4).
Sudarto. (1983). Hukum pidana dan perkembangan masyarakat. Sinar Baru.
Sulhan, N. (2021). Karakter guru masa depan sukses dan bermartabat. Jaringan Pena.
Suparlan, H. (2015). Filsafat pendidikan Ki Hadjar Dewantara dan sumbangannya bagi pendidikan Indonesia. Jurnal Filsafat, 25(1).
Surya, M. (2019). Psikologi guru: Konsep dan aplikasi dari guru untuk guru. Alfabeta.
Suyanto, S. (2012). Pendidikan karakter untuk anak usia dini. Jurnal Pendidikan Anak, 1(1).
Tanya, B. L., Simanjuntak, Y. N., & Hage, M. Y. (2013). Teori hukum: Strategi tertib manusia lintas ruang dan generasi. Genta Publishing.
Thomas Aquinas. (1947). Summa theologica. Benziger Brothers.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Uno, H. B. (2009). Profesi kependidikan: Problema, solusi, dan reformasi pendidikan di Indonesia (4th ed.). Bumi Aksara.
Widnyana, I. M. (2010). Asas-asas hukum pidana. PT Fikahati Aneska
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Dede Ardiansyah; Appe Hutauruk; Hotman Sinambela; Fendi Maruba Parlindungan Hutahaean

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
The formal legal provisions for accessing digital articles of this electronic journal are subject to the terms of the Creative Commons Attribution-ShareAlike (CC BY-SA) license, which means that the COURT REVIEW Journal, e-ISSN: 2776-1916 has the right to store, change formats, manage in databases, maintain and publish articles without asking permission from the Creator as long as the Creator's name is maintained as the Copyright owner.





