IMPLIKASI HUKUM PIDANA TERHADAP PRAKTIK KEFARMASIAN TANPA KOMPETENSI DAN KEWENANGAN DALAM PERSPEKTIF HUKUM KESEHATAN
Studi Kasus Putusan Nomor 184/Pid.Sus/2025/PN.Smd
DOI:
https://doi.org/10.69957/cr.v6i03.3018Keywords:
Praktik Kefarmasian, Pertanggungjawab Pidana, Hukum Kesehatan, Tenaga Kefarmasian, KewenanganAbstract
Praktik kefarmasian merupakan bagian dari pelayanan kesehatan yang hanya dapat dilakukan oleh tenaga kefarmasian yang memiliki kompetensi dan kewenangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Namun, dalam praktiknya masih ditemukan penyelenggaraan praktik kefarmasian oleh pihak yang tidak memiliki kompetensi maupun kewenangan, sehingga berpotensi membahayakan keselamatan masyarakat. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dasar pertimbangan hakim dalam penerapan hukum pidana terhadap praktik kefarmasian tanpa kompetensi dan kewenangan serta menganalisis implikasi hukum pidana terhadap praktik tersebut dalam perspektif hukum kesehatan berdasarkan Putusan Nomor 184/Pid.Sus/2025/PN.Smd. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan kasus dan pendekatan konseptual. Bahan hukum yang digunakan terdiri atas bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang dianalisis secara kualitatif melalui studi kepustakaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pertimbangan hakim didasarkan pada terpenuhinya unsur tindak pidana, adanya kesalahan berupa kesengajaan, kemampuan bertanggung jawab serta tidak adanya alasan pembenar maupun alasan pemaaf sehingga terdakwa dapat dimintai pertanggungjawaban pidana. Penerapan hukum pidana dalam perkara tersebut memberikan implikasi berupa perlindungan hukum bagi masyarakat, penguatan profesionalisme tenaga kefarmasian, peningkatan kepastian hukum, serta memperkuat penegakan hukum kesehatan dalam menjamin pelayanan kefarmasian yang aman, bermutu dan bertanggung jawab.
References
Abdurrachman, & Anwary, I. (2025). Analisis kewenangan apoteker dan implikasi hukum penjualan obat keras tanpa resep dokter di apotek berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Jurnal Kolaboratif Sains, 8(7).
Adelina Siregar, R., et al. (2022). Hukum dan undang-undang kesehatan. Yayasan Kita Menulis.
Ali, A. (2017). Menguak teori hukum (Legal theory) dan teori peradilan (Judicialprudence). Kencana.
Arief, B. N. (2019). Bunga rampai kebijakan hukum pidana. Kencana.
Asshiddiqie, J. (2021). Penegakan hukum. Sinar Grafika.
Chandra, M. A., et al. (2025). Etika dan undang-undang dalam pelayanan farmasi. Bukuloka Literasi Bangsa.
Chazawi, A. (2020). Pelajaran hukum pidana bagian I. RajaGrafindo Persada.
Friedman, L. M. (1975). The legal system: A social science perspective. Russell Sage Foundation.
Hadjon, P. M. (1987). Perlindungan hukum bagi rakyat Indonesia. Bina Ilmu.
Hadjon, P. M., & Djatmiati, T. S. (2005). Argumentasi hukum. Gadjah Mada University Press.
Hamzah, A. (2014). Asas-asas hukum pidana. Rineka Cipta.
Hamzah, A. (2021). Asas-asas hukum pidana Indonesia. Rineka Cipta.
Hutauruk, A., & Sinambela, H. (2025). Pedoman penulisan skripsi. Fakultas Hukum Universitas Mpu Tantular.
Ishak, T., Iskandar, M. I., & Siliwadi, D. N. (2023). Hukum kesehatan: Mengungkap tantangan dan peluang di era modern. Widina Bhakti Persada.
Kansil, C. S. T. (2018). Pengantar ilmu hukum dan tata hukum Indonesia. Balai Pustaka.
Kansil, C. S. T., & Kansil, C. S. T. (2017). Pokok-pokok hukum kesehatan Indonesia. Rineka Cipta.
Khafid Mahbub, et al. (2025). Buku ajar pengantar ilmu farmasi. Sonpedia Publishing Indonesia.
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Komalawati, V. (2017). Peranan informed consent dalam transaksi terapeutik. Citra Aditya Bakti.
Komalawati, V. (2019). Hukum dan etika dalam praktik kedokteran. Pustaka Setia.
Kusumaatmadja, M. (2002). Konsep-konsep hukum dalam pembangunan. Alumni.
Marlina. (2018). Peradilan pidana anak di Indonesia. Refika Aditama.
Masriadi. (2017). Hukum dan perundang-undangan kesehatan: Kesehatan masyarakat, kedokteran, keperawatan dan kebidanan. Prenada Media.
Masriadi. (2023). Hukum dan perundang-undangan kesehatan kesehatan masyarakat. Rajawali Pers.
Moeljatno. (2008). Asas-asas hukum pidana. Rineka Cipta.
Muladi, & Arief, B. N. (1992). Teori-teori dan kebijakan pidana. Alumni.
Mulkan, H. (2022). Buku ajar hukum tindak pidana khusus. Noer Fikri Offset.
Mulyadi, L. (2020). Putusan hakim dalam hukum acara pidana Indonesia. Citra Aditya Bakti.
Nasution, B. J. (2017). Hukum kesehatan: Pertanggungjawaban tenaga kesehatan. Rineka Cipta.
Nasution, B. J. (2019). Hukum kesehatan: Pertanggungjawaban dokter. Rineka Cipta.
Nining, Sabri, F., & Elvandari, S. (2023). Penerapan sanksi pidana terhadap pelaku tindak pidana tidak memiliki keahlian dan kewenangan melakukan praktik kefarmasian berdasarkan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Journal of Swara Justitia, 7(3).
Notoatmodjo, S. (2018). Etika dan hukum kesehatan. Rineka Cipta.
Pengadilan Negeri Sumedang. (2025). Putusan Nomor 184/Pid.Sus/2025/PN.Smd.
Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2009 tentang Pekerjaan Kefarmasian.
Prasetyo, T. (2019). Hukum pidana. RajaGrafindo Persada.
Purnomo, H., Prasetyo, E., & Sapan, H. B. (2023). Pengantar hukum kesehatan di Indonesia. Deepublish.
Rahardjo, S. (2014). Ilmu hukum. Citra Aditya Bakti.
Saleh, R. (1983). Perbuatan pidana dan pertanggungjawaban pidana. Aksara Baru.
Saragih, Y. M., Hadiyanto, A., & Prasetyo, M. S. E. (2022). Pengantar hukum pidana: Transisi hukum pidana di Indonesia. Pusdikra Mitra Jaya.
Simons. (1937). Leerboek van het Nederlandsche strafrecht. Wolters Noordhoff.
Sinurat, A. (2021). Asas-asas hukum pidana materil di Indonesia. Merdeka Kreasi Group.
Siregar, M. K., Fahmi, & Triana, Y. (2024). Tanggung jawab hukum terhadap pelanggaran standar kompetensi profesi oleh tenaga kesehatan. Journal of Social Science Research, 4(1).
Siswati. (2022). Etika dan hukum kesehatan dalam perspektif undang-undang kesehatan. Rajawali Pers.
Soekanto, S. (2019). Faktor-faktor yang mempengaruhi penegakan hukum. RajaGrafindo Persada.
Soekanto, S., & Mamudji, S. (2021). Penelitian hukum normatif. RajaGrafindo Persada.
Sri Indati, & Moersidin, M. D. (2024). Pertanggungjawaban pidana (Criminal liability) malpraktik apoteker dalam pelayanan kefarmasian. Jurnal Hukum dan Keadilan, 13(1).
Sriwidodo, J. (2019). Kajian hukum pidana Indonesia: Teori dan praktek. Kepel Press.
Sudarto. (2017). Hukum pidana I. Yayasan Sudarto.
Sudaryono, & Surbakti, N. (2017). Hukum pidana: Dasar-dasar hukum pidana berdasarkan KUHP dan RUU KUHP. Muhammadiyah University Press.
Supriadi, W. C. (2001). Hukum kedokteran. Mandar Maju.
Susiani, D., & Widodo, G. P. (2025). Etika dan regulasi farmasi. Tahta Media Group.
Triwibowo, C. (2014). Etika dan hukum kesehatan. Nuha Medika.
Triwulan Tutik, T., & Febriana, S. (2019). Perlindungan hukum bagi pasien. Prestasi Pustaka.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Utrecht. (1985). Pengantar hukum administrasi negara Indonesia. Ichtiar Baru.
Widhawati, R., et al. (2023). Etika dan hukum kesehatan. Global Eksekutif Teknologi.
Yustina, E. W. (2019). Mengenal hukum rumah sakit. Keni Media.
Yustina, E. W. (2020). Hukum kesehatan. Budi Utama.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Franky Bangkit Sumardi; Appe Hutauruk; Hotman Sinambela; Sunarno

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
The formal legal provisions for accessing digital articles of this electronic journal are subject to the terms of the Creative Commons Attribution-ShareAlike (CC BY-SA) license, which means that the COURT REVIEW Journal, e-ISSN: 2776-1916 has the right to store, change formats, manage in databases, maintain and publish articles without asking permission from the Creator as long as the Creator's name is maintained as the Copyright owner.





